Evaluasi Sound Horeg di Lumajang, Bupati: Harus Duduk Bareng dengan Kapolres - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan Jalan Baru Pasrujambe Buka Akses Ekonomi dan Percepat Pertumbuhan Desa

Nasional · 7 Agu 2025 12:12 WIB ·

Evaluasi Sound Horeg di Lumajang, Bupati: Harus Duduk Bareng dengan Kapolres


 Evaluasi Sound Horeg di Lumajang, Bupati: Harus Duduk Bareng dengan Kapolres Perbesar

Lumajang, – Pemerintah Kabupaten Lumajang berencana melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan hiburan sound horeg yang belakangan menuai perhatian publik.

Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menegaskan evaluasi ini akan dilakukan bersama dengan pihak kepolisian, agar ke depan pelaksanaannya tetap terkontrol dan tidak menimbulkan masalah.

Baca juga: Bupati Lumajang: Kematian Tidak Bisa Dihubungkan Langsung dengan Sound Horeg Tanpa Bukti Medis

“Iya, rencananya yang mau dievaluasi itu update-nya segera. Saya belum ketemu Pak Kapolres, tapi hanya via telepon saja dan kami sepakat untuk mengevaluasi dalam batasan-batasan tertentu,” ujar Indah saat ditemui wartawan, Kamis (7/8/25).

Baca juga: Dari Ladang ke Meja Makan: Gerakan Sayur Segar Lumajang Lawan Stunting Sejak Dini

Menurutnya, meskipun sound horeg merupakan bagian dari hiburan masyarakat, pemerintah daerah tetap perlu mengatur batasannya agar tidak mengganggu ketertiban umum maupun membahayakan kesehatan.

“Jadi kami harus duduk bareng, untuk tetap mengizinkan, tetapi dalam batasan-batasan tertentu,” katanya.

Beberapa poin yang akan menjadi perhatian dalam evaluasi meliputi jumlah speaker (sap) yang digunakan serta batasan tingkat kebisingan atau decibel (dB). Bupati menyebutkan bahwa batas aman kebisingan dalam dunia medis umumnya berada di kisaran 85 dB.

“Kalau menurut kedokteran itu kan WHO ya, 85 dB. Saya enggak tahu ya 85 itu sampai sebatas apa ya volumenya. Mungkin orang teriak itu sudah 85 kali ya, nah itu juga mungkin perlu diatur,” ujarnya.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Widarto Tegur Sekda Jember di Rapat Banggar, Jangan Berpolitik dengan Data Bantuan

30 Desember 2025 - 16:42 WIB

Widarto Cium Politisasi Birokrasi dalam Pengelolaan Data DBHCHT di Jember

30 Desember 2025 - 16:22 WIB

Rute Surabaya-Palangkaraya Jadi Upaya Citilink Permudah Mobilitas Wisata dan Bisnis

24 Desember 2025 - 18:28 WIB

Gunung Semeru Erupsi, Kolom Abu Capai 900 Meter, Status Masih Siaga

20 Desember 2025 - 19:57 WIB

Bank Indonesia Prediksi Penjualan Eceran Surabaya Naik 19,7 Persen YoY di November 2025

20 Desember 2025 - 13:37 WIB

Gunung Semeru Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter Mengarah ke Timur

20 Desember 2025 - 12:57 WIB

Trending di Nasional