Tak Paham Masuk Sepadan, Pelaku Wisata Tumpak Sewu Tersandung Izin, Kami Tidak Diberi Sosialisasi - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Pariwisata · 21 Sep 2025 16:08 WIB ·

Tak Paham Masuk Sepadan, Pelaku Wisata Tumpak Sewu Tersandung Izin, Kami Tidak Diberi Sosialisasi


 Tak Paham Masuk Sepadan, Pelaku Wisata Tumpak Sewu Tersandung Izin, Kami Tidak Diberi Sosialisasi Perbesar

Lumajang, – Persoalan perizinan kawasan wisata Tumpak Sewu di Kecamatan Pronojiwo kembali menjadi sorotan. Kali ini, pelaku wisata lokal Tholip Chiko mengungkapkan banyak pengelola tidak menyadari bahwa sebagian area wisata yang mereka kelola ternyata masuk dalam zona sepadan milik provinsi.

Menurut Tholip, ketidaktahuan tersebut bukan karena kelalaian, melainkan karena minimnya sosialisasi dari pemerintah maupun instansi teknis terkait.

Akibatnya, beberapa pengelola kini menghadapi persoalan hukum karena dianggap membangun atau beroperasi di kawasan yang belum memiliki izin resmi dari pihak provinsi.

Baca juga: Baru Dua Candi di Lumajang Terawat, Situs Bersejarah Lain Butuh Perhatian Serius

“Kami tidak pernah diberi sosialisasi bahwa area panorama itu termasuk kawasan sepadan. Setelah diperkarakan, baru tahu kalau 50 meter dari tebing ke barat dan timur itu ternyata milik provinsi,” ungkap Tholip, Minggu (21/9/25).

Zona sepadan yang dimaksud merupakan wilayah yang berada di tepi jurang dan air terjun, yang menurut regulasi harus dikelola secara ketat karena berkaitan dengan fungsi konservasi, keselamatan, dan tata ruang. Namun sayangnya, menurut Tholip, banyak pengelola tidak mengetahui batasan-batasan ini sejak awal.

Baca juga: Bus Trans Jatim Butuh Dukungan Angkot Lokal, DPRD Malang Minta Skema Feeder Dipercepat

Masalah ini menjadi serius ketika beberapa pengelola, termasuk dirinya, mulai diproses secara hukum, sementara pihak lain yang diduga juga berada di kawasan serupa tidak diproses atau bahkan tetap beroperasi tanpa hambatan.

“Kalau dari awal dijelaskan secara rinci, pasti kami akan taat. Tapi ini kami urus sendiri sampai bolak-balik ke PUSDA dan Surabaya. Tidak ada pendampingan. Kami seperti dibiarkan tersandung aturan yang kami sendiri tidak tahu,” tambahnya.

Tholip menyayangkan tidak adanya peta batas wilayah atau papan informasi resmi dari pemerintah daerah atau provinsi yang bisa membantu pengelola memahami mana saja area yang termasuk dalam kawasan terbatas.

Lebih lanjut, ia berharap pemerintah tidak hanya menindak, tapi juga membina pelaku wisata lokal yang selama ini sudah berkontribusi nyata dalam menggerakkan ekonomi daerah, khususnya di wilayah selatan Lumajang.

“Wisata ini sudah berkembang, jumlah pengunjung naik, PAD juga bisa naik. Tapi kami pelaku di lapangan butuh arahan, bukan hanya sorotan,” tegasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari instansi terkait mengenai tudingan adanya ketimpangan dalam perlakuan terhadap pelaku wisata di kawasan Tumpak Sewu.

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wisata Sungai Glidik Tak Bisa Sembarangan, Izin Gubernur Jadi Kunci

13 Februari 2026 - 10:55 WIB

Kayutangan Heritage Bikin Wisatawan Betah, Okupansi Hotel Malang Stabil di 70 Persen

2 Februari 2026 - 09:10 WIB

DPRD Lumajang Ungkap Kesepakatan Lama Pengelolaan Tumpak Sewu dan Coban Sewu

1 Februari 2026 - 10:07 WIB

Tarik Tiket di Dasar Sungai Bisa Berujung Pidana, Ini Peringatan Pemkab Lumajang

29 Januari 2026 - 16:17 WIB

Langgar Perda Pengelolaan Sungai, Aktivitas Wisata Coban Sewu Terancam Sanksi

29 Januari 2026 - 10:03 WIB

Abaikan Peringatan, Pengelola Coban Sewu Terancam Kehilangan Izin

29 Januari 2026 - 09:57 WIB

Trending di Pariwisata