Kejari Jember Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Sosperda DPRD, Salah Satunya Wakil Ketua - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Kriminal · 21 Okt 2025 06:57 WIB ·

Kejari Jember Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Sosperda DPRD, Salah Satunya Wakil Ketua


 Kejari Jember Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Sosperda DPRD, Salah Satunya Wakil Ketua Perbesar

Jember, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan konsumsi dalam program sosialisasi peraturan daerah (sosperda) DPRD Jember tahun anggaran 2023.

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin malam (20/10/2025) setelah Kejari melakukan penyidikan secara intensif sejak pertengahan tahun.

Kepala Kejari Jember, Ichwan Effendi, menyampaikan bahwa kelima tersangka berinisial DDS, YQ, A, RAR, dan SR. Salah satu dari mereka, DDS, diduga merujuk pada salah satu Wakil Ketua DPRD Jember yang masih aktif.

Baca juga:Kemensos Umumkan BLT Kesra Cair, Tapi di Lumajang Belum Terlihat Tanda-tanda Penyaluran

“Itu berdasarkan hasil pelaksanaan penyidikan umum yang telah dilakukan sejak beberapa bulan terakhir,” ujar Ichwan dalam konferensi pers di kantor Kejari Jember, Senin malam.

Ichwan menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap DDS berdasarkan beberapa surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang diterbitkan pada 17 Juli, 20 Agustus, dan 25 September 2025. Selanjutnya, status penyidikan dinaikkan menjadi penyidikan khusus melalui surat perintah tertanggal 20 Oktober 2025.

“Tepatnya hari ini, tanggal 20 Oktober, kami menaikkan statusnya dari penyidikan umum ke penyidikan khusus. Penetapan ini juga diikuti dengan langkah penahanan terhadap para tersangka,” ungkapnya.

Baca juga:Skema Baru Bantuan Pendidikan Surabaya Dinilai Tak Adil, DPRD Minta Tinjau Ulang

Dalam penyidikan awal, Kejari menemukan adanya dugaan manipulasi anggaran pada kegiatan pengadaan konsumsi berupa makanan dan minuman ringan serta berat (mamiri dan mamirat). Anggaran untuk kegiatan tersebut mencapai Rp 5,6 miliar.

Namun dalam pelaksanaannya, realisasi pengadaan dilakukan dengan harga di bawah standar anggaran. Tak hanya itu, kegiatan juga tidak dilaksanakan oleh CV (perusahaan) yang ditunjuk secara resmi, melainkan pihak lain yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Pelaksanaan tidak dilakukan oleh CV yang ditunjuk melalui mekanisme resmi. Ini menjadi salah satu indikasi kuat adanya pelanggaran,” kata Ichwan.

Sejauh ini, Kejari telah menyita barang bukti senilai Rp 108 juta dari hasil penggeledahan dan penyidikan. Meski begitu, pihak Kejari masih belum mengungkap estimasi total kerugian negara dalam kasus ini.

“Nilai kerugian negara masih dalam proses perhitungan. Kami akan koordinasikan lebih lanjut dengan auditor,” jelas Ichwan.

Terhadap kelima tersangka, Kejari menjerat mereka dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 Undang-Undang yang sama.

Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dari RT hingga Kampus, Kekerasan Seksual di Lumajang Menghadapi Satu Masalah: Takut Melapor

18 September 2026 - 11:57 WIB

Satu Komponen Hilang, Penerangan Jalan Nogosari Lumajang Terganggu

17 September 2026 - 15:22 WIB

Usai Membacok Korban, Terlapor Kabur: Polisi Amankan Scoopy Putih di Kasus Tempursari

17 September 2026 - 10:36 WIB

Jambret di Salon Hilda, Pelaku Sempat Dimassa Warga Sebelum Dievakuasi Polisi ke Rumah Sakit

14 September 2026 - 12:06 WIB

12 Hari Tumpas Narkoba di Lumajang: 23 Kasus, 29 Tersangka, 172,62 Gram Sabu

2 September 2026 - 14:20 WIB

Dua Hari Dianiaya di Gardu dan Sawah, Anak di Lumajang Diancam Dihabisi Jika Lapor Polisi

27 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Trending di Kriminal