Surat Mendesak Pemdes Sumberwuluh, Minta Bupati Lumajang Tinjau Ulang Izin Tambang PT S3 - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Wakil Bupati Lumajang: Jaga dan Kelola Tanah dengan Bijak demi Masa Depan Kepemilikan Tanah Resmi Perkuat Produktivitas dan Peluang Ekonomi Masyarakat Desa Bades Pemkab Lumajang Salurkan Dana Tunggu Hunian, Bupati Pastikan Pemulihan Penyintas Semeru Terus Dikawal Lumajang Salurkan Rp1,2 Juta BLT DBHCHT untuk Kebutuhan Pokok dan Pendidikan Anak Lumajang Toreh Prestasi: Forikan Berperan Aktif Turunkan Stunting dan Perkuat Gizi Anak

Daerah · 6 Des 2025 13:43 WIB ·

Surat Mendesak Pemdes Sumberwuluh, Minta Bupati Lumajang Tinjau Ulang Izin Tambang PT S3


 Surat Mendesak Pemdes Sumberwuluh, Minta Bupati Lumajang Tinjau Ulang Izin Tambang PT S3 Perbesar

Lumajang, – Pemerintah Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, melayangkan surat resmi bernomor 900/427.83.05/2025 yang diberi tanda Penting kepada Bupati Lumajang.

Surat bertanggal 27 November 2025 tersebut meminta peninjauan ulang (review) atas izin aktivitas penambangan pasir yang dilakukan PT Swakarya Selaras Semesta (S3) di Dusun Kamarkajang.

Surat itu bukan sekadar administrasi biasa. Pemdes menegaskan dokumen tersebut merupakan bentuk permohonan mendesak yang mewakili keresahan masyarakat.

Pemdes menjelaskan tiga poin utama yang menjadi dasar permintaan peninjauan ulang:
1. Risiko Kerusakan Lingkungan dan Terbentuknya Rawa Baru Aktivitas penambangan dikhawatirkan mengubah struktur tanah. Air disebut sudah mulai keluar pada kedalaman ±3 meter, indikasi awal terbentuknya danau atau rawa.

2. Kedekatan Tambang dengan Infrastruktur Vital
Lokasi tambang hanya berjarak ±50 meter dari tanggul penahan banjir. Kondisi tersebut dinilai sangat berbahaya apabila struktur tanggul terpengaruh aktivitas tambang.

3. Ancaman Keselamatan Pemukiman Warga
Jarak tambang yang hanya ±300–500 meter dari rumah warga membuat masyarakat yang tinggal di area bawah lokasi penambangan merasa terancam, terutama saat curah hujan tinggi.

Keresahan Warga Terdokumentasi Secara Resmi
Permohonan Pemdes didukung oleh: Surat pengaduan resmi warga, Berita Acara yang ditandatangani perwakilan warga, Aduan dari lembaga sekolah di sekitar tambang.

Dokumen-dokumen ini menunjukkan kekhawatiran warga bersifat nyata dan telah dikomunikasikan melalui jalur resmi. Mereka meminta pemerintah menghentikan sementara aktivitas tambang demi menunggu kajian ulang.

Dua Tuntutan Pemdes kepada Bupati Lumajang
Dalam surat Penting itu, Pemdes mengajukan dua permintaan utama, yaitu: Menginstruksikan penghentian sementara aktivitas PT S3 sampai hasil peninjauan ulang diterbitkan.

Membentuk tim terpadu untuk menilai aspek teknis, lingkungan, sosial, dan keselamatan terkait kelayakan operasional tambang.

Permintaan ini menandai bahwa desa menganggap situasi di lapangan sangat mendesak dan tidak bisa ditunda.
Permohonan Serius untuk Menghindari Potensi Bencana
Pemdes Sumberwuluh menegaskan bahwa langkah ini diambil demi melindungi keselamatan warga dan mencegah risiko jangka panjang.

Surat tersebut menjadi bukti bahwa pemerintah desa bergerak cepat setelah menerima laporan dan keluhan masyarakat.

“Demikian permohonan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kebijakan Bupati Lumajang, kami ucapkan terima kasih,” demikian penutup surat tersebut.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Warga Sumberwuluh Resah, Pemdes Minta Aktivitas Tambang PT S3 Dihentikan Sementara

6 Desember 2025 - 13:32 WIB

Syarat Pengungsi Semeru: Kami Mau Direlokasi, Asal Ada Kerja untuk Kami di Tempat Baru

5 Desember 2025 - 08:19 WIB

Kapolsek Pronojiwo Imbau Warga Tidak Mendekati Zona Bahaya Semeru

5 Desember 2025 - 07:57 WIB

Tiang Listrik Roboh, Desa Sumbersari Sempat Terisolasi Akibat Puting Beliung

4 Desember 2025 - 21:54 WIB

Cuaca Ekstrem Melanda Lumajang, BPBD Gerak Cepat Pastikan Keselamatan Warga

4 Desember 2025 - 19:29 WIB

Wakil Bupati Lumajang: Jaga dan Kelola Tanah dengan Bijak demi Masa Depan

4 Desember 2025 - 19:21 WIB

Trending di Daerah