Polres Malang Tetapkan 13 Tersangka Perusakan Pos Polisi, Satu Pelaku Masih di Bawah Umur - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Nasional · 3 Sep 2025 17:28 WIB ·

Polres Malang Tetapkan 13 Tersangka Perusakan Pos Polisi, Satu Pelaku Masih di Bawah Umur


 Polres Malang Tetapkan 13 Tersangka Perusakan Pos Polisi, Satu Pelaku Masih di Bawah Umur Perbesar

Malang – Kepolisian Resor (Polres) Malang, Jawa Timur, menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan sejumlah pos polisi dan kantor Polsek Pakisaji. Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang secara bersama-sama.

Peristiwa perusakan terjadi pada Minggu (31/8/25) dini hari, di empat lokasi berbeda. Titik-titik tersebut meliputi pos lalu lintas Kebonagung (Pakisaji), kantor Polsek Pakisaji, pos pantau Simpang 4 Kepanjen, dan pos laka 12.50 Satlantas di Jalan Sumedang, Kepanjen.

“Para pelaku melakukan perusakan dengan melempari kaca jendela, merusak peralatan kantor, dan menghancurkan fasilitas umum menggunakan batu paving dan benda keras lainnya,” kata Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar dalam keterangan pers, Rabu (3/9/25).

Dari 13 tersangka, satu di antaranya masih di bawah umur, yakni MH (15), yang diketahui tidak ikut secara dominan dalam aksi. Ia tidak ditahan, namun dikenakan wajib lapor.

“MH hanya dikenakan wajib lapor karena perannya tidak dominan. Kami tetap melakukan pendampingan sesuai prosedur hukum terhadap anak,” ujarnya.

Baca juga: Aksi Batal, BEM Malang Raya Pilih Utamakan Keselamatan Mahasiswa dan Masyarakat

Para pelaku diketahui berasal dari berbagai wilayah, baik dari dalam Kabupaten Malang maupun luar daerah. Tersangka dari Kecamatan Wagir antara lain SDA (22), RJA (18), dan AJ (16). Dari Kecamatan Kepanjen terdapat FPA (15), MAWT (18), MH (15), ME (16), MAS (17), ADS (18), dan NIK (15).

Sementara itu, tiga tersangka lainnya berasal dari luar Kabupaten Malang, yaitu MRA (19) dari Sutojayan (Blitar), serta MAF (19) dan TFMI (19) dari Tutur (Pasuruan).

Baca juga: Adi Sutarwijono: Gedung DPRD Surabaya Tempat Aspirasi, Harus Dijaga Bersama

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian maupun dari tangan para pelaku. Di antaranya adalah sepeda motor, pakaian yang digunakan saat aksi, batu paving, pecahan kaca, serta bendera kelompok yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

“Proses pemberkasan sudah berjalan. Saat ini ada tujuh berkas perkara yang sedang kami rampungkan untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Bambang.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara tegas, profesional, dan transparan.

“Fokus kami adalah memastikan pelayanan kepolisian tetap berjalan maksimal agar masyarakat merasa aman dan terlindungi,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Panen Tembakau Lumajang: Kasturi Rp33-60 Ribu, PT AOI Disebut Serap Maksimal

20 September 2026 - 10:59 WIB

Semeru Level III, Diskominfo Lumajang Ingatkan Bahaya Hoaks: Foto Lama Bisa Picu Kepanikan

15 September 2026 - 13:22 WIB

Karhutla Blok Metigi Renteng Belum Sepenuhnya Tuntas, Asap Masih Terlihat di Medan Curam

14 September 2026 - 19:44 WIB

Kolom Abu Semeru Capai 1.000 Meter, BPBD Lumajang Perketat Pemantauan

14 September 2026 - 14:00 WIB

Tak Ada Titik Api di Jalur Pos 1-2 Ranu Kumbolo, BPBD Tetap Waspadai Asap di Watu Rejeng

14 September 2026 - 08:00 WIB

Satu Pendaki Ilegal Tersesat di Semeru, 7 Rekannya Berhasil Diamankan Petugas

9 September 2026 - 12:24 WIB

Trending di Nasional