Hindarilah Dampak Buruk Ini, Kenali Pelanggaran Serius yang Dapat Mengakhiri Karier PNS Sesuai dengan Ketentuan UU ASN No 20 Tahun 2023 - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan Jalan Baru Pasrujambe Buka Akses Ekonomi dan Percepat Pertumbuhan Desa

Nasional · 3 Feb 2024 10:37 WIB ·

Hindarilah Dampak Buruk Ini, Kenali Pelanggaran Serius yang Dapat Mengakhiri Karier PNS Sesuai dengan Ketentuan UU ASN No 20 Tahun 2023


 PNS wajib hindari sebab pelanggaran berat ini akan hilangkan karir PNS berdasarkan UU ASN No 20 Tahun 2023 (setkab.go.id edit pixelLab) Perbesar

PNS wajib hindari sebab pelanggaran berat ini akan hilangkan karir PNS berdasarkan UU ASN No 20 Tahun 2023 (setkab.go.id edit pixelLab)

Lumajang – Profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah lama menjadi impian banyak masyarakat Indonesia, mengingat pemerintah memberikan perhatian khusus untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

Pemerintah dengan tekun memberikan dukungan dalam berbagai aspek untuk memastikan PNS meraih kesejahteraan, terutama pada masa tua.

Meskipun begitu, menjadi seorang PNS bukanlah tanpa tantangan. Profesi ini diatur oleh berbagai aturan, dan yang terbaru adalah Undang-Undang ASN No 20 Tahun 2023.

Baca Juga: Pensiunan Akan Segera Terima Rapelan Gaji Sesuai PP Baru

Dalam undang-undang tersebut, dijelaskan beberapa pelanggaran berat yang dapat berakibat pada hilangnya karier PNS. Artinya, pelanggaran serius dapat mengakibatkan pemecatan secara tidak hormat, dengan konsekuensi berat termasuk kehilangan gaji pensiun di masa tua.

Hal ini menunjukkan betapa pentingnya menjalani kewajiban sebagai PNS sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memberikan dukungan sekaligus menegakkan regulasi demi menciptakan lingkungan kerja yang profesional dan bermartabat

Agar tak penasaran, berikut ini pelanggaran berat berdasarkan UU ASN No 20 Tahun 2023:

  1. Tidak mematuhi UUD 1945Tidak mematuhi Pancasila
  2. PNS melanggar disiplin tingkat berat
  3. PNS jadi anggota parpol
  4. PNS membantu parpol
  5. Dipidana penjara gegara berbuat kejahatan jabatan atau yang masih ada kaitannya dengan jabatan

Baca Juga: Timnas Indonesia Sukses Melangkah ke Babak 16 Besar Easian Cup Sebagai Juara Grup D

Itulah informasi yang akan disampaikan dalam artikel ini, Jika informasi di atas bermanfaat, jangan lupa share artikel ini.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Widarto Tegur Sekda Jember di Rapat Banggar, Jangan Berpolitik dengan Data Bantuan

30 Desember 2025 - 16:42 WIB

Widarto Cium Politisasi Birokrasi dalam Pengelolaan Data DBHCHT di Jember

30 Desember 2025 - 16:22 WIB

Rute Surabaya-Palangkaraya Jadi Upaya Citilink Permudah Mobilitas Wisata dan Bisnis

24 Desember 2025 - 18:28 WIB

Gunung Semeru Erupsi, Kolom Abu Capai 900 Meter, Status Masih Siaga

20 Desember 2025 - 19:57 WIB

Bank Indonesia Prediksi Penjualan Eceran Surabaya Naik 19,7 Persen YoY di November 2025

20 Desember 2025 - 13:37 WIB

Gunung Semeru Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter Mengarah ke Timur

20 Desember 2025 - 12:57 WIB

Trending di Nasional