Cuan! Seluruh PPPK Akan Terima Tunjangan Pensiun Pada Usia Berikut Ini - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Turis Cina Cedera di Tumpak Sewu, diurut Sangkal Putung Lumajang Cuaca Ekstrem Ancam Jawa Tengah & Jawa Timur, Waspada Hujan Lebat 15–18 September 2025 Pundungsari Park Hadirkan Wahana Baru, Liburan Keluarga Kini Lebih Seru dan Terjangkau Program MBG Lumajang: Dari Pasrujambe, Suapan Bergizi Lahirkan Harapan Generasi Emas Pemkab Lumajang Segarkan Motor Dinas Desa, Layanan Publik Lebih Cepat

Nasional · 26 Mar 2024 10:08 WIB ·

Cuan! Seluruh PPPK Akan Terima Tunjangan Pensiun Pada Usia Berikut Ini


 Telah disahkan Presiden Jokowi, tunjangan pensiun akan diterima PPPK pada usia (Instagram @jokowi) Perbesar

Telah disahkan Presiden Jokowi, tunjangan pensiun akan diterima PPPK pada usia (Instagram @jokowi)

Lensawarta – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, telah memberikan persetujuan resmi terhadap legislasi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terkini.

Kebijakan baru dalam Undang-Undang ini telah disambut dengan antusias oleh para pegawai ASN, terutama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), karena telah memenuhi harapan mereka akan hak dan kewajiban.

Presiden Jokowi telah mengesahkan hak-hak tersebut, yang mencakup aspek jaminan sosial berbentuk tunjangan pensiun, yang selama ini menjadi aspirasi PPPK untuk mendukung kehidupan setelah masa pensiun.

Baca JugaResolusi DK PBB untuk Gencatan Senjata di Gaza

Undang-Undang ASN yang baru juga menetapkan batasan usia pensiun bagi PPPK, yang ditentukan sebagai berikut:

  • PPPK pada posisi jabatan tinggi mempunyai batas usia pensiun hingga 60 tahun.
  • PPPK yang menjabat sebagai administrator dan pengawas mempunyai batas usia pensiun hingga 58 tahun.
  • PPPK pada posisi pelaksana juga mempunyai batas usia pensiun hingga 58 tahun.
  • Sedangkan bagi PPPK yang bertugas dalam jabatan fungsional, batas usia pensiun akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Siap-siap Berjemur! Prakiraan Cuaca Lumajang 26 Maret 2024 Cerah Berawan

Dengan kebijakan ini, PPPK yang telah mencapai usia pensiun yang ditetapkan dapat segera menikmati tunjangan pensiun yang diberikan oleh pemerintah.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dukung Konsentrasi Atlet, Percasi Lumajang Tawarkan 14 Penginapan Strategis dan Nyaman

30 September 2025 - 15:18 WIB

Turis Cina Cedera di Tumpak Sewu, diurut Sangkal Putung Lumajang

30 September 2025 - 09:38 WIB

Bom Waktu di Jalur Rel, 122 Perlintasan KA di Daop 9 Tak Terjaga

28 September 2025 - 12:23 WIB

Hadiah Rp50 Juta, Daftar Gratis! Bupati Cup Catur 2025 Siap Ramaikan Lumajang

26 September 2025 - 12:45 WIB

Gunung Semeru Erupsi Empat Kali Sejak Dini Hari, Kolom Letusan Capai 700 Meter

22 September 2025 - 11:32 WIB

Pemerintah Siapkan Jembatan Semi Permanen, Harapan Baru untuk Warga Empat Desa Lumajang

20 September 2025 - 15:08 WIB

Trending di Nasional