Jika Disetujui, UMK Lumajang 2026 Berpotensi Tembus Rp 2,6 Juta - Lensa Warta

Menu ✖

Mode Gelap
Festival UMKM Meriahkan Gema Sholawat di Stadion Semeru Lumajang, Produk Lokal Jadi Sorotan Ribuan Jemaah Hadiri Gema Sholawat dan Tausiyah Kebangsaan di Stadion Semeru Lumajang Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas

Ekonomi · 16 Nov 2025 11:03 WIB ·

Jika Disetujui, UMK Lumajang 2026 Berpotensi Tembus Rp 2,6 Juta


 Jika Disetujui, UMK Lumajang 2026 Berpotensi Tembus Rp 2,6 Juta Perbesar

Lumajang, – Usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 yang diajukan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dinilai berpotensi mendorong perubahan signifikan bagi kondisi ekonomi pekerja maupun pengusaha.

KSPI mengusulkan kenaikan UMK sebesar 8,5 hingga 10,5 persen, sehingga upah pekerja diperkirakan naik dari Rp 2.429.764 menjadi sekitar Rp 2,685,890 atau Rp 2,6 juta.

Bagi kalangan pekerja, peningkatan UMK ini disebut dapat memberikan ruang lebih dalam memenuhi kebutuhan hidup yang terus meningkat. Kenaikan harga bahan pokok, tarif sewa, hingga biaya pendidikan menjadi alasan utama mengapa buruh menilai kenaikan UMK penting untuk menjaga daya beli.

Baca juga: Angka Kemiskinan Lumajang 2025 Turun Jadi 8,60 Persen, Terendah dalam Lima Tahun

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lumajang, Subechan, mengatakan pihaknya belum menerima laporan atau dinamika dari dunia usaha terkait usulan kenaikan tersebut.

Baca juga: DPRD Lumajang dan Jawa Timur Bersinergi Bangun Desa Sumbersuko

“Kalau dari sisi pengusaha ya belum (menerima atau menolak). Kan pertemuan resmi membahas itu nanti, kami juga masih menunggu,” ujarnya, Minggu (16/11/2025).

Subechan menegaskan bahwa penentuan UMK masih menunggu keputusan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pembahasan bersama Dewan Pengupahan Kabupaten baru akan dilakukan setelah ketetapan resmi diturunkan.

“Kalau dari sisi pengusaha ya belum menerima atau menolak. Pertemuan resmi membahas itu nanti, kami juga masih menunggu,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 64 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tak Perlu Tunggu Usaha Besar, UMKM Kerajinan Lumajang Dibekali Cara Memulai Ekspor

24 September 2026 - 09:04 WIB

Bukan Sekadar Turnamen, Percasi Lumajang Ingin Kejurprov Jadi Penggerak Sport Tourism

30 Agustus 2026 - 20:39 WIB

Percasi Lumajang Siapkan Kejurprov 2027, Target 1.000 Pecatur Ramaikan Kabupaten Lumajang

30 Agustus 2026 - 20:19 WIB

Karnaval Gucialit Dongkrak UMKM dan PKL, Kadin Lumajang Dorong Digelar Rutin

29 Agustus 2026 - 16:08 WIB

Kaki Tak Lagi Utuh, Semangat Tak Pernah Patah: Nanik Menjaga Usaha Warisan Sejak 1946

26 Agustus 2026 - 17:57 WIB

Kadin Lumajang: Sedekah Desa Wonokerto Beri Dampak bagi UMKM dan Pedagang

16 Agustus 2026 - 17:06 WIB

Trending di Ekonomi