Cegah Bahaya Kebakaran, Kapolres Lumajang Larang Penggunaan Petasan dan Kembang Api - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Arak-Arakan Becak Listrik Lansia Jadi Simbol Pembangunan Humanis Lumajang 100 Becak Listrik Hadiah Presiden: Napas Baru untuk Pengayuh Becak Lumajang yang Mulai Sepuh Transformasi Digital Tak Cukup dengan Infrastruktur: “Kuncinya Ada pada Pemanfaatan yang Efektif” Atlet Disabilitas Lumajang Bikin Sejarah: Sabet 3 Emas dan 1 Perak di Keparprov Jatim 2025 Cuaca Ekstrem Masih Mengancam, Pemerintah Perkuat Mitigasi Berbasis Informasi Resmi di Kawasan Lahar Semeru

Daerah · 30 Des 2025 10:09 WIB ·

Cegah Bahaya Kebakaran, Kapolres Lumajang Larang Penggunaan Petasan dan Kembang Api


 Cegah Bahaya Kebakaran, Kapolres Lumajang Larang Penggunaan Petasan dan Kembang Api Perbesar

Lumajang, – Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandi Siregara melarang masyarakat menggunakan petasan maupun kembang api dalam rangka perayaan pergantian tahun. Larangan tersebut disampaikan sebagai upaya mencegah terjadinya kebakaran serta risiko yang dapat mengancam keselamatan jiwa.

AKBP Alex Sandi Siregara mengatakan, penggunaan petasan dan kembang api kerap menimbulkan bahaya, terutama jika tidak digunakan dengan penanganan yang tepat. Selain berpotensi memicu kebakaran, petasan juga dapat mencederai diri sendiri maupun orang lain.

Ia menegaskan, larangan penggunaan petasan dan kembang api berlaku sebelum, saat, hingga setelah pergantian tahun. Pihaknya tidak menginginkan adanya insiden yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Lumajang.

“Petasan sangat berbahaya. Jika salah penanganan, bukan hanya kebakaran yang bisa terjadi, tetapi juga dapat mengancam keselamatan jiwa orang lain,” kata Alex, Selasa (30/12/2025).

Ia mengajak masyarakat untuk merayakan malam tahun baru dengan cara yang aman dan positif, serta menghindari aktivitas yang berpotensi menimbulkan risiko.

“Dan ada himbawan juga untuk tidak menggunakan petasan ya, ataupun kembang api sejenis lainnya dalam pergantian tahun. Baik sebelum maupun pada saat pergantian tahun maupun sesudah,” tuturnya.

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Harga Pisang Mas Kirana Tinggal Ribuan Rupiah, Petani Hadapi Tekanan Ganda

31 Desember 2025 - 10:16 WIB

Dilema Politisi Pendukung Bupati, Tahu Masalah, Tapi Mengaku Tak Bisa Bicara

30 Desember 2025 - 12:39 WIB

Dugaan Pengkondisian Proyek APBD Jember, Infrastruktur Dikebut, Kualitas Dipertanyakan

30 Desember 2025 - 12:25 WIB

Harga Urea Rp130 Ribu per Sak, Kios Resmi Beberkan Tekanan Jual di Atas HET

29 Desember 2025 - 11:46 WIB

Refleksi DPRD Jember, Pemerintahan Daerah Rawan Masalah Administrasi dan Pengawasan

29 Desember 2025 - 10:28 WIB

Perda Tembakau Jember Sudah Ketinggalan Zaman, Petani Terus Rugi

28 Desember 2025 - 17:23 WIB

Trending di Daerah