Upaya Konfirmasi Terkendala, BPN Lumajang Bungkam Soal Sertifikat di Sempadan Sungai Asem - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan Jalan Baru Pasrujambe Buka Akses Ekonomi dan Percepat Pertumbuhan Desa

Kriminal · 1 Agu 2025 17:49 WIB ·

Upaya Konfirmasi Terkendala, BPN Lumajang Bungkam Soal Sertifikat di Sempadan Sungai Asem


 Upaya Konfirmasi Terkendala, BPN Lumajang Bungkam Soal Sertifikat di Sempadan Sungai Asem Perbesar

Lumajang, – Upaya konfirmasi wartawan terkait dugaan alih fungsi lahan di kawasan Sungai Asem, Kabupaten Lumajang, mendapat respons tak biasa dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lumajang.

Seorang petugas resepsionis justru meminta wartawan untuk “bersurat resmi” apabila ingin mengajukan pertanyaan atau permintaan konfirmasi kepada Kepala BPN.

“Kalau mau kesini, dan mau konfirmasi soal itu, harus bersurat resmi dulu, nanti saya yang akan meneruskan ke beliaunya,” kata seorang penjaga resepsionis BPN Lumajang, Junat (1/8/25).

Permintaan tersebut menimbulkan tanda tanya besar mengenai transparansi informasi publik, terlebih kasus alih fungsi lahan kerap menjadi sorotan karena rawan penyimpangan administrasi hingga indikasi korupsi.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang menyita sejumlah dokumen penting dalam penggeledahan yang dilakukan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lumajang.

baca juga: Kejari Lumajang Sita Dokumen Sertifikat Tanah di Sempadan Sungai Asem

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam alih fungsi Sungai Asem, yang diduga turut menyebabkan banjir besar pada April 2024 lalu.

Penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 12.00 WIB tersebut berhasil mengamankan beberapa dokumen, termasuk tiga bendel dokumen wilayah di dua kecamatan serta tiga berkas permohonan sertifikat tanah.

Baca juga: Kejari Lumajang Buka Lelang Motor Tilang, Masyarakat Bisa Ikut Secara Online

Dokumen-dokumen ini diduga terkait dengan penerbitan sertifikat di atas lahan yang semestinya masuk dalam kawasan sempadan sungai.

Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang, Kosasih, mengatakan bahwa penyitaan dokumen dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran hukum dalam proses alih fungsi lahan sungai yang kini menjadi kawasan pembangunan.

“Kami mendalami apakah ada penyalahgunaan wewenang atau indikasi korupsi dalam penerbitan sertifikat atas lahan yang seharusnya menjadi bagian dari sempadan Sungai Asem,” ujar Kosasih kepada wartawan.

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Manfaatkan Kelengahan Rumah Kosong, Pelaku Curi Emas dan Uang Tunai Rp38,5 Juta

7 Januari 2026 - 08:30 WIB

Dalam 6 Jam, Gunung Semeru Alami 32 Letusan Meski Tak Terpantau Visual

5 Januari 2026 - 15:01 WIB

Situs Selogending, Ruang Sakral Leluhur dan Jejak Spiritual Nusantara Sejak Zaman Megalitikum

4 Januari 2026 - 11:15 WIB

Situs Selogending Berpotensi Jadi Destinasi Wisata Budaya Unggulan di Lumajang

4 Januari 2026 - 10:42 WIB

Kasus Perampokan Emas Lumajang Belum Tuntas, Polisi Lakukan Penyelidikan Periodik

31 Desember 2025 - 09:41 WIB

Widarto Tegur Sekda Jember di Rapat Banggar, Jangan Berpolitik dengan Data Bantuan

30 Desember 2025 - 16:42 WIB

Trending di Nasional