Jember, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) di lingkungan DPRD Jember tahun anggaran 2023.
Namun, hingga kini, Kejari belum merinci secara terbuka peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut.
Kepala Kejari Jember, Ichwan Effendi, mengatakan langkah ini merupakan bagian dari strategi penyidikan agar proses hukum berjalan efektif dan tidak terganggu oleh spekulasi atau manuver dari pihak-pihak terkait.
Baca juga:Kejari Jember Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Sosperda DPRD, Salah Satunya Wakil Ketua
“Untuk peran, kami belum bisa rilis karena ini strategi penyidikan. Kalau kami buka sekarang, nanti mereka bisa berstrategi juga,” kata Ichwan, Selasa (21/10/2025).
Ichwan menyebut, kasus ini resmi naik status dari penyidikan umum menjadi penyidikan khusus pada tanggal 20 Oktober 2025. Lima tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial DDS, YQ, A, RAR, dan SR.
Dari kelimanya, hanya empat yang telah hadir memenuhi panggilan penyidik. Satu tersangka, SR, akan segera dipanggil ulang.
Baca juga:Skema Baru Bantuan Pendidikan Surabaya Dinilai Tak Adil, DPRD Minta Tinjau Ulang
Penetapan tersangka tersebut dituangkan dalam surat perintah penyidikan khusus, di antaranya bernomor Print-1433/M.5.12/Fd.2/10/2025 dan Print-1429/M.5.12/Fd.2/10/2025.
Kasus ini berawal dari dugaan penyelewengan dalam pengadaan konsumsi makan dan minum untuk kegiatan Sosraperda. Dalam praktiknya, kegiatan tidak dilaksanakan oleh rekanan yang ditunjuk secara resmi melalui e-catalog, dan harga pelaksanaan tidak sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan.
“Realisasi anggaran tidak sesuai dengan harga yang disepakati, dan pelaksanaannya juga bukan oleh CV yang resmi ditunjuk,” terang Ichwan.
Sejauh ini, Kejari telah menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 108 juta. Jumlah ini masih bisa bertambah seiring dengan perkembangan penyidikan.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 dan 65 KUHP. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan dan kerugian keuangan negara yang dilakukan secara bersama-sama.
“Sebelumnya kami targetkan penetapan tersangka di akhir tahun. Tapi Alhamdulillah, Oktober ini sudah bisa naik ke penyidikan khusus,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan