Insentif Rp50 Juta per RT Dikawal Ketat, Pemkot Malang Antisipasi Temuan BPK - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Daerah · 10 Feb 2026 14:34 WIB ·

Insentif Rp50 Juta per RT Dikawal Ketat, Pemkot Malang Antisipasi Temuan BPK


 Insentif Rp50 Juta per RT Dikawal Ketat, Pemkot Malang Antisipasi Temuan BPK Perbesar

Malang, – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengawal ketat proses pencairan insentif Rp50 juta per RT dalam program RT Berkelas. Pengawasan dilakukan sejak tahap pengecekan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) guna mengantisipasi potensi temuan saat audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan, saat ini Pemkot tengah memasuki tahap akhir berupa evaluasi DPA oleh Inspektorat. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh perencanaan dan penggunaan anggaran sesuai ketentuan serta tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Inspektorat yang mengevaluasi DPA. Apabila di DPA ada hal-hal yang tidak diperkenankan, akan segera disampaikan untuk evaluasi,” katanya, Selasa (10/2/2026).

Menurutnya, DPA menjadi pedoman utama pelaksanaan program karena di dalamnya telah dijabarkan alokasi anggaran secara rinci. Oleh sebab itu, pengecekan dilakukan secara detail agar tidak ada kesalahan administrasi maupun potensi penyalahgunaan anggaran.

Wahyu mencontohkan, dalam pengadaan barang seperti kursi, tidak hanya anggaran yang diperhatikan, tetapi juga aspek pemanfaatan dan penyimpanan. Jika barang tidak memiliki tempat penyimpanan resmi seperti balai RT dan justru ditempatkan di rumah pribadi, hal tersebut berpotensi menjadi temuan.

“Misalnya membeli kursi tetapi tidak ada tempatnya, akhirnya ditempatkan di rumah pribadi. Ini bisa dianggap barang yang dimanfaatkan oleh pribadi dan bisa menjadi temuan penyalahgunaan,” jelasnya.

Ia menegaskan, hal-hal yang terlihat sepele justru menjadi perhatian serius BPK saat melakukan audit. Bahkan, lokasi penyimpanan barang hasil pengadaan dapat diperiksa secara detail. Karena itu, Pemkot Malang menuntut ketelitian penuh dalam pengecekan DPA.

“Pengecekan ini wajib teliti agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Krisis LPG 3 Kg di Jember Usai Lebaran, Warga Kesulitan Memasak

6 April 2026 - 08:59 WIB

Ditinggal Tahlilan Ayah, Siti Maisaroh Ditemukan Meninggal di Dasar Sumur

4 April 2026 - 10:49 WIB

Libur Paskah, Alun-Alun dan Kayutangan Jadi Fokus Pengamanan Lalu Lintas di Malang

3 April 2026 - 18:05 WIB

Tak Semua Pegawai Libur, WFH Lumajang Hanya untuk Administrasi

3 April 2026 - 08:32 WIB

Tragedi Libur Lebaran di Muara Bondoyudo, Pelajar SMP Lumajang Masih Hilang di Hari Keempat

1 April 2026 - 16:23 WIB

Aman untuk Sekarang, Tapi Tidak Pasti, Ketergantungan Kebijakan Pusat pada Nasib P3K

31 Maret 2026 - 17:37 WIB

Trending di Daerah