Durasi Jam Pelajaran Disesuaikan, Pembelajaran Ramadan di Surabaya Tetap Efektif - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Pendidikan · 17 Feb 2026 11:57 WIB ·

Durasi Jam Pelajaran Disesuaikan, Pembelajaran Ramadan di Surabaya Tetap Efektif


 Durasi Jam Pelajaran Disesuaikan, Pembelajaran Ramadan di Surabaya Tetap Efektif Perbesar

Surabaya, – Pemerintah Kota Surabaya menetapkan jadwal pembelajaran selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 untuk seluruh satuan pendidikan, mulai dari PAUD, SD, SMP, SKB Negeri, hingga PKBM.

“Untuk jenjang SD dan sederajat, satu jam pelajaran ditetapkan 25 menit, SMP 30 menit, dan PKBM Paket C setara SMA 35 menit. Penyesuaian ini dimaksudkan agar siswa tidak kelelahan dan tetap fokus dalam belajar, sekaligus bisa menjalani ibadah puasa dengan lancar,” kata Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, Selasa (17/2/2026).

Selain penyesuaian durasi jam pelajaran, kegiatan pra-pembelajaran dilaksanakan secara mandiri pada 18 hingga 21 Februari 2026. Aktivitas tersebut dilakukan di lingkungan keluarga, tempat ibadah, maupun masyarakat sesuai penugasan dari masing-masing satuan pendidikan.

Selama pembelajaran tatap muka yang berlangsung mulai 23 Februari hingga 14 Maret 2026, sekolah didorong mengisi kegiatan dengan muatan edukatif sekaligus penguatan karakter dan spiritual.

Peserta didik Muslim dianjurkan mengikuti tadarus Alquran, pesantren kilat, dan kajian keislaman, sementara peserta didik non-Muslim difasilitasi bimbingan rohani sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.

Lebih lanjut, Febrina menambahkan, kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 5, Nomor 2, dan Nomor 400.1/857/SJ Tahun 2026 tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan.

“Kegiatan belajar di bulan puasa tidak hanya menekankan akademik, tetapi juga membentuk akhlak mulia, kepemimpinan, dan kepedulian sosial peserta didik,” ujarnya.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dari 5.655 Kini 1.700, Angka ATS Kota Malang Terus Menyusut

2 Februari 2026 - 09:20 WIB

Standar Industri Media Diterapkan dalam UKK Broadcasting SMKN Pasirian

30 Januari 2026 - 13:59 WIB

UKT Ditanggung Pemkot, Mahasiswa Berprestasi PTS Dapat Angin Segar

29 Januari 2026 - 16:33 WIB

Urusan Pendidikan Tak Sepenuhnya di Desa, Ini Penjelasan DPMD Lumajang

12 Januari 2026 - 15:31 WIB

Khofifah Perkuat Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan Jatim–Tiongkok

5 Januari 2026 - 12:31 WIB

Akses Masih Panas dan Berlumpur, Guru tak Bisa Menjangkau 46 Siswa Terdampak Lahar Semeru

10 Desember 2025 - 18:06 WIB

Trending di Pendidikan