Lensawarta – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, telah memberikan persetujuan resmi terhadap legislasi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terkini.
Kebijakan baru dalam Undang-Undang ini telah disambut dengan antusias oleh para pegawai ASN, terutama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), karena telah memenuhi harapan mereka akan hak dan kewajiban.
Presiden Jokowi telah mengesahkan hak-hak tersebut, yang mencakup aspek jaminan sosial berbentuk tunjangan pensiun, yang selama ini menjadi aspirasi PPPK untuk mendukung kehidupan setelah masa pensiun.
Baca Juga: Resolusi DK PBB untuk Gencatan Senjata di Gaza
Undang-Undang ASN yang baru juga menetapkan batasan usia pensiun bagi PPPK, yang ditentukan sebagai berikut:
- PPPK pada posisi jabatan tinggi mempunyai batas usia pensiun hingga 60 tahun.
- PPPK yang menjabat sebagai administrator dan pengawas mempunyai batas usia pensiun hingga 58 tahun.
- PPPK pada posisi pelaksana juga mempunyai batas usia pensiun hingga 58 tahun.
- Sedangkan bagi PPPK yang bertugas dalam jabatan fungsional, batas usia pensiun akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Siap-siap Berjemur! Prakiraan Cuaca Lumajang 26 Maret 2024 Cerah Berawan
Dengan kebijakan ini, PPPK yang telah mencapai usia pensiun yang ditetapkan dapat segera menikmati tunjangan pensiun yang diberikan oleh pemerintah.
Tinggalkan Balasan