Hutan Tiang di Jember, Kabel dan Tiang FO Ilegal Meresahkan Warga dan Merusak Estetika Kota - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Daerah · 6 Feb 2026 13:08 WIB ·

Hutan Tiang di Jember, Kabel dan Tiang FO Ilegal Meresahkan Warga dan Merusak Estetika Kota


 Hutan Tiang di Jember, Kabel dan Tiang FO Ilegal Meresahkan Warga dan Merusak Estetika Kota Perbesar

Jember, – Kabel fiber optik (FO) yang berserakan di berbagai sudut kota Jember mulai ditertibkan, setelah bertahun-tahun menimbulkan keresahan bagi warga.

Namun, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Jaringan Utilitas, yang mengatur izin dan pengawasan kabel FO, masih dalam proses pembahasan.

Sekretaris Komisi C DPRD Jember, David Handoko Seto, menegaskan bahwa penertiban kabel FO liar memang harus dilakukan.

Selama ini, banyak vendor memasang jaringan utilitas tanpa izin resmi dari pemerintah daerah. Praktik ilegal ini tidak hanya merusak estetika kota, tapi juga berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Secara regulasi memang harus ditertibkan. Selama ini mereka ilegal dan tidak pernah memberikan sumbangsih apa pun terhadap PAD Jember,” kata David, Jumat (6/2/2026).

Kondisi kabel yang bergelantungan di atas kepala warga, menempel di tiang penerangan jalan, serta menyeberangi rumah dan gedung, dianggap mencoreng wajah kota dan membahayakan pengguna jalan.

“Tak hanya itu, maraknya tiang FO ilegal yang berdiri tanpa aturan membuat kota terlihat seperti hutan tiang. Beberapa tiang bahkan menumpuk atau menyatu dengan tiang Telkom maupun PJU agar terkesan resmi,” tuturnya.

David juga menyampaikan potensi kerugian daerah akibat praktik ilegal tersebut. Selama ini, pemasangan kabel tidak tercatat sebagai objek pajak atau retribusi yang masuk ke PAD, padahal pemanfaatan fasilitas publik untuk bisnis jaringan FO bisa bernilai besar.

Untuk menindaklanjuti kondisi ini, DPRD bersama eksekutif tengah menggodok Raperda penyelenggaraan jaringan utilitas terpadu, yang sudah masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda). Regulasi ini nantinya akan mengatur izin, kewajiban retribusi, hingga sanksi tegas bagi pelanggar.

“Kalau perda sudah ada, tentu bisa ada sanksi. Baik pencabutan tiang maupun pemotongan kabel yang tidak berizin,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Ingatkan Penambang Waspadai AMAK 25, Jangan Tunggu Alarm Berbunyi

20 Juni 2026 - 20:14 WIB

Luka Bakar Hampir Seluruh Tubuh, Penambang Semeru Jadi Pengingat Risiko yang Sering Diabaikan

20 Juni 2026 - 14:14 WIB

PLN Tegaskan Pencurian Kabel Tak Terkait Pemadaman Bergilir di Lumajang

19 Juni 2026 - 20:54 WIB

Keindahan Tumpak Sewu Diubah Jadi Karya Batik Khas Lumajang

19 Juni 2026 - 10:45 WIB

Tanpa Pangkas Layanan, WFH Lumajang Justru Hemat Rp 464 Juta

19 Juni 2026 - 09:55 WIB

Tanah Sitaan Diduga Bersertifikat Baru, Dokter Kandungan Dilaporkan ke Polisi

16 Juni 2026 - 20:28 WIB

Trending di Daerah