Polres Malang Tetapkan 13 Tersangka Perusakan Pos Polisi, Satu Pelaku Masih di Bawah Umur - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Arak-Arakan Becak Listrik Lansia Jadi Simbol Pembangunan Humanis Lumajang 100 Becak Listrik Hadiah Presiden: Napas Baru untuk Pengayuh Becak Lumajang yang Mulai Sepuh Transformasi Digital Tak Cukup dengan Infrastruktur: “Kuncinya Ada pada Pemanfaatan yang Efektif” Atlet Disabilitas Lumajang Bikin Sejarah: Sabet 3 Emas dan 1 Perak di Keparprov Jatim 2025 Cuaca Ekstrem Masih Mengancam, Pemerintah Perkuat Mitigasi Berbasis Informasi Resmi di Kawasan Lahar Semeru

Nasional · 3 Sep 2025 17:28 WIB ·

Polres Malang Tetapkan 13 Tersangka Perusakan Pos Polisi, Satu Pelaku Masih di Bawah Umur


 Polres Malang Tetapkan 13 Tersangka Perusakan Pos Polisi, Satu Pelaku Masih di Bawah Umur Perbesar

Malang – Kepolisian Resor (Polres) Malang, Jawa Timur, menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan sejumlah pos polisi dan kantor Polsek Pakisaji. Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang secara bersama-sama.

Peristiwa perusakan terjadi pada Minggu (31/8/25) dini hari, di empat lokasi berbeda. Titik-titik tersebut meliputi pos lalu lintas Kebonagung (Pakisaji), kantor Polsek Pakisaji, pos pantau Simpang 4 Kepanjen, dan pos laka 12.50 Satlantas di Jalan Sumedang, Kepanjen.

“Para pelaku melakukan perusakan dengan melempari kaca jendela, merusak peralatan kantor, dan menghancurkan fasilitas umum menggunakan batu paving dan benda keras lainnya,” kata Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar dalam keterangan pers, Rabu (3/9/25).

Dari 13 tersangka, satu di antaranya masih di bawah umur, yakni MH (15), yang diketahui tidak ikut secara dominan dalam aksi. Ia tidak ditahan, namun dikenakan wajib lapor.

“MH hanya dikenakan wajib lapor karena perannya tidak dominan. Kami tetap melakukan pendampingan sesuai prosedur hukum terhadap anak,” ujarnya.

Baca juga: Aksi Batal, BEM Malang Raya Pilih Utamakan Keselamatan Mahasiswa dan Masyarakat

Para pelaku diketahui berasal dari berbagai wilayah, baik dari dalam Kabupaten Malang maupun luar daerah. Tersangka dari Kecamatan Wagir antara lain SDA (22), RJA (18), dan AJ (16). Dari Kecamatan Kepanjen terdapat FPA (15), MAWT (18), MH (15), ME (16), MAS (17), ADS (18), dan NIK (15).

Sementara itu, tiga tersangka lainnya berasal dari luar Kabupaten Malang, yaitu MRA (19) dari Sutojayan (Blitar), serta MAF (19) dan TFMI (19) dari Tutur (Pasuruan).

Baca juga: Adi Sutarwijono: Gedung DPRD Surabaya Tempat Aspirasi, Harus Dijaga Bersama

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian maupun dari tangan para pelaku. Di antaranya adalah sepeda motor, pakaian yang digunakan saat aksi, batu paving, pecahan kaca, serta bendera kelompok yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

“Proses pemberkasan sudah berjalan. Saat ini ada tujuh berkas perkara yang sedang kami rampungkan untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Bambang.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara tegas, profesional, dan transparan.

“Fokus kami adalah memastikan pelayanan kepolisian tetap berjalan maksimal agar masyarakat merasa aman dan terlindungi,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkot Surabaya Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Natal dan Tahun Baru 2026

18 Desember 2025 - 13:11 WIB

Saat Negara Mempertanyakan Aksi Penyelamatan Alam, Perjuangan Daim Melawan Tembok Birokrasi

17 Desember 2025 - 09:06 WIB

Aktivitas Erupsi Masih Tinggi, Gunung Semeru Catat 163 Gempa Letusan dalam Sehari

17 Desember 2025 - 08:06 WIB

Sejarah dan Petualangan Soe Hok Gie: Aktivis Ikonik yang Gugur di Puncak Semeru

17 Desember 2025 - 07:25 WIB

PVMBG Catat 41 Letusan Gunung Semeru dalam 6 Jam Pengamatan

16 Desember 2025 - 11:35 WIB

Gunung Semeru Terus Beraktivitas, 40 Gempa Letusan Tercatat dalam 6 Jam

14 Desember 2025 - 14:46 WIB

Trending di Nasional