Bebas Pasung 2025, Lumajang Perangi Stigma dan Diskriminasi terhadap Penderita Gangguan Jiwa - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Wakil Bupati Lumajang: Jaga dan Kelola Tanah dengan Bijak demi Masa Depan Kepemilikan Tanah Resmi Perkuat Produktivitas dan Peluang Ekonomi Masyarakat Desa Bades Pemkab Lumajang Salurkan Dana Tunggu Hunian, Bupati Pastikan Pemulihan Penyintas Semeru Terus Dikawal Lumajang Salurkan Rp1,2 Juta BLT DBHCHT untuk Kebutuhan Pokok dan Pendidikan Anak Lumajang Toreh Prestasi: Forikan Berperan Aktif Turunkan Stunting dan Perkuat Gizi Anak

Daerah · 23 Agu 2025 10:33 WIB ·

Bebas Pasung 2025, Lumajang Perangi Stigma dan Diskriminasi terhadap Penderita Gangguan Jiwa


 Bebas Pasung 2025, Lumajang Perangi Stigma dan Diskriminasi terhadap Penderita Gangguan Jiwa Perbesar

Lumajang, – Dengan menghapus praktik pasung terhadap penyandang gangguan jiwa, Pemerintah Kabupaten Lumajang mengambil langkah tegas dalam memerangi stigma sosial dan diskriminasi.

Program Bebas Pasung 2025 menjadi tonggak perubahan menuju masyarakat yang lebih inklusif dan berkeadilan.

Bupati Lumajang, Indah Amperawati, dalam pernyataan resminya menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi warga Lumajang yang dipasung karena mengalami gangguan kejiwaan.

Hal itu ditegaskan melalui penerbitan Surat Keputusan Bupati tentang Bebas Pasung 2025, yang kini menjadi dasar hukum bagi seluruh perangkat daerah untuk menjalankan transformasi layanan kesehatan mental.

Baca juga: DLH Lumajang Pastikan Rehabilitasi Alun-alun Tak Ganggu Pedagang dan Sekolah Sekitar

“Kami pastikan rumah sakit tidak lagi melakukan pasung terhadap pasien gangguan jiwa. Ini bentuk perhatian dan penghormatan terhadap hak asasi mereka,” kata Indah, Sabtu (23/8/25).

Pemkab Lumajang menyadari bahwa perubahan budaya dan persepsi sosial tidak bisa dilakukan sendiri. Karena itu, program Bebas Pasung ini didukung oleh kolaborasi lintas sektor melibatkan pondok pesantren, LSM, organisasi kepemudaan, tokoh agama, hingga komunitas RT.

Baca juga: Seragam Gratis Tak Kunjung Datang, Orang Tua Siswa di Blitar Terpaksa Keluarkan Uang Hingga Rp 800 Ribu

“Kami bergerak dari tingkat kabupaten sampai ke tingkat RT. Ini bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tugas bersama,” tegas Bupati Indah.

Dengan pendekatan holistik yang mengedepankan pemulihan martabat manusia, Lumajang berkomitmen menjadi daerah yang bebas stigma terhadap penyandang gangguan jiwa.

Langkah progresif ini tak hanya berorientasi pada pencapaian administratif, tetapi juga pada pemulihan nilai-nilai kemanusiaan.

“Kesehatan adalah hak setiap warga tanpa terkecuali, dan pemerintah hadir untuk menjamin itu,” tutup Indah.

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

13 Motor dan 14 Remaja Diamankan dari Balap Liar dan Tawuran

8 Desember 2025 - 09:48 WIB

Surat Mendesak Pemdes Sumberwuluh, Minta Bupati Lumajang Tinjau Ulang Izin Tambang PT S3

6 Desember 2025 - 13:43 WIB

Warga Sumberwuluh Resah, Pemdes Minta Aktivitas Tambang PT S3 Dihentikan Sementara

6 Desember 2025 - 13:32 WIB

Syarat Pengungsi Semeru: Kami Mau Direlokasi, Asal Ada Kerja untuk Kami di Tempat Baru

5 Desember 2025 - 08:19 WIB

Kapolsek Pronojiwo Imbau Warga Tidak Mendekati Zona Bahaya Semeru

5 Desember 2025 - 07:57 WIB

Tiang Listrik Roboh, Desa Sumbersari Sempat Terisolasi Akibat Puting Beliung

4 Desember 2025 - 21:54 WIB

Trending di Daerah