Belum Selesai, Sudah Jebol, Proyek Bendungan Sungai Tanggal Jadi Cermin Lemahnya Akuntabilitas APBD - Lensa Warta

Menu ✖

Mode Gelap
Ratusan Pemain Mobile Legends dan Free Fire Bersaing dalam Kejurkab E-Sport Lumajang Festival UMKM Meriahkan Gema Sholawat di Stadion Semeru Lumajang, Produk Lokal Jadi Sorotan Ribuan Jemaah Hadiri Gema Sholawat dan Tausiyah Kebangsaan di Stadion Semeru Lumajang Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara

Daerah · 19 Jan 2026 16:27 WIB ·

Belum Selesai, Sudah Jebol, Proyek Bendungan Sungai Tanggal Jadi Cermin Lemahnya Akuntabilitas APBD


 Belum Selesai, Sudah Jebol, Proyek Bendungan Sungai Tanggal Jadi Cermin Lemahnya Akuntabilitas APBD Perbesar

Jember, – Proyek bendungan Sungai Tanggal di Kabupaten Jember menjadi potret buram tata kelola anggaran publik di Jawa Timur. Dengan nilai proyek mencapai Rp15,5 miliar dari APBD Jawa Timur 2025, bendungan yang seharusnya memperkuat pengendalian sumber daya air itu justru ambrol sebelum rampung dikerjakan.

Proyek yang berlokasi di perbatasan Desa Paseban, Kecamatan Kencong, dan Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas tersebut mengalami kerusakan serius akibat tergerus aliran sungai. Ironisnya, kerusakan terjadi ketika masa kontrak proyek belum berakhir, bahkan progres pekerjaan dinilai masih jauh dari selesai.

Anggota Komisi D DPRD Jawa Timur, Satib, menyebut kondisi di lapangan menunjukkan kegagalan yang tidak bisa dianggap ringan. Selain bangunan yang jebol, bagian sisi kiri konstruksi juga belum dikerjakan secara tuntas.

“Kerusakannya cukup parah. Pekerjaan di sisi kiri belum selesai, ditambah perbaikan yang jebol. Dengan kondisi seperti ini, saya pesimistis bisa selesai dalam waktu tambahan,” kata Satib, Senin (19/1/2026).

Padahal, berdasarkan kontrak, proyek bendungan ini seharusnya rampung pada 31 Desember 2025. Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah memberikan toleransi tambahan waktu hingga 50 hari kerja, terhitung mulai 1 Januari sampai 19 Februari 2026, disertai denda keterlambatan per mil.

Fakta bahwa bendungan sudah mengalami kegagalan struktur sebelum selesai mengindikasikan lemahnya pengawasan teknis dan pengendalian mutu.

Hal ini diperkuat oleh pengakuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PU SDA Provinsi Jawa Timur, Windari, yang menyebut hasil uji laboratorium menemukan adanya kerusakan pada struktur beton.

“Karena ada kerusakan, penyedia menyatakan sanggup memperbaiki dengan dikenakan denda,” kata Windari.

Meski Dinas PU SDA menyatakan akan memberikan kesempatan terakhir kepada kontraktor dengan batas maksimal 40 hari, langkah tersebut dinilai belum menjawab persoalan mendasar terkait pertanggungjawaban penggunaan uang rakyat. Apalagi, skema kesempatan kedua kerap kali berujung pada pembiaran kegagalan tanpa evaluasi menyeluruh.

“Kalau tetap tidak selesai, kontraktor akan di-blacklist dan sisa anggaran dikembalikan ke negara,” tegas Windari.

Artikel ini telah dibaca 114 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Warga Sumberlangsep Kembali Terisolasi akibat Banjir Lahar Lahar Hujan Gunung Semeru

2 November 2026 - 12:30 WIB

Bunda Indah Dorong Pariwisata Lumajang Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi dan Peluang Usaha Warga

31 Oktober 2026 - 17:29 WIB

Lumajang Raih Wilwatikta Awards 2026, Bunda Indah Jadikan Penghargaan Motivasi Perkuat Ekonomi

31 Oktober 2026 - 17:28 WIB

Pronojiwo Kembangkan Agrowisata 3 Hektare, Wisatawan Tumpak Sewu Bakal Punya Pilihan Baru

31 Oktober 2026 - 17:25 WIB

Cegah Stunting di Lumajang, Dinkes P2KB Perkuat Peran Posyandu dan Kolaborasi Desa

31 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Bunda Indah Salurkan BLT DBHCHT 2026, Sebanyak 4.293 Warga Lumajang Terima Alokasi Rp600 Ribu

31 Oktober 2026 - 17:21 WIB

Trending di Daerah