BPN Lumajang Tanggapi Keras Rilis Kejari soal Pengambilan Paksa Dokumen Sertifikat Tanah - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan Jalan Baru Pasrujambe Buka Akses Ekonomi dan Percepat Pertumbuhan Desa

Daerah · 5 Agu 2025 16:22 WIB ·

BPN Lumajang Tanggapi Keras Rilis Kejari soal Pengambilan Paksa Dokumen Sertifikat Tanah


 BPN Lumajang Tanggapi Keras Rilis Kejari soal Pengambilan Paksa Dokumen Sertifikat Tanah Perbesar

Lumajang, – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lumajang memberikan tanggapan tegas terhadap rilis Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang yang menyebut telah melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen dalam kasus dugaan alih fungsi lahan di kawasan Sungai Asem, Desa Sumberejo, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang.

Kasi Pengendalian Penanganan Sengketa Konflik Perkara BPN Lumajang, Tatang Hatiyadi, menegaskan bahwa tidak pernah ada proses penggeledahan seperti yang disampaikan Kejari dalam siaran pers.

Menurutnya, kedatangan pihak Kejaksaan ke kantor BPN beberapa waktu lalu hanya bersifat permintaan keterangan biasa, bukan penggeledahan resmi.

“Kami kooperatif saat itu. Kami kira hanya diminta keterangan. Tidak pernah ada surat tugas atau izin penggeledahan yang dibacakan atau ditunjukkan kepada kami,” ujar Tatang dalam keterangannya, Selasa (5/8/25).

Baca juga: Upaya Konfirmasi Terkendala, BPN Lumajang Bungkam Soal Sertifikat di Sempadan Sungai Asem

Tatang mengaku terkejut ketika kemudian muncul rilis resmi dari Kejari yang menyebutkan bahwa telah terjadi penggeledahan dan pengambilan paksa dokumen.

“Kami kaget. Kami baru tahu disebut penggeledahan dari rilisan media. Tidak ada penyampaian resmi bahwa tindakan itu adalah penggeledahan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Tatang juga membantah angka luas tanah yang disebutkan Kejari dalam kasus tersebut, yakni 9.600 meter persegi. Menurutnya, dokumen yang disita oleh pihak Kejari hanya terdiri dari tiga sertifikat tanah, dengan total luas sekitar 300 meter persegi, bukan ribuan.

Baca juga: Kejari Lumajang Sita Dokumen Sertifikat Tanah di Sempadan Sungai Asem

“Yang kami miliki hanya tiga sertifikat. Semuanya merupakan pendaftaran tanah pertama kali oleh warga, bukan oleh pengembang. Totalnya tidak sampai 1.000 meter, hanya sekitar 300 meter persegi,” katanya.

Tatang juga menjelaskan, penerbitan sertifikat dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan dasar hukum yang sah, seperti akta jual beli dan Letter C (bukti kepemilikan tanah adat), serta telah melalui verifikasi data fisik dan yuridis.

Ia juga menegaskan bahwa BPN tidak memiliki kewenangan dalam pengalihfungsian lahan, karena hal itu merupakan ranah pemerintah daerah melalui peraturan daerah (Perda). BPN hanya menjalankan fungsi sebagai instansi yang memberikan bukti hak atas tanah.

“Kami hanya menerbitkan sertifikat berdasarkan permohonan dan kelengkapan data. Bukan kami yang mengubah fungsi lahan dari pertanian menjadi permukiman. Itu ranah perda,” imbuh Tatang.

Dalam kasus ini, salah satu titik krusial adalah adanya perbedaan pengaturan tata ruang antara Perda Nomor 2 Tahun 2013 yang menyebut wilayah tersebut sebagai pertanian non-irigasi, dan Perda Nomor 4 Tahun 2023 yang menetapkannya sebagai zona permukiman. Hal ini dinilai turut memicu kebingungan dalam proses pensertifikatan.

“Secara existing, saat proses pendaftaran, tanah itu berupa daratan. Tidak ada aliran sungai secara nyata pada saat itu. Bahkan data Google Earth menunjukkan kondisi yang sama,” kata Tatang menanggapi tudingan bahwa lahan tersebut adalah bekas aliran sungai.

Artikel ini telah dibaca 77 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pelantikan Pejabat Baru di Jember Dibayangi Silpa Rp700 Miliar

3 Januari 2026 - 11:00 WIB

Ketahanan Pangan Terancam Jadi Korban Silpa, DPRD Minta Perencanaan APBD Lebih Matang

3 Januari 2026 - 09:22 WIB

Silpa Rp 700 Miliar Jadi Alarm Keras Kinerja OPD di Tahun Awal Pemerintahan Jember

3 Januari 2026 - 09:08 WIB

Silpa APBD Jember Tembus Rp700 Miliar, DPRD Siapkan Evaluasi Besar-besaran OPD

2 Januari 2026 - 16:53 WIB

Senduro Masuk Kategori Mandiri, Bukti Desa Mampu Menjadi Garda Terdepan Pelestarian Lingkungan

2 Januari 2026 - 16:14 WIB

Data Lemah, Pembinaan Minim, Petani Pisang Terjebak Sistem Off Taker

2 Januari 2026 - 15:52 WIB

Trending di Daerah