Lumajang – Profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah lama menjadi impian banyak masyarakat Indonesia, mengingat pemerintah memberikan perhatian khusus untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
Pemerintah dengan tekun memberikan dukungan dalam berbagai aspek untuk memastikan PNS meraih kesejahteraan, terutama pada masa tua.
Meskipun begitu, menjadi seorang PNS bukanlah tanpa tantangan. Profesi ini diatur oleh berbagai aturan, dan yang terbaru adalah Undang-Undang ASN No 20 Tahun 2023.
Baca Juga: Pensiunan Akan Segera Terima Rapelan Gaji Sesuai PP Baru
Dalam undang-undang tersebut, dijelaskan beberapa pelanggaran berat yang dapat berakibat pada hilangnya karier PNS. Artinya, pelanggaran serius dapat mengakibatkan pemecatan secara tidak hormat, dengan konsekuensi berat termasuk kehilangan gaji pensiun di masa tua.
Hal ini menunjukkan betapa pentingnya menjalani kewajiban sebagai PNS sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memberikan dukungan sekaligus menegakkan regulasi demi menciptakan lingkungan kerja yang profesional dan bermartabat
Agar tak penasaran, berikut ini pelanggaran berat berdasarkan UU ASN No 20 Tahun 2023:
- Tidak mematuhi UUD 1945Tidak mematuhi Pancasila
- PNS melanggar disiplin tingkat berat
- PNS jadi anggota parpol
- PNS membantu parpol
- Dipidana penjara gegara berbuat kejahatan jabatan atau yang masih ada kaitannya dengan jabatan
Baca Juga: Timnas Indonesia Sukses Melangkah ke Babak 16 Besar Easian Cup Sebagai Juara Grup D
Itulah informasi yang akan disampaikan dalam artikel ini, Jika informasi di atas bermanfaat, jangan lupa share artikel ini.
Tinggalkan Balasan