Lumajang, – Usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 yang diajukan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dinilai berpotensi mendorong perubahan signifikan bagi kondisi ekonomi pekerja maupun pengusaha.
KSPI mengusulkan kenaikan UMK sebesar 8,5 hingga 10,5 persen, sehingga upah pekerja diperkirakan naik dari Rp 2.429.764 menjadi sekitar Rp 2,685,890 atau Rp 2,6 juta.
Bagi kalangan pekerja, peningkatan UMK ini disebut dapat memberikan ruang lebih dalam memenuhi kebutuhan hidup yang terus meningkat. Kenaikan harga bahan pokok, tarif sewa, hingga biaya pendidikan menjadi alasan utama mengapa buruh menilai kenaikan UMK penting untuk menjaga daya beli.
Baca juga: Angka Kemiskinan Lumajang 2025 Turun Jadi 8,60 Persen, Terendah dalam Lima Tahun
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lumajang, Subechan, mengatakan pihaknya belum menerima laporan atau dinamika dari dunia usaha terkait usulan kenaikan tersebut.
Baca juga: DPRD Lumajang dan Jawa Timur Bersinergi Bangun Desa Sumbersuko
“Kalau dari sisi pengusaha ya belum (menerima atau menolak). Kan pertemuan resmi membahas itu nanti, kami juga masih menunggu,” ujarnya, Minggu (16/11/2025).
Subechan menegaskan bahwa penentuan UMK masih menunggu keputusan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pembahasan bersama Dewan Pengupahan Kabupaten baru akan dilakukan setelah ketetapan resmi diturunkan.
“Kalau dari sisi pengusaha ya belum menerima atau menolak. Pertemuan resmi membahas itu nanti, kami juga masih menunggu,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan