Evaluasi Sound Horeg di Lumajang, Bupati: Harus Duduk Bareng dengan Kapolres - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
EDITORIAL | Birokrasi Lemot, Anggaran Mandek, Moral ASN Rapuh: Saatnya Indah Masdar Lakukan Bersih-Bersih di Lumajang Bunda Indah: Santri Masa Kini Harus Jadi Pelopor Peradaban yang Berakar pada Moral dan Nasionalisme Bunda Indah Gaungkan “Nguri-Nguri Budaya Jawa”: Sekolah Jadi Ruang Cerdas yang Berakar pada Kearifan Lokal Santri Lumajang Gelar Aksi Damai: Meneguhkan Nilai Pesantren dan Etika Publik “Gema Berbaris” Lumajang: Mencetak Generasi Madrasah yang Cerdas, Religius, dan Nasionalis

Nasional · 7 Agu 2025 12:12 WIB ·

Evaluasi Sound Horeg di Lumajang, Bupati: Harus Duduk Bareng dengan Kapolres


 Evaluasi Sound Horeg di Lumajang, Bupati: Harus Duduk Bareng dengan Kapolres Perbesar

Lumajang, – Pemerintah Kabupaten Lumajang berencana melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan hiburan sound horeg yang belakangan menuai perhatian publik.

Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menegaskan evaluasi ini akan dilakukan bersama dengan pihak kepolisian, agar ke depan pelaksanaannya tetap terkontrol dan tidak menimbulkan masalah.

Baca juga: Bupati Lumajang: Kematian Tidak Bisa Dihubungkan Langsung dengan Sound Horeg Tanpa Bukti Medis

“Iya, rencananya yang mau dievaluasi itu update-nya segera. Saya belum ketemu Pak Kapolres, tapi hanya via telepon saja dan kami sepakat untuk mengevaluasi dalam batasan-batasan tertentu,” ujar Indah saat ditemui wartawan, Kamis (7/8/25).

Baca juga: Dari Ladang ke Meja Makan: Gerakan Sayur Segar Lumajang Lawan Stunting Sejak Dini

Menurutnya, meskipun sound horeg merupakan bagian dari hiburan masyarakat, pemerintah daerah tetap perlu mengatur batasannya agar tidak mengganggu ketertiban umum maupun membahayakan kesehatan.

“Jadi kami harus duduk bareng, untuk tetap mengizinkan, tetapi dalam batasan-batasan tertentu,” katanya.

Beberapa poin yang akan menjadi perhatian dalam evaluasi meliputi jumlah speaker (sap) yang digunakan serta batasan tingkat kebisingan atau decibel (dB). Bupati menyebutkan bahwa batas aman kebisingan dalam dunia medis umumnya berada di kisaran 85 dB.

“Kalau menurut kedokteran itu kan WHO ya, 85 dB. Saya enggak tahu ya 85 itu sampai sebatas apa ya volumenya. Mungkin orang teriak itu sudah 85 kali ya, nah itu juga mungkin perlu diatur,” ujarnya.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Karangtaruna Diminta Bangun Kemandirian Ekonomi Desa

15 November 2025 - 14:42 WIB

1.700 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Laga Arema FC vs Persija di Stadion Kanjuruhan

8 November 2025 - 11:57 WIB

Gunung Semeru Erupsi, Polres Lumajang Pastikan Seluruh Unsur Siaga Hadapi Potensi Bencana

5 November 2025 - 13:09 WIB

Cegah Kepanikan Warga, Bupati Lumajang Perkuat Pengawasan SPBU Pertamina

31 Oktober 2025 - 16:24 WIB

Bupati Lumajang Sidak Dua SPBU, Pastikan Pertalite Aman dan Sesuai Standar

31 Oktober 2025 - 16:13 WIB

Pemerintah Siapkan Rp20 Triliun untuk Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

31 Oktober 2025 - 10:50 WIB

Trending di Nasional