TNBTS Tak Main-Main, Pandu Wisata Disanksi 5 Tahun Usai Bawa Rombongan Tanpa Tiket ke Ranu Kumbolo - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan Jalan Baru Pasrujambe Buka Akses Ekonomi dan Percepat Pertumbuhan Desa

Pariwisata · 16 Sep 2025 11:33 WIB ·

TNBTS Tak Main-Main, Pandu Wisata Disanksi 5 Tahun Usai Bawa Rombongan Tanpa Tiket ke Ranu Kumbolo


 TNBTS Tak Main-Main, Pandu Wisata Disanksi 5 Tahun Usai Bawa Rombongan Tanpa Tiket ke Ranu Kumbolo Perbesar

Lumajang, – Ketegasan Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) kembali dibuktikan. Chintami Mutiara Rachma Putri, seorang pemandu wisata asal Kabupaten Tuban, resmi disanksi blacklist selama lima tahun setelah kedapatan membawa rombongan pendaki ilegal ke kawasan Ranu Kumbolo.

Selama beberapa tahun terakhir, TNBTS telah memberlakukan sistem pemesanan tiket online untuk seluruh jalur pendakian, termasuk jalur menuju Ranu Kumbolo.

Sistem ini dirancang untuk mengontrol jumlah pengunjung demi menjaga daya dukung lingkungan dan keselamatan pendaki. Namun, sistem tersebut kerap dianggap remeh oleh oknum pelaku wisata yang masih nekat membawa pengunjung secara ilegal.

Baca juga: DLH Lumajang Targetkan Administrasi Rehabilitasi Alun-Alun Rampung Minggu Ini

“Prosedur booking online bukan hanya soal administrasi. Ini menyangkut keselamatan, pelestarian lingkungan, dan data akurat untuk proses evakuasi jika terjadi sesuatu di gunung,” ujar Septi Eka Wardhani, Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNBTS, Selasa (16/9/25).

Kasus yang melibatkan Chintami terjadi pada pertengahan September. Ia membawa rombongan pendaki ke Ranu Kumbolo, namun sebagian dari mereka tidak memiliki tiket dan tidak terdaftar dalam sistem.

Lebih parahnya, ia bahkan mencoba mengelabui petugas dengan melewati lahan pertanian masyarakat demi menghindari pengecekan di pintu resmi pendakian.

Baca juga: Lumajang Adventure: Sunrise, Temples, Waterfalls & Lava Tour

Petugas yang berjaga di kawasan Sinder Ong akhirnya menggagalkan upaya tersebut. Chintami pun diminta kembali ke basecamp dan dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan dan pengakuan tertulis, TNBTS menjatuhkan sanksi blacklist selama lima tahun.

“Kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi semua pemandu wisata. TNBTS bukan kawasan wisata biasa ini adalah kawasan konservasi yang harus dijaga bersama,” tegas Septi.

Atas pelanggaran tersebut, pihak TNBTS mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi berupa blacklist selama 5 tahun.

Chintami telah membuat surat pernyataan tertulis yang ditandatangani pada 13 September 2025. Dalam surat tersebut, ia mengakui seluruh kesalahannya, termasuk tindakan mengajak pendaki yang tidak terdaftar, serta upaya menghindari pemeriksaan dengan melewati jalur tidak resmi.

“Berdasarkan kesalahan di atas, maka saya bersedia mendapatkan sanksi tegas berupa blacklist selama 5 tahun. Jika saya berusaha melakukan pendakian hingga batas waktu tersebut maka saya bersedia menerima sanksi tegas yang berlaku,” tulis Chintami.

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Lumajang: Pengelolaan Wisata oleh Pemerintah Belum Maksimal, Investor Dilibatkan

23 Desember 2025 - 11:22 WIB

Kalipinusan Poncosuma Ditutup Sementara, Dispar Lumajang Siapkan Musyawarah

16 Desember 2025 - 12:21 WIB

Jangan Pulang Dulu! 7 Tempat Wisata Wajib Dikunjungi Saat ke Lumajang

14 Desember 2025 - 18:03 WIB

Wisata Aman! 298 Jip Bromo di Malang Kini Berasuransi

14 Desember 2025 - 12:29 WIB

Bupati Lumajang: Gelagah Arum Siap Jadi Wisata Baru dengan Sentuhan Alam dan Satwa

12 Desember 2025 - 18:10 WIB

Menjelang Tahun Baru, Buper Glagaharum Lumajang Jadi Primadona Wisata Camping di Kaki Semeru

13 November 2025 - 00:21 WIB

Trending di Pariwisata