Cuan! Seluruh PPPK Akan Terima Tunjangan Pensiun Pada Usia Berikut Ini - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
HP 2 Jutaan Terbaik 2025, Spesifikasi & Keunggulannya Makan Mie 3 Kali Seminggu: Bahaya, Dampak, dan Tips Menguranginya Cuaca Lumajang Hari Ini dan Besok Pencurian Meningkat di Lumajang, Polda Jatim Kerahkan Jatanras Buru Pelaku Siang Malam Lumajang Siap Jadi Magnet Investasi: Bupati Tegaskan Bebas Premanisme dan Aman untuk Investor

Nasional · 26 Mar 2024 10:08 WIB ·

Cuan! Seluruh PPPK Akan Terima Tunjangan Pensiun Pada Usia Berikut Ini


 Telah disahkan Presiden Jokowi, tunjangan pensiun akan diterima PPPK pada usia (Instagram @jokowi) Perbesar

Telah disahkan Presiden Jokowi, tunjangan pensiun akan diterima PPPK pada usia (Instagram @jokowi)

Lensawarta – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, telah memberikan persetujuan resmi terhadap legislasi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terkini.

Kebijakan baru dalam Undang-Undang ini telah disambut dengan antusias oleh para pegawai ASN, terutama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), karena telah memenuhi harapan mereka akan hak dan kewajiban.

Presiden Jokowi telah mengesahkan hak-hak tersebut, yang mencakup aspek jaminan sosial berbentuk tunjangan pensiun, yang selama ini menjadi aspirasi PPPK untuk mendukung kehidupan setelah masa pensiun.

Baca JugaResolusi DK PBB untuk Gencatan Senjata di Gaza

Undang-Undang ASN yang baru juga menetapkan batasan usia pensiun bagi PPPK, yang ditentukan sebagai berikut:

  • PPPK pada posisi jabatan tinggi mempunyai batas usia pensiun hingga 60 tahun.
  • PPPK yang menjabat sebagai administrator dan pengawas mempunyai batas usia pensiun hingga 58 tahun.
  • PPPK pada posisi pelaksana juga mempunyai batas usia pensiun hingga 58 tahun.
  • Sedangkan bagi PPPK yang bertugas dalam jabatan fungsional, batas usia pensiun akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Siap-siap Berjemur! Prakiraan Cuaca Lumajang 26 Maret 2024 Cerah Berawan

Dengan kebijakan ini, PPPK yang telah mencapai usia pensiun yang ditetapkan dapat segera menikmati tunjangan pensiun yang diberikan oleh pemerintah.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

AHY: Presiden Instruksikan Pengawalan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya

14 Agustus 2025 - 16:34 WIB

Warga Dilarang Battle Sound, Ketegangan Warnai Karnaval Agustusan di Panti

14 Agustus 2025 - 16:26 WIB

Air Terjun Tumpak Sewu – Niagara dari Indonesia di Jawa Timur

14 Agustus 2025 - 07:42 WIB

air terjun tumpak sewu

Penilaian Ulang NJOP dan Kenaikan PBB yang Adil, Bertahap dan Pro Rakyat

13 Agustus 2025 - 19:46 WIB

kenaikan pbb

KA Mutiara Timur Tambahan Beroperasi Lagi 15-18 Agustus, Cocok untuk Liburan dan Silaturahmi

13 Agustus 2025 - 14:34 WIB

Penerbangan Perdana Jakarta–Jember Gunakan ATR 72-500, Langsung Tanpa Transit

13 Agustus 2025 - 14:23 WIB

Trending di Nasional