Hindarilah Dampak Buruk Ini, Kenali Pelanggaran Serius yang Dapat Mengakhiri Karier PNS Sesuai dengan Ketentuan UU ASN No 20 Tahun 2023 - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Nasional · 3 Feb 2024 10:37 WIB ·

Hindarilah Dampak Buruk Ini, Kenali Pelanggaran Serius yang Dapat Mengakhiri Karier PNS Sesuai dengan Ketentuan UU ASN No 20 Tahun 2023


 PNS wajib hindari sebab pelanggaran berat ini akan hilangkan karir PNS berdasarkan UU ASN No 20 Tahun 2023 (setkab.go.id edit pixelLab) Perbesar

PNS wajib hindari sebab pelanggaran berat ini akan hilangkan karir PNS berdasarkan UU ASN No 20 Tahun 2023 (setkab.go.id edit pixelLab)

Lumajang – Profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah lama menjadi impian banyak masyarakat Indonesia, mengingat pemerintah memberikan perhatian khusus untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

Pemerintah dengan tekun memberikan dukungan dalam berbagai aspek untuk memastikan PNS meraih kesejahteraan, terutama pada masa tua.

Meskipun begitu, menjadi seorang PNS bukanlah tanpa tantangan. Profesi ini diatur oleh berbagai aturan, dan yang terbaru adalah Undang-Undang ASN No 20 Tahun 2023.

Baca Juga: Pensiunan Akan Segera Terima Rapelan Gaji Sesuai PP Baru

Dalam undang-undang tersebut, dijelaskan beberapa pelanggaran berat yang dapat berakibat pada hilangnya karier PNS. Artinya, pelanggaran serius dapat mengakibatkan pemecatan secara tidak hormat, dengan konsekuensi berat termasuk kehilangan gaji pensiun di masa tua.

Hal ini menunjukkan betapa pentingnya menjalani kewajiban sebagai PNS sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memberikan dukungan sekaligus menegakkan regulasi demi menciptakan lingkungan kerja yang profesional dan bermartabat

Agar tak penasaran, berikut ini pelanggaran berat berdasarkan UU ASN No 20 Tahun 2023:

  1. Tidak mematuhi UUD 1945Tidak mematuhi Pancasila
  2. PNS melanggar disiplin tingkat berat
  3. PNS jadi anggota parpol
  4. PNS membantu parpol
  5. Dipidana penjara gegara berbuat kejahatan jabatan atau yang masih ada kaitannya dengan jabatan

Baca Juga: Timnas Indonesia Sukses Melangkah ke Babak 16 Besar Easian Cup Sebagai Juara Grup D

Itulah informasi yang akan disampaikan dalam artikel ini, Jika informasi di atas bermanfaat, jangan lupa share artikel ini.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Erupsi Semeru Disertai Awan Panas 4,5 Kilometer dan Kolom Abu 1.000 Meter

19 Juni 2026 - 11:13 WIB

Aliansi Mahasiswa menggugat, Enam Tuntutan Dibawa ke DPRD Lumajang

18 Juni 2026 - 15:12 WIB

Kenaikan Harga Pertamax Jadi Perhatian Warga Lumajang, Antrean Pertalite Mengular

11 Juni 2026 - 08:47 WIB

Pelemahan Rupiah Mulai Tekan Harga Kebutuhan Pokok di Lumajang

9 Juni 2026 - 15:22 WIB

Dampak Pelemahan Rupiah, Harga Ban Motor di Lumajang Kini Tembus Rp 325 Ribu

7 Juni 2026 - 10:38 WIB

Dari Surabaya ke Pegangsaan Timur: Jejak Panjang Bung Karno Menuju Proklamasi Kemerdekaan

6 Juni 2026 - 16:25 WIB

Trending di Nasional