Janji Uang Cepat, Petani Ini Malah Terancam Penjara Bertahun-tahun - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Kriminal · 12 Jul 2025 13:44 WIB ·

Janji Uang Cepat, Petani Ini Malah Terancam Penjara Bertahun-tahun


 Janji Uang Cepat, Petani Ini Malah Terancam Penjara Bertahun-tahun Perbesar

Pasuruan, – Mimpi mendapatkan uang cepat membuat MSA (51), seorang petani asal Desa Lorokan, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, harus berurusan dengan hukum. Ia tertangkap sebagai kurir sabu dan kini menghadapi ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

MSA ditangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan di rumahnya, setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah pedesaan. Saat dilakukan penggerebekan, polisi menemukan sembilan poket sabu dengan total berat 2,75 gram yang disimpan tersangka.

Baca juga: Razia Bersama APH, Lapas Pasuruan Tegaskan Komitmen Zero Halinar

“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat akan banyaknya peredaran sabu di desa, dan mencurigai seseorang yang selama ini menjadi kurir di wilayahnya,” ujar Iptu Yoyok, Kasat Narkoba Polres Pasuruan, Sabtu (12/7/25).

Dalam pemeriksaan, MSA mengaku sudah beberapa bulan terakhir menjadi kurir sabu. Ia tergiur keuntungan yang dijanjikan dari setiap transaksi pengantaran narkoba.

Baca juga: Ledakan Dahsyat di Pasuruan, Polisi Selidiki Sumber Ledakan Rumah Tukang Servis HP

Petugas juga tengah memburu pemasok sabu yang disebut-sebut sebagai RM, sosok yang menurut MSA adalah pemain lama dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Dirinya mendapatkan sabu dari RM yang merupakan pemain lama. Saat ini identitasnya sudah diketahui dan tinggal menunggu waktu untuk dilakukan penyergapan,” tambah Yoyok.

Atas perbuatannya, MSA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ditemukan Busa di Mulut, Kematian Perempuan di Senduro Diduga Tidak Wajar

6 April 2026 - 14:31 WIB

Saksi DPRD Akui Tak Tahu Penyedia Mamin Sosperda Rp5,6 M

3 April 2026 - 08:59 WIB

Eksepsi Ditolak, Sidang Korupsi Sosperda DPRD Jember Berlanjut ke Pemeriksaan Saksi

3 April 2026 - 08:52 WIB

Pelajar SMA di Jember Jadi Korban Pengeroyokan, Video Kekerasan Beredar di Grup Sekolah

2 April 2026 - 19:00 WIB

Harga LPG di Atas HET Bisa Dipidana? Alex Sandy Siregar: Akan Disesuaikan dengan Aturan Hukum

29 Maret 2026 - 14:55 WIB

Video Viral Seret Dugaan Tipikor, 5 Pejabat Pemkab Lumajang Dipanggil Polda Jatim

25 Maret 2026 - 15:57 WIB

Trending di Kriminal