Jika Disetujui, UMK Lumajang 2026 Berpotensi Tembus Rp 2,6 Juta - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Ekonomi · 16 Nov 2025 11:03 WIB ·

Jika Disetujui, UMK Lumajang 2026 Berpotensi Tembus Rp 2,6 Juta


 Jika Disetujui, UMK Lumajang 2026 Berpotensi Tembus Rp 2,6 Juta Perbesar

Lumajang, – Usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 yang diajukan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dinilai berpotensi mendorong perubahan signifikan bagi kondisi ekonomi pekerja maupun pengusaha.

KSPI mengusulkan kenaikan UMK sebesar 8,5 hingga 10,5 persen, sehingga upah pekerja diperkirakan naik dari Rp 2.429.764 menjadi sekitar Rp 2,685,890 atau Rp 2,6 juta.

Bagi kalangan pekerja, peningkatan UMK ini disebut dapat memberikan ruang lebih dalam memenuhi kebutuhan hidup yang terus meningkat. Kenaikan harga bahan pokok, tarif sewa, hingga biaya pendidikan menjadi alasan utama mengapa buruh menilai kenaikan UMK penting untuk menjaga daya beli.

Baca juga: Angka Kemiskinan Lumajang 2025 Turun Jadi 8,60 Persen, Terendah dalam Lima Tahun

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lumajang, Subechan, mengatakan pihaknya belum menerima laporan atau dinamika dari dunia usaha terkait usulan kenaikan tersebut.

Baca juga: DPRD Lumajang dan Jawa Timur Bersinergi Bangun Desa Sumbersuko

“Kalau dari sisi pengusaha ya belum (menerima atau menolak). Kan pertemuan resmi membahas itu nanti, kami juga masih menunggu,” ujarnya, Minggu (16/11/2025).

Subechan menegaskan bahwa penentuan UMK masih menunggu keputusan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pembahasan bersama Dewan Pengupahan Kabupaten baru akan dilakukan setelah ketetapan resmi diturunkan.

“Kalau dari sisi pengusaha ya belum menerima atau menolak. Pertemuan resmi membahas itu nanti, kami juga masih menunggu,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Krisis Keteladanan? ASN dan Perangkat Desa Diminta Lunasi Pajak di Tengah Tunggakan Rp 6,19 Miliar

3 Maret 2026 - 09:26 WIB

Pariwisata dan UMKM Lumajang, Sinergi yang Menggerakkan Ekonomi Lokal

27 Februari 2026 - 12:13 WIB

IPR Surabaya November 2025 Diprediksi 489,4, Lebih Tinggi dari September

20 Desember 2025 - 13:43 WIB

Ratusan Ternak Berhasil Diselamatkan, Pemerintah Perkuat Bantuan Pakan di Masa Darurat Semeru

20 November 2025 - 20:36 WIB

Kadin Lumajang Genjot Transformasi Digital Demi Ciptakan Desa Berdaya Saing di Tengah Persaingan Global

16 November 2025 - 16:54 WIB

Pemberdayaan Ekonomi Lokal Melalui Festival UMKM dan Pesona Budaya 2025

8 November 2025 - 20:38 WIB

Trending di Ekonomi