Dari Honorer ke PPPK, Kini Dapat THR, Perubahan Nasib 4.230 Pegawai Lumajang - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Daerah · 17 Mar 2026 13:16 WIB ·

Dari Honorer ke PPPK, Kini Dapat THR, Perubahan Nasib 4.230 Pegawai Lumajang


 Dari Honorer ke PPPK, Kini Dapat THR, Perubahan Nasib 4.230 Pegawai Lumajang Perbesar

Lumajang, – Perjalanan ribuan tenaga honorer di Kabupaten Lumajang kini memasuki babak baru. Setelah resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, sebanyak 4.230 pegawai kini tak hanya mendapatkan kepastian status, tetapi juga mulai merasakan peningkatan kesejahteraan, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR).

Sebelumnya, para pegawai ini sempat berada dalam ketidakpastian. Kebijakan awal Pemerintah Kabupaten Lumajang menyebutkan bahwa PPPK paruh waktu tidak akan menerima THR.

Hal itu sempat menimbulkan kekecewaan, mengingat mereka baru saja beralih dari status honorer dengan harapan kondisi ekonomi yang lebih baik.

Namun, perubahan kebijakan akhirnya membawa kabar baik. Melalui surat edaran terbaru, pemerintah daerah memastikan bahwa seluruh PPPK paruh waktu tetap mendapatkan THR menjelang Lebaran 2026.

Bagi para pegawai, perubahan ini bukan sekadar soal tambahan penghasilan, tetapi juga bentuk pengakuan atas peran dan kontribusi mereka.

Dari sebelumnya berstatus honorer dengan penghasilan terbatas dan minim jaminan, kini mereka mulai merasakan perhatian lebih dari pemerintah.

Secara rinci, 4.230 PPPK tersebut terdiri dari 901 tenaga pendidikan, 289 tenaga kesehatan, dan 3.040 tenaga teknis yang tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).

Mereka baru mulai bekerja sebagai PPPK sejak Januari 2026, sehingga perhitungan THR dilakukan secara proporsional.

Dengan masa kerja dua bulan, besaran THR yang diterima memang belum besar.

Pegawai dengan gaji Rp2 juta, misalnya, menerima sekitar Rp333 ribu. Sementara yang bergaji antara Rp1,5 juta hingga Rp1,8 juta menyesuaikan dengan rumus yang telah ditetapkan.

Meski nominalnya terbatas, perubahan ini tetap membawa dampak psikologis dan ekonomi yang signifikan. Bagi banyak pegawai, THR tersebut menjadi simbol perubahan nasib, dari ketidakpastian menuju kepastian, dari sekadar bertahan menjadi mulai sejahtera.

Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menegaskan bahwa pemberian THR ini merupakan komitmen pemerintah daerah dalam memperhatikan kesejahteraan pegawai.

Keputusan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa status PPPK, meskipun paruh waktu, tetap mendapatkan hak yang layak.
THR dijadwalkan cair pada 16 Maret 2026, menjadi momen penting bagi ribuan pegawai yang kini bisa menyambut Lebaran dengan rasa syukur dan harapan baru.

“Kebijakan saya PPPK paruh waktu saya beri THR,” tegasnya.

Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Agus Setiawan Ungkap Proyek di Lumajang Sempat Dikuasai Pengusaha Luar Daerah

11 April 2026 - 17:03 WIB

Kelangkaan LPG 3 Kg di Lumajang, Pertamina Tambah Pasokan 45 Persen

10 April 2026 - 19:09 WIB

Bukti Penimbunan LPG 3 Kg Diumbar ke Kapolres, Bupati Lumajang Beri Ultimatum Pangkalan

9 April 2026 - 10:38 WIB

Bupati Lumajang Kantongi Bukti Pelanggaran LPG, Pertamina Diminta Tutup Pangkalan Nakal

9 April 2026 - 09:59 WIB

Zoom Darurat LPG, Agen dan Pangkalan Diperingatkan, Harga Tak Boleh Diutak-atik

9 April 2026 - 09:51 WIB

Korban Hilang Baru Dilaporkan Setelah 3 Hari, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

8 April 2026 - 13:48 WIB

Trending di Daerah