Lumajang, – Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandi Siregara melarang masyarakat menggunakan petasan maupun kembang api dalam rangka perayaan pergantian tahun. Larangan tersebut disampaikan sebagai upaya mencegah terjadinya kebakaran serta risiko yang dapat mengancam keselamatan jiwa.
AKBP Alex Sandi Siregara mengatakan, penggunaan petasan dan kembang api kerap menimbulkan bahaya, terutama jika tidak digunakan dengan penanganan yang tepat. Selain berpotensi memicu kebakaran, petasan juga dapat mencederai diri sendiri maupun orang lain.
Ia menegaskan, larangan penggunaan petasan dan kembang api berlaku sebelum, saat, hingga setelah pergantian tahun. Pihaknya tidak menginginkan adanya insiden yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Lumajang.
“Petasan sangat berbahaya. Jika salah penanganan, bukan hanya kebakaran yang bisa terjadi, tetapi juga dapat mengancam keselamatan jiwa orang lain,” kata Alex, Selasa (30/12/2025).
Ia mengajak masyarakat untuk merayakan malam tahun baru dengan cara yang aman dan positif, serta menghindari aktivitas yang berpotensi menimbulkan risiko.
“Dan ada himbawan juga untuk tidak menggunakan petasan ya, ataupun kembang api sejenis lainnya dalam pergantian tahun. Baik sebelum maupun pada saat pergantian tahun maupun sesudah,” tuturnya.
Tinggalkan Balasan