Kejari Lumajang Sita Dokumen Sertifikat Tanah di Sempadan Sungai Asem - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Kriminal · 1 Agu 2025 16:58 WIB ·

Kejari Lumajang Sita Dokumen Sertifikat Tanah di Sempadan Sungai Asem


 Kejari Lumajang Sita Dokumen Sertifikat Tanah di Sempadan Sungai Asem Perbesar

Lumajang, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang menyita sejumlah dokumen penting dalam penggeledahan yang dilakukan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lumajang, Jumat (1/8/25).

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam alih fungsi Sungai Asem, yang diduga turut menyebabkan banjir besar pada April 2024 lalu.

Penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 12.00 WIB tersebut berhasil mengamankan beberapa dokumen, termasuk tiga bendel dokumen wilayah di dua kecamatan serta tiga berkas permohonan sertifikat tanah.

Dokumen-dokumen ini diduga terkait dengan penerbitan sertifikat di atas lahan yang semestinya masuk dalam kawasan sempadan sungai.

Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang, Kosasih, mengatakan bahwa penyitaan dokumen dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran hukum dalam proses alih fungsi lahan sungai yang kini menjadi kawasan pembangunan.

Baca juga: Bupati Lumajang Beri Semangat PSIL U-17 Jelang Laga 8 Besar Piala Soeratin

“Kami mendalami apakah ada penyalahgunaan wewenang atau indikasi korupsi dalam penerbitan sertifikat atas lahan yang seharusnya menjadi bagian dari sempadan Sungai Asem,” ujar Kosasih kepada wartawan.

Sungai Asem diketahui mengalami perubahan fungsi yang signifikan sebelum banjir besar melanda wilayah bantaran sungai pada 9 April 2024. Puluhan rumah warga terendam banjir, beberapa di antaranya berdiri di atas lahan bersertifikat yang kini dipersoalkan legalitasnya.

Baca juga: BPBD Lumajang Imbau Penambang Waspada Banjir Lahar Semeru

Kosasih menambahkan, hingga saat ini pihaknya telah memeriksa 22 saksi, termasuk sejumlah ahli dari bidang tata ruang, lingkungan hidup, dan pertanahan. Pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti masih akan terus dilakukan untuk memperkuat dugaan unsur pidana.

“Kami berkomitmen menuntaskan penyidikan ini secara profesional dan transparan. Jika ditemukan unsur kerugian negara atau pelanggaran hukum lainnya, penetapan tersangka akan segera dilakukan,” tegasnya.

Sementara itu, Kejari Lumajang juga mengimbau masyarakat untuk tetap mendukung proses penyidikan serta tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum terverifikasi.

“Kami harap masyarakat bersabar dan percaya pada proses hukum yang sedang berjalan,” pungkas Kosasih.

Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rp70 Juta Hasil Jual Emas Rampokan Dibagi Rata, Polisi Ungkap Peran Pelaku di Lumajang

19 Juni 2026 - 21:10 WIB

Kerugian Rp15 Juta, PLN Kehilangan Kabel Aktif di Tangan Pegawai Sendiri

19 Juni 2026 - 20:20 WIB

Teror Digital di Lumajang: Ancaman Pembunuhan Disertai Penyebaran Identitas Korban

19 Juni 2026 - 18:19 WIB

Erupsi Semeru Disertai Awan Panas 4,5 Kilometer dan Kolom Abu 1.000 Meter

19 Juni 2026 - 11:13 WIB

Aliansi Mahasiswa menggugat, Enam Tuntutan Dibawa ke DPRD Lumajang

18 Juni 2026 - 15:12 WIB

Temuan Sidak Mengejutkan, 3.115 Botol Miras Berbagai Merek Disita di Lumajang

17 Juni 2026 - 14:29 WIB

Trending di Kriminal