Krisis Keteladanan? ASN dan Perangkat Desa Diminta Lunasi Pajak di Tengah Tunggakan Rp 6,19 Miliar - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Ekonomi · 3 Mar 2026 09:26 WIB ·

Krisis Keteladanan? ASN dan Perangkat Desa Diminta Lunasi Pajak di Tengah Tunggakan Rp 6,19 Miliar


 Krisis Keteladanan? ASN dan Perangkat Desa Diminta Lunasi Pajak di Tengah Tunggakan Rp 6,19 Miliar Perbesar

Lumajang, – Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Lumajang pada 2025 tercatat mencapai Rp 6,19 miliar. Nilai tersebut merupakan pokok utang dan belum termasuk denda keterlambatan sebesar 1 persen setiap bulan.

Di tengah besarnya angka tunggakan tersebut, aparatur sipil negara (ASN) maupun perangkat desa juga diingatkan agar segera menuntaskan kewajiban pajaknya. Hal itu disampaikan Kepala Bidang Penagihan Badan Pajak dan Retribusi Daerah Lumajang (BPRD), Abdul Aziz.

“Tunggakan PBB-P2 tahun 2025 mencapai Rp 6,19 miliar. Upaya kami akan melakukan penagihan untuk tunggakan pajak tersebut dengan menggandeng Satpol PP dan Inspektorat,” kata Aziz, Selasa (3/3/2026).

Menurut dia, angka Rp 6,19 miliar tersebut baru pokok utang dan belum termasuk sanksi administrasi. “Jumlah Rp 6,19 miliar itu merupakan pokok utang dan belum termasuk denda 1 persen setiap bulan. Artinya, total kewajiban bisa lebih besar jika dihitung bersama sanksi administrasi,” katanya, Selasa (3/3/2026).

Aziz menegaskan, imbauan pelunasan tidak hanya ditujukan kepada masyarakat umum, tetapi juga kepada ASN dan perangkat desa yang masih memiliki SPPT atau tunggakan pajak.

“Kami mengingatkan ASN maupun perangkat desa yang masih memiliki SPPT atau tunggakan pajak agar segera melunasi kewajibannya sebelum beban pembayaran semakin bertambah,” tegasnya.

Ia menambahkan, besarnya tunggakan berpengaruh terhadap optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). Karena itu, BPRD akan mengintensifkan penagihan dengan melibatkan lintas instansi.

“Keterlibatan Satpol PP dan Inspektorat diharapkan mampu meningkatkan capaian penagihan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,” jelasnya.

Selain soal tunggakan, BPRD juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila terdapat ketidaksesuaian data objek pajak, seperti bangunan yang masih tercatat sebagai tanah kosong.

“Mohon kiranya, dengan kesadaran, segera melaporkan kepada kami untuk bisa dimutakhirkan. Semoga kepatuhan pajak meningkat sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan daerah,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Daun Cengkeh Gugur Jadi Penyelamat Ekonomi Warga Saat Kemarau

27 Juli 2026 - 10:50 WIB

Berdiri Sejak 2022, IWS Senduro Kini Beranggotakan 27 Wirausaha

19 Juli 2026 - 00:35 WIB

Ribuan Peziarah Piodalan Gerakkan Ekonomi Warga Desa Senduro

9 Juli 2026 - 13:56 WIB

Tarif Tetap, Pendapatan Naik: Kisah Ojek Kuda saat Ribuan Wisatawan Padati Watu Pecak

29 Juni 2026 - 19:14 WIB

Ribuan Pengunjung Segoro Topeng Kaliwungu Dongkrak Omzet UMKM hingga Rp 1,2 Juta Sehari

28 Juni 2026 - 22:44 WIB

Workshop UMKM Ungkap Persoalan Lama CFD Lumajang, Lapak Jadi Sumber Konflik Pedagang

17 Juni 2026 - 16:00 WIB

Trending di Ekonomi