Hindarilah Dampak Buruk Ini, Kenali Pelanggaran Serius yang Dapat Mengakhiri Karier PNS Sesuai dengan Ketentuan UU ASN No 20 Tahun 2023 - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Nasional · 3 Feb 2024 10:37 WIB ·

Hindarilah Dampak Buruk Ini, Kenali Pelanggaran Serius yang Dapat Mengakhiri Karier PNS Sesuai dengan Ketentuan UU ASN No 20 Tahun 2023


 PNS wajib hindari sebab pelanggaran berat ini akan hilangkan karir PNS berdasarkan UU ASN No 20 Tahun 2023 (setkab.go.id edit pixelLab) Perbesar

PNS wajib hindari sebab pelanggaran berat ini akan hilangkan karir PNS berdasarkan UU ASN No 20 Tahun 2023 (setkab.go.id edit pixelLab)

Lumajang – Profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah lama menjadi impian banyak masyarakat Indonesia, mengingat pemerintah memberikan perhatian khusus untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

Pemerintah dengan tekun memberikan dukungan dalam berbagai aspek untuk memastikan PNS meraih kesejahteraan, terutama pada masa tua.

Meskipun begitu, menjadi seorang PNS bukanlah tanpa tantangan. Profesi ini diatur oleh berbagai aturan, dan yang terbaru adalah Undang-Undang ASN No 20 Tahun 2023.

Baca Juga: Pensiunan Akan Segera Terima Rapelan Gaji Sesuai PP Baru

Dalam undang-undang tersebut, dijelaskan beberapa pelanggaran berat yang dapat berakibat pada hilangnya karier PNS. Artinya, pelanggaran serius dapat mengakibatkan pemecatan secara tidak hormat, dengan konsekuensi berat termasuk kehilangan gaji pensiun di masa tua.

Hal ini menunjukkan betapa pentingnya menjalani kewajiban sebagai PNS sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memberikan dukungan sekaligus menegakkan regulasi demi menciptakan lingkungan kerja yang profesional dan bermartabat

Agar tak penasaran, berikut ini pelanggaran berat berdasarkan UU ASN No 20 Tahun 2023:

  1. Tidak mematuhi UUD 1945Tidak mematuhi Pancasila
  2. PNS melanggar disiplin tingkat berat
  3. PNS jadi anggota parpol
  4. PNS membantu parpol
  5. Dipidana penjara gegara berbuat kejahatan jabatan atau yang masih ada kaitannya dengan jabatan

Baca Juga: Timnas Indonesia Sukses Melangkah ke Babak 16 Besar Easian Cup Sebagai Juara Grup D

Itulah informasi yang akan disampaikan dalam artikel ini, Jika informasi di atas bermanfaat, jangan lupa share artikel ini.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lonjakan Wisman saat Lebaran, Lumajang Ungguli Surabaya dan Malang

24 April 2026 - 08:49 WIB

Kuota Pendakian Semeru Dibatasi 200 Orang per Hari, Wajib Booking Online

22 April 2026 - 18:00 WIB

Rp450 Ribu per Jam, Warga Lumajang Sewa Alat Berat dari Iuran Sendiri Untuk Perbaiki Tanggul Jebol

22 April 2026 - 12:55 WIB

Di Bawah Langit Semeru, Peternak Menjaga Alam, dan Alam Menjaga Susu Kambing Senduro

19 April 2026 - 14:42 WIB

Semeru Erupsi Pagi Ini, Kolom Abu Capai 900 Meter

16 April 2026 - 15:10 WIB

Pasar yang Retak, Ketika Gula Rafinasi Mengalir Diam-Diam di Nadi Ekonomi Petani

15 April 2026 - 15:16 WIB

Trending di Nasional