Cuan! Seluruh PPPK Akan Terima Tunjangan Pensiun Pada Usia Berikut Ini - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
EDITORIAL | Birokrasi Lemot, Anggaran Mandek, Moral ASN Rapuh: Saatnya Indah Masdar Lakukan Bersih-Bersih di Lumajang Bunda Indah: Santri Masa Kini Harus Jadi Pelopor Peradaban yang Berakar pada Moral dan Nasionalisme Bunda Indah Gaungkan “Nguri-Nguri Budaya Jawa”: Sekolah Jadi Ruang Cerdas yang Berakar pada Kearifan Lokal Santri Lumajang Gelar Aksi Damai: Meneguhkan Nilai Pesantren dan Etika Publik “Gema Berbaris” Lumajang: Mencetak Generasi Madrasah yang Cerdas, Religius, dan Nasionalis

Nasional · 26 Mar 2024 10:08 WIB ·

Cuan! Seluruh PPPK Akan Terima Tunjangan Pensiun Pada Usia Berikut Ini


 Telah disahkan Presiden Jokowi, tunjangan pensiun akan diterima PPPK pada usia (Instagram @jokowi) Perbesar

Telah disahkan Presiden Jokowi, tunjangan pensiun akan diterima PPPK pada usia (Instagram @jokowi)

Lensawarta – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, telah memberikan persetujuan resmi terhadap legislasi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terkini.

Kebijakan baru dalam Undang-Undang ini telah disambut dengan antusias oleh para pegawai ASN, terutama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), karena telah memenuhi harapan mereka akan hak dan kewajiban.

Presiden Jokowi telah mengesahkan hak-hak tersebut, yang mencakup aspek jaminan sosial berbentuk tunjangan pensiun, yang selama ini menjadi aspirasi PPPK untuk mendukung kehidupan setelah masa pensiun.

Baca JugaResolusi DK PBB untuk Gencatan Senjata di Gaza

Undang-Undang ASN yang baru juga menetapkan batasan usia pensiun bagi PPPK, yang ditentukan sebagai berikut:

  • PPPK pada posisi jabatan tinggi mempunyai batas usia pensiun hingga 60 tahun.
  • PPPK yang menjabat sebagai administrator dan pengawas mempunyai batas usia pensiun hingga 58 tahun.
  • PPPK pada posisi pelaksana juga mempunyai batas usia pensiun hingga 58 tahun.
  • Sedangkan bagi PPPK yang bertugas dalam jabatan fungsional, batas usia pensiun akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Siap-siap Berjemur! Prakiraan Cuaca Lumajang 26 Maret 2024 Cerah Berawan

Dengan kebijakan ini, PPPK yang telah mencapai usia pensiun yang ditetapkan dapat segera menikmati tunjangan pensiun yang diberikan oleh pemerintah.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Karangtaruna Diminta Bangun Kemandirian Ekonomi Desa

15 November 2025 - 14:42 WIB

1.700 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Laga Arema FC vs Persija di Stadion Kanjuruhan

8 November 2025 - 11:57 WIB

Gunung Semeru Erupsi, Polres Lumajang Pastikan Seluruh Unsur Siaga Hadapi Potensi Bencana

5 November 2025 - 13:09 WIB

Cegah Kepanikan Warga, Bupati Lumajang Perkuat Pengawasan SPBU Pertamina

31 Oktober 2025 - 16:24 WIB

Bupati Lumajang Sidak Dua SPBU, Pastikan Pertalite Aman dan Sesuai Standar

31 Oktober 2025 - 16:13 WIB

Pemerintah Siapkan Rp20 Triliun untuk Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

31 Oktober 2025 - 10:50 WIB

Trending di Nasional