DPRD Jember Minta Dishub Awasi Ketat Program Parkir Gratis, Tegakkan Disiplin Jukir - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Daerah · 26 Jun 2025 16:08 WIB ·

DPRD Jember Minta Dishub Awasi Ketat Program Parkir Gratis, Tegakkan Disiplin Jukir


 DPRD Jember Minta Dishub Awasi Ketat Program Parkir Gratis, Tegakkan Disiplin Jukir Perbesar

Jember, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) untuk mengawasi secara ketat pelaksanaan program parkir gratis yang diberlakukan oleh Bupati Muhammad Fawait hingga Agustus 2025.

Hal ini penting guna memastikan tidak ada juru parkir (jukir) yang memaksa pengendara membayar parkir, meskipun sudah ada kebijakan pembebasan biaya parkir di ruas jalan yang dikelola Dishub.

Agung Budiman, anggota Komisi C DPRD Jember, menegaskan bahwa jukir resmi yang sudah menerima gaji dari Dishub harus bertanggung jawab menjalankan tugas tanpa menarik pungutan liar.

“Harus betul-betul menggratiskan, jangan sampai ada oknum jukir yang menarik uang parkir dengan memaksa, apalagi sampai mengambil petugas di luar parkir,” kata dia, Kamis (26/6/25).

Sementara itu, Plt Kepala Dishub Jember Gatot Triono menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi jukir yang melanggar, mulai dari proses administratif hingga pemecatan.

Dishub juga rutin melakukan inspeksi mendadak dan menggandeng kepolisian untuk menindak jukir liar yang tidak terdata dan tidak memakai seragam resmi.

Gatot mengajak masyarakat aktif melaporkan jika menemukan jukir yang masih menarik uang parkir dengan menyertakan bukti lokasi, waktu, dan identitas petugas.

Kebijakan parkir gratis ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Jember untuk meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kualitas layanan publik.

“Meski parkir gratis, petugas parkir tetap digaji oleh pemerintah daerah agar pelayanan tetap berjalan lancar,” jelasnya.

Program uji coba parkir gratis sudah mulai berlaku sejak 21 Mei 2025 dan akan dievaluasi setelah masa berlaku berakhir. Jika efektif, kebijakan ini berpotensi diperpanjang demi kesejahteraan masyarakat Jember.

Langkah ini mendapat perhatian serius DPRD agar manfaat parkir gratis benar-benar dirasakan oleh warga tanpa adanya pungutan liar yang merugikan publik.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Desa Kerukunan Menyambut Tamu, Warga Senduro Gotong Royong Benahi Jalan

21 Juni 2026 - 12:32 WIB

Bupati Ingatkan Penambang Waspadai AMAK 25, Jangan Tunggu Alarm Berbunyi

20 Juni 2026 - 20:14 WIB

Luka Bakar Hampir Seluruh Tubuh, Penambang Semeru Jadi Pengingat Risiko yang Sering Diabaikan

20 Juni 2026 - 14:14 WIB

PLN Tegaskan Pencurian Kabel Tak Terkait Pemadaman Bergilir di Lumajang

19 Juni 2026 - 20:54 WIB

Keindahan Tumpak Sewu Diubah Jadi Karya Batik Khas Lumajang

19 Juni 2026 - 10:45 WIB

Tanpa Pangkas Layanan, WFH Lumajang Justru Hemat Rp 464 Juta

19 Juni 2026 - 09:55 WIB

Trending di Daerah