BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Gandeng Kejari, 108 Perusahaan Menunggak Iuran Rp8,49 Miliar - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Daerah · 12 Mar 2026 18:24 WIB ·

BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Gandeng Kejari, 108 Perusahaan Menunggak Iuran Rp8,49 Miliar


 BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Gandeng Kejari, 108 Perusahaan Menunggak Iuran Rp8,49 Miliar Perbesar

Surabaya, – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan wilayah Kota Surabaya, Jawa Timur, menyerahkan sebanyak 108 surat kuasa khusus kepada Kejaksaan Negeri Surabaya guna menindaklanjuti tunggakan iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan dari sejumlah perusahaan.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa, Ryan Gustiviana, di Surabaya, mengatakan penyerahan surat kuasa tersebut merupakan bentuk permohonan bantuan hukum non-litigasi kepada jaksa pengacara negara untuk membantu penyelesaian tunggakan kewajiban iuran yang totalnya mencapai Rp8,49 miliar.

Menurut Ryan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya optimalisasi penegakan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban program jaminan sosial ketenagakerjaan. Ia menegaskan kepatuhan perusahaan sangat penting agar hak perlindungan pekerja dapat terus terjamin secara berkelanjutan.

“Sinergi yang terjalin menjadi bentuk komitmen bersama dalam mendorong kepatuhan badan usaha terhadap kewajiban program jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini penting agar hak perlindungan pekerja tetap terjamin secara berkelanjutan,” katanya, Kamis (12/3/2026).

Ryan juga mengapresiasi peran aktif jaksa pengacara negara yang sepanjang 2025 telah menunjukkan kinerja positif dalam mendukung upaya pemulihan keuangan negara melalui pendampingan dan bantuan hukum.

Melalui kerja sama tersebut, BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil memulihkan keuangan negara senilai Rp6,49 miliar dari penyelesaian tunggakan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah Surabaya.

Ia menilai capaian itu menunjukkan bahwa kolaborasi lintas institusi mampu memberikan dampak nyata, tidak hanya dalam meningkatkan kepatuhan perusahaan, tetapi juga memperkuat ekosistem perlindungan sosial bagi para pekerja.

“Melalui penyerahan surat kuasa khusus tahun 2026 ini, kami berharap upaya penegakan kepatuhan dapat semakin optimal sehingga semakin banyak pekerja yang memperoleh jaminan perlindungan kerja secara layak,” kata Ryan.

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Ingatkan Penambang Waspadai AMAK 25, Jangan Tunggu Alarm Berbunyi

20 Juni 2026 - 20:14 WIB

Luka Bakar Hampir Seluruh Tubuh, Penambang Semeru Jadi Pengingat Risiko yang Sering Diabaikan

20 Juni 2026 - 14:14 WIB

PLN Tegaskan Pencurian Kabel Tak Terkait Pemadaman Bergilir di Lumajang

19 Juni 2026 - 20:54 WIB

Keindahan Tumpak Sewu Diubah Jadi Karya Batik Khas Lumajang

19 Juni 2026 - 10:45 WIB

Tanpa Pangkas Layanan, WFH Lumajang Justru Hemat Rp 464 Juta

19 Juni 2026 - 09:55 WIB

Tanah Sitaan Diduga Bersertifikat Baru, Dokter Kandungan Dilaporkan ke Polisi

16 Juni 2026 - 20:28 WIB

Trending di Daerah