Cegah Siswa Ikut Aksi Ricuh, Pemkot Malang Terapkan Sistem Belajar dari Rumah - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Nasional · 1 Sep 2025 18:23 WIB ·

Cegah Siswa Ikut Aksi Ricuh, Pemkot Malang Terapkan Sistem Belajar dari Rumah


 Cegah Siswa Ikut Aksi Ricuh, Pemkot Malang Terapkan Sistem Belajar dari Rumah Perbesar

Malang, – Untuk menjaga ketertiban dan keselamatan pelajar, Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mengambil langkah tegas dengan menerapkan kebijakan belajar dari rumah (daring) dan meliburkan sementara beberapa jenjang sekolah.

Kebijakan ini diberlakukan mulai Senin, 1 September 2025, menyusul potensi demonstrasi susulan yang dikhawatirkan berujung pada aksi anarkis.

Kepala Disdikbud Kota Malang, Suwarjana, mengatakan bahwa keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang digelar Minggu malam (31/8/25) di Malang Creative Center (MCC).

Baca juga: Aksi Batal, BEM Malang Raya Pilih Utamakan Keselamatan Mahasiswa dan Masyarakat

“Untuk siswa TK dan SD diliburkan, sementara SMP, SMA, dan SMK akan mengikuti pembelajaran secara daring dari rumah,” ujar Suwarjana, Senin (1/9/25).

Baca juga: TNI-Polri Gelar Patroli Skala Besar di Surabaya, Sasar Titik Rawan Pascakerusuhan

Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya mengantisipasi keterlibatan pelajar dalam unjuk rasa, terlebih setelah beberapa aksi massa sebelumnya sempat berujung ricuh dan menimbulkan kerusakan fasilitas umum di sejumlah titik Kota Malang.

“Keputusan ini merupakan hasil rapat Forkopimda sebagai upaya menjaga kondusifitas kota,” lanjutnya.

Disdikbud menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku selama satu hari dan akan dievaluasi berdasarkan perkembangan situasi keamanan kota.

Selain itu, Suwarjana juga menyinggung soal edaran Gubernur Jawa Timur yang memberikan instruksi serupa agar sekolah turut mengatur pola kegiatan belajar, guna mencegah keterlibatan pelajar dalam aksi yang berpotensi membahayakan.

“Dalam edaran saya juga demikian. Mencegah anak sekolah mengikuti aksi tindakan anarkis,” katanya.

Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ranu Kumbolo Jadi Titik Pemadaman, Helikopter dan Tim Gabungan Dikerahkan

28 Agustus 2026 - 12:13 WIB

Api Belum Padam, Titik Baru Muncul: Medan Ekstrem Hambat Tim Gabungan TNBTS

28 Agustus 2026 - 11:54 WIB

Sebelum Rekrutmen CASN 2027, DPR Minta Pemerintah Tuntaskan Nasib 172 Ribu Guru Non-ASN

28 Agustus 2026 - 10:41 WIB

Tiga Titik Karhutla di TNBTS, Satu Dikendalikan Dua Masih Membara

27 Agustus 2026 - 14:50 WIB

Api Belum Padam, 60 Personel Bikin Sekat Bakar di Jalur Pendakian Semeru

27 Agustus 2026 - 14:25 WIB

Kebakaran di Blok Ranu Kembang, Pendakian Semeru Ditutup dan Tiket Bisa Refund

26 Agustus 2026 - 21:20 WIB

Trending di Nasional