Tak Paham Masuk Sepadan, Pelaku Wisata Tumpak Sewu Tersandung Izin, Kami Tidak Diberi Sosialisasi - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung

Pariwisata · 21 Sep 2025 16:08 WIB ·

Tak Paham Masuk Sepadan, Pelaku Wisata Tumpak Sewu Tersandung Izin, Kami Tidak Diberi Sosialisasi


 Tak Paham Masuk Sepadan, Pelaku Wisata Tumpak Sewu Tersandung Izin, Kami Tidak Diberi Sosialisasi Perbesar

Lumajang, – Persoalan perizinan kawasan wisata Tumpak Sewu di Kecamatan Pronojiwo kembali menjadi sorotan. Kali ini, pelaku wisata lokal Tholip Chiko mengungkapkan banyak pengelola tidak menyadari bahwa sebagian area wisata yang mereka kelola ternyata masuk dalam zona sepadan milik provinsi.

Menurut Tholip, ketidaktahuan tersebut bukan karena kelalaian, melainkan karena minimnya sosialisasi dari pemerintah maupun instansi teknis terkait.

Akibatnya, beberapa pengelola kini menghadapi persoalan hukum karena dianggap membangun atau beroperasi di kawasan yang belum memiliki izin resmi dari pihak provinsi.

Baca juga: Baru Dua Candi di Lumajang Terawat, Situs Bersejarah Lain Butuh Perhatian Serius

“Kami tidak pernah diberi sosialisasi bahwa area panorama itu termasuk kawasan sepadan. Setelah diperkarakan, baru tahu kalau 50 meter dari tebing ke barat dan timur itu ternyata milik provinsi,” ungkap Tholip, Minggu (21/9/25).

Zona sepadan yang dimaksud merupakan wilayah yang berada di tepi jurang dan air terjun, yang menurut regulasi harus dikelola secara ketat karena berkaitan dengan fungsi konservasi, keselamatan, dan tata ruang. Namun sayangnya, menurut Tholip, banyak pengelola tidak mengetahui batasan-batasan ini sejak awal.

Baca juga: Bus Trans Jatim Butuh Dukungan Angkot Lokal, DPRD Malang Minta Skema Feeder Dipercepat

Masalah ini menjadi serius ketika beberapa pengelola, termasuk dirinya, mulai diproses secara hukum, sementara pihak lain yang diduga juga berada di kawasan serupa tidak diproses atau bahkan tetap beroperasi tanpa hambatan.

“Kalau dari awal dijelaskan secara rinci, pasti kami akan taat. Tapi ini kami urus sendiri sampai bolak-balik ke PUSDA dan Surabaya. Tidak ada pendampingan. Kami seperti dibiarkan tersandung aturan yang kami sendiri tidak tahu,” tambahnya.

Tholip menyayangkan tidak adanya peta batas wilayah atau papan informasi resmi dari pemerintah daerah atau provinsi yang bisa membantu pengelola memahami mana saja area yang termasuk dalam kawasan terbatas.

Lebih lanjut, ia berharap pemerintah tidak hanya menindak, tapi juga membina pelaku wisata lokal yang selama ini sudah berkontribusi nyata dalam menggerakkan ekonomi daerah, khususnya di wilayah selatan Lumajang.

“Wisata ini sudah berkembang, jumlah pengunjung naik, PAD juga bisa naik. Tapi kami pelaku di lapangan butuh arahan, bukan hanya sorotan,” tegasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari instansi terkait mengenai tudingan adanya ketimpangan dalam perlakuan terhadap pelaku wisata di kawasan Tumpak Sewu.

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

B29: Negeri di Atas Awan yang Turun Kasta Jadi Wisata Puluhan Orang

19 Juni 2026 - 17:08 WIB

B29 Tak Kekurangan Pemandangan, yang Hilang Justru Pengunjung

19 Juni 2026 - 16:47 WIB

Wisatawan Asing Capai 2.000 Orang, Tumpak Sewu Catat Rekor Kunjungan Saat Long Weekend

5 Juni 2026 - 11:29 WIB

Lumajang Bidik Wisatawan Lewat Cerita Perjalanan Komunitas Motor

15 Mei 2026 - 16:31 WIB

Mencari Pelangi di Tanah Lamadjang Tigang Juru

8 Mei 2026 - 14:24 WIB

Kelola Selokambang 10 Tahun, Pemkab Lumajang Tawarkan Rp 9,8 Miliar

5 Mei 2026 - 08:52 WIB

Trending di Pariwisata