Lumajang, – Penurunan harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen oleh Pemerintah melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 menjadi sejarah baru di sektor pertanian nasional.
Harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi ditetapkan mulai 22 Oktober 2025, dengan tujuan meringankan biaya produksi petani dan meningkatkan ketahanan pangan.
Namun bagi petani Desa Kaliwungu, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, kebijakan ini belum dirasakan secara nyata.
Halim, salah satu petani setempat, mengaku kesulitan untuk memperoleh pupuk bersubsidi dan terpaksa membeli ke kecamatan lain untuk memenuhi kebutuhan tanaman padi dan jagung.
“Di sini pupuk bersubsidi tidak ada. Saya harus pergi ke Yosowilangun untuk mendapatkannya. Walaupun tersedia, kami hanya diberi secukupnya, padahal kebutuhan sangat banyak,” ujarnya, Jumat (16/1/2026).
Disamping itu, Kepala Bidang Prasarana, Sarana, dan Penyuluhan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Lumajang, Arif Muchsin, menyatakan pemerintah hadir tidak hanya sebagai penetap harga, tetapi juga pengendali distribusi.
“Pendataan petani dilakukan secara terintegrasi dan berkelanjutan. Dengan basis data ini, negara dapat memastikan pupuk subsidi diterima oleh petani yang berhak,” jelas Arif dalam Talkshow Jelita di LPPL Radio Suara Lumajang, Selasa (13/1/2026).
Pendataan meliputi anggota kelompok tani, luas lahan, komoditas, hingga kebutuhan pupuk per musim tanam. Arif menegaskan, pendataan yang akurat menjadi dasar alokasi pupuk dan menutup potensi penyalahgunaan.
Selain itu, Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) melakukan sidak tanpa pemberitahuan untuk menutup celah penyimpangan. Petugas DKPP di tingkat kecamatan juga diberi kewenangan untuk memverifikasi kios dan menolak penyaluran jika terdapat keraguan.
Ketua Perkumpulan Petani Pangan Nasional (P3NA) Jawa Timur, Iskhak Subagio, menekankan pentingnya sosialisasi berulang melalui penyuluh, portal resmi, dan radio, serta adanya nomor pengaduan bagi petani yang kesulitan mendapatkan pupuk.
“Distribusi harus sampai ke tingkat petani, bukan hanya sekadar kebijakan pusat. Jika tidak, harga murah tidak akan berarti apa-apa,” katanya.
Menurut data yang diterima oleh media ini, harga pupuk bersubsidi saat ini adalah:
– Urea: Rp 90.000 per sak
– NPK Phonska: Rp 92.000 per sak
– ZA: Rp 70.000 per sak
– Organik: Rp 25.600 per sak
Harga yang lebih rendah ini dimaksudkan untuk meringankan biaya produksi petani. Namun distribusi yang belum merata menunjukkan bahwa penetapan harga saja tidak cukup, terutama bagi petani yang tinggal jauh dari pusat distribusi.
Tinggalkan Balasan