Lumajang, – Jumlah direksi di tubuh Perumda Air Minum Tirta Mahameru Lumajang rencananya akan dipangkas. Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan struktur manajemen perusahaan dengan regulasi baru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang menekankan efektivitas pengelolaan perusahaan daerah.
Saat ini, Perumda Tirta Mahameru memiliki 35.924 pelanggan. Berdasarkan Permendagri Nomor 23 Tahun 2024, perusahaan dengan jumlah pelanggan tersebut masuk dalam kategori kecil, sehingga hanya diperbolehkan memiliki maksimal satu orang direksi.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lumajang, Awaluddin Yusuf, menjelaskan perubahan tersebut merupakan bagian dari revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perumda Air Minum Tirta Mahameru.
Baca juga: Kesejahteraan Kader Naik, Layanan Posyandu di Lumajang Diharapkan Lebih Optimal
“Perubahan ini dilakukan agar sesuai dengan aturan baru dari Kemendagri. Untuk perusahaan kecil, jumlah direksi maksimal satu orang, sedang tiga orang, dan besar lima orang. Semuanya harus berjumlah ganjil,” jelas Awaluddin, Senin (11/11/25).
Baca juga:Digitalisasi Lumajang, Wifi Publik dan AI, Kesempatan Baru Bagi Generasi Muda
Ia menambahkan, penyesuaian struktur direksi ini tidak hanya soal mengikuti regulasi, tetapi juga bagian dari upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja perusahaan.
Dengan jumlah direksi yang proporsional, beban anggaran perusahaan dapat ditekan, sementara pengambilan keputusan diharapkan lebih cepat dan terarah.
“Selain efisiensi, ini juga soal peningkatan performa dan pelayanan publik. Kami ingin agar Perumda Tirta Mahameru bisa bekerja lebih efektif, profesional, dan berdampak langsung bagi masyarakat,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan