Jam Kerja ASN Kota Malang Turun Jadi 32,5 Jam per Pekan Selama Ramadan - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Daerah · 20 Feb 2026 14:38 WIB ·

Jam Kerja ASN Kota Malang Turun Jadi 32,5 Jam per Pekan Selama Ramadan


 Jam Kerja ASN Kota Malang Turun Jadi 32,5 Jam per Pekan Selama Ramadan Perbesar

Malang Kota, – Pemerintah Kota Malang melakukan penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN) dan karyawan BUMD selama bulan Ramadan 1447 Hijriah.

Jam kerja dipangkas dari sebelumnya 37,5 jam per pekan menjadi 32,5 jam per pekan, dengan tetap menjaga kelancaran pelayanan publik.

Plt Kepala BKPSDM Kota Malang, Hendru Martono, menjelaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan untuk menyesuaikan ritme kerja ASN selama menjalankan ibadah puasa.

“Kami memberlakukan penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadan menjadi 32,5 jam dari sebelumnya sekitar 37,5 jam. Pelayanan publik tetap berjalan normal,” ujarnya.

Rincian jam kerja bagi ASN adalah sebagai berikut:
Pegawai 5 hari kerja: masuk pukul 08.00 hingga 15.00.
Pegawai 6 hari kerja: Senin–Kamis pukul 07.30–14.15, Jumat pukul 07.30–11.00, dan Sabtu pukul 07.30–11.30.

Penyesuaian jam kerja ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 6 Tahun 2026 tentang Penetapan Jam Kerja dan Penggunaan Pakaian pada Bulan Ramadan bagi ASN dan karyawan BUMD.

Selain jam kerja, surat edaran juga mengatur penggunaan pakaian dinas selama Ramadan. ASN beragama Islam diwajibkan mengenakan busana Muslim pada Kamis dan Jumat, menggantikan pakaian Mbois sebelumnya. Sedangkan untuk ASN non-Muslim disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Hendru menegaskan, tidak ada kebijakan work from home (WFH) maupun work from anywhere (WFA). Seluruh ASN tetap bekerja dari kantor sesuai ketentuan, dan pelayanan administrasi, kesehatan, serta perizinan tetap beroperasi normal, hanya dengan penyesuaian jam layanan.

“Pelayanan tetap berjalan seperti biasa. Hanya ada penyesuaian jam kerja untuk mempermudah ASN menjalankan ibadah puasa,” tambahnya.

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diskopindag Lumajang Cabut Tiga Rekomendasi BBM Bersubsidi

5 Agustus 2026 - 14:47 WIB

Usaha Sound System Tak Lagi Bisa Ajukan Rekomendasi BBM Bersubsidi

5 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Wabup Lumajang Harap Kapolres Baru Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

5 Agustus 2026 - 14:06 WIB

Bupati Lumajang Atur Jam Operasional PKL di Kawasan Alun-alun

5 Agustus 2026 - 13:15 WIB

Pemkab Lumajang Kenakan Retribusi Tak Hanya di Pasar, Pertokoan Toga Juga Masuk

4 Agustus 2026 - 12:01 WIB

Kebakaran Hutan Picu Penutupan Jalur Wisata Bromo via Senduro

4 Agustus 2026 - 10:54 WIB

Trending di Daerah