Surabaya, – Pemerintah Kota Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menertibkan hunian subsidi yang disalahgunakan. Sebanyak 13 unit di Rusunawa Warugunung, Kecamatan Karang Pilang, resmi disegel karena penghuninya terbukti melanggar aturan. Ada yang menunggak retribusi, ada pula yang ber-KTP luar Surabaya.
Penertiban dilakukan pada Kamis (11/9/2025) oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP), Dinas Sosial, Bagian Hukum, Kecamatan Karang Pilang, Kelurahan setempat, serta aparat Polsek, Koramil, dan Paguyuban Rusun.
“Sebagian kamar sudah kosong, tapi ada juga yang masih berisi kasur dan lemari. Semua barang yang masih tertinggal kami keluarkan,” jelas Agnis Juistityas, Sub Koordinator Penindakan Satpol PP Surabaya.
Baca juga: Cold Storage Perkuat Rantai Pasok Pisang Lumajang ke Pasar Modern
Sebelum dilakukan penyegelan, penghuni yang melanggar telah diberikan surat peringatan secara bertahap. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, sebagian besar tidak juga merespons, bahkan terkesan mengabaikan.
Baca juga: Digitalisasi Jadi Kunci, Pemkot Surabaya Targetkan Retribusi Aset Rp121 Miliar di 2025
“Kami sudah kirim surat peringatan sebelumnya. Tapi kalau tetap bandel, ya akan kami kosongkan dan segel,” tegas Agnis.
Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sebelumnya telah berkali-kali menegaskan bahwa rusunawa milik pemerintah kota bukan untuk semua orang, apalagi untuk warga luar kota.
“Antrean calon penghuni rusun sangat panjang. Jadi rusun ini harus diberikan kepada warga Surabaya yang memang berhak dan membutuhkan,” tegas Eri dalam pernyataan resminya.
Bahkan, Eri menginstruksikan Satpol PP dan DPRKPP untuk rutin memantau seluruh rusunawa di Surabaya, memastikan tidak ada lagi penyalahgunaan atau pelanggaran aturan.
Tinggalkan Balasan