Dari Honorer ke PPPK, Kini Dapat THR, Perubahan Nasib 4.230 Pegawai Lumajang - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung

Daerah · 17 Mar 2026 13:16 WIB ·

Dari Honorer ke PPPK, Kini Dapat THR, Perubahan Nasib 4.230 Pegawai Lumajang


 Dari Honorer ke PPPK, Kini Dapat THR, Perubahan Nasib 4.230 Pegawai Lumajang Perbesar

Lumajang, – Perjalanan ribuan tenaga honorer di Kabupaten Lumajang kini memasuki babak baru. Setelah resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, sebanyak 4.230 pegawai kini tak hanya mendapatkan kepastian status, tetapi juga mulai merasakan peningkatan kesejahteraan, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR).

Sebelumnya, para pegawai ini sempat berada dalam ketidakpastian. Kebijakan awal Pemerintah Kabupaten Lumajang menyebutkan bahwa PPPK paruh waktu tidak akan menerima THR.

Hal itu sempat menimbulkan kekecewaan, mengingat mereka baru saja beralih dari status honorer dengan harapan kondisi ekonomi yang lebih baik.

Namun, perubahan kebijakan akhirnya membawa kabar baik. Melalui surat edaran terbaru, pemerintah daerah memastikan bahwa seluruh PPPK paruh waktu tetap mendapatkan THR menjelang Lebaran 2026.

Bagi para pegawai, perubahan ini bukan sekadar soal tambahan penghasilan, tetapi juga bentuk pengakuan atas peran dan kontribusi mereka.

Dari sebelumnya berstatus honorer dengan penghasilan terbatas dan minim jaminan, kini mereka mulai merasakan perhatian lebih dari pemerintah.

Secara rinci, 4.230 PPPK tersebut terdiri dari 901 tenaga pendidikan, 289 tenaga kesehatan, dan 3.040 tenaga teknis yang tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).

Mereka baru mulai bekerja sebagai PPPK sejak Januari 2026, sehingga perhitungan THR dilakukan secara proporsional.

Dengan masa kerja dua bulan, besaran THR yang diterima memang belum besar.

Pegawai dengan gaji Rp2 juta, misalnya, menerima sekitar Rp333 ribu. Sementara yang bergaji antara Rp1,5 juta hingga Rp1,8 juta menyesuaikan dengan rumus yang telah ditetapkan.

Meski nominalnya terbatas, perubahan ini tetap membawa dampak psikologis dan ekonomi yang signifikan. Bagi banyak pegawai, THR tersebut menjadi simbol perubahan nasib, dari ketidakpastian menuju kepastian, dari sekadar bertahan menjadi mulai sejahtera.

Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menegaskan bahwa pemberian THR ini merupakan komitmen pemerintah daerah dalam memperhatikan kesejahteraan pegawai.

Keputusan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa status PPPK, meskipun paruh waktu, tetap mendapatkan hak yang layak.
THR dijadwalkan cair pada 16 Maret 2026, menjadi momen penting bagi ribuan pegawai yang kini bisa menyambut Lebaran dengan rasa syukur dan harapan baru.

“Kebijakan saya PPPK paruh waktu saya beri THR,” tegasnya.

Artikel ini telah dibaca 50 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BPBD Jatim Tetapkan Desa Darungan Lumajang sebagai Desa Tangguh Bencana

7 Juli 2026 - 11:47 WIB

CCTV Rekam Detik-detik Tabrakan Dua Truk di Jalan Lumajang-Malang, Sopir Terlempar ke Parit

3 Juli 2026 - 23:14 WIB

14 SD, 9 KB/TK, dan 8 SMP di Lumajang Dapat Program Revitalisasi Kemendikdasmen

2 Juli 2026 - 13:15 WIB

Ketua DPC PDI Perjuangan Sebut Dana Insentif Guru Non-ASN di Lumajang Segera Cair

1 Juli 2026 - 14:03 WIB

Tidak Ada Lagu Indonesia Raya dalam Upacara HUT Bhayangkara ke-80 di Lumajang

1 Juli 2026 - 13:30 WIB

Wereng Pangkas Panen hingga 50 Persen, Pemkab Lumajang Malah Gelar Rapat Penanganan Monyet

1 Juli 2026 - 10:32 WIB

Trending di Daerah