BUMDes Sumber Makmur: Legalitas Ada, Namun Kegagalan Tata Kelola Menghambat Pemberdayaan - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Pariwisata · 19 Jun 2025 15:41 WIB ·

BUMDes Sumber Makmur: Legalitas Ada, Namun Kegagalan Tata Kelola Menghambat Pemberdayaan


 BUMDes Sumber Makmur: Legalitas Ada, Namun Kegagalan Tata Kelola Menghambat Pemberdayaan Perbesar

Lumajang, – Pengelolaan wisata Tumpak Sewu, destinasi alam yang seharusnya menjadi kebanggaan dan sumber penghidupan masyarakat Lumajang, justru menunjukkan kegagalan tata kelola yang serius.

Meski secara formal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sumber Makmur memegang izin resmi dari Dinas Sumber Daya Alam (SDA) untuk mengelola Tumpak Sewu, kenyataannya pengelolaan di lapangan jauh dari kata efektif dan transparan.

“BUMDes Sumber amakmur memegang legalitas pengelolaan Tumpak Sewu berdasarkan izin dari Dinas Sumber Daya Alam (SDA),” kata Anggota Komisi B DPRD Lumajang, Junaidi, Kamis (19/6/25).

Secara formal, kata dia, BUMDes memiliki kewenangan penuh untuk mengatur dan mengelola destinasi wisata Tumpak Sewu, termasuk mengatur pelaku wisata seperti pemandu (guide) dan pengemudi jeep (GAED).

Namun, kenyataannya, terjadi kesalahpahaman dan ketidaksepahaman yang dialami oleh BUMDes dan pengelola wisata.

“Kadang-kadang masih kesalahpahaman dengan pengelola. Jadi mana kekuatannya yang bisa ngatur itu, saling buat kekuatan liatannya antara pengelola dengan BUMDes,” ungkapnya.

“Jadi harus didorong untuk sama-sama memahami gimana porsinya BUMDes dalam hal ini yang pemegang kendali seharusnya,” katanya.

Kata dia, konflik peran ini tidak hanya menjadi masalah administratif, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat.

Sebab, sebagai pemegang legalitas, BUMDes seharusnya menjadi motor pemberdayaan ekonomi warga sekitar melalui pengelolaan wisata yang terstruktur dan transparan.

Namun, ketidakharmonisan dengan pengelola lapangan membuat potensi tersebut tidak tergarap maksimal.

“Sedangkan pengelola itu mengikuti apa yang jadi program BUMDes. Karena BUMDes nanti akan berkaitan dengan pelaku wisata termasuk GAED,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wisata Sungai Glidik Tak Bisa Sembarangan, Izin Gubernur Jadi Kunci

13 Februari 2026 - 10:55 WIB

Kayutangan Heritage Bikin Wisatawan Betah, Okupansi Hotel Malang Stabil di 70 Persen

2 Februari 2026 - 09:10 WIB

DPRD Lumajang Ungkap Kesepakatan Lama Pengelolaan Tumpak Sewu dan Coban Sewu

1 Februari 2026 - 10:07 WIB

Tarik Tiket di Dasar Sungai Bisa Berujung Pidana, Ini Peringatan Pemkab Lumajang

29 Januari 2026 - 16:17 WIB

Langgar Perda Pengelolaan Sungai, Aktivitas Wisata Coban Sewu Terancam Sanksi

29 Januari 2026 - 10:03 WIB

Abaikan Peringatan, Pengelola Coban Sewu Terancam Kehilangan Izin

29 Januari 2026 - 09:57 WIB

Trending di Pariwisata