Janji Uang Cepat, Petani Ini Malah Terancam Penjara Bertahun-tahun - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Kriminal · 12 Jul 2025 13:44 WIB ·

Janji Uang Cepat, Petani Ini Malah Terancam Penjara Bertahun-tahun


 Janji Uang Cepat, Petani Ini Malah Terancam Penjara Bertahun-tahun Perbesar

Pasuruan, – Mimpi mendapatkan uang cepat membuat MSA (51), seorang petani asal Desa Lorokan, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, harus berurusan dengan hukum. Ia tertangkap sebagai kurir sabu dan kini menghadapi ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

MSA ditangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan di rumahnya, setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah pedesaan. Saat dilakukan penggerebekan, polisi menemukan sembilan poket sabu dengan total berat 2,75 gram yang disimpan tersangka.

Baca juga: Razia Bersama APH, Lapas Pasuruan Tegaskan Komitmen Zero Halinar

“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat akan banyaknya peredaran sabu di desa, dan mencurigai seseorang yang selama ini menjadi kurir di wilayahnya,” ujar Iptu Yoyok, Kasat Narkoba Polres Pasuruan, Sabtu (12/7/25).

Dalam pemeriksaan, MSA mengaku sudah beberapa bulan terakhir menjadi kurir sabu. Ia tergiur keuntungan yang dijanjikan dari setiap transaksi pengantaran narkoba.

Baca juga: Ledakan Dahsyat di Pasuruan, Polisi Selidiki Sumber Ledakan Rumah Tukang Servis HP

Petugas juga tengah memburu pemasok sabu yang disebut-sebut sebagai RM, sosok yang menurut MSA adalah pemain lama dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Dirinya mendapatkan sabu dari RM yang merupakan pemain lama. Saat ini identitasnya sudah diketahui dan tinggal menunggu waktu untuk dilakukan penyergapan,” tambah Yoyok.

Atas perbuatannya, MSA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dapur MBG Diklaim Dijual Rp350 Juta, Pemilik Bantah Pernah Beri Mandat

22 Agustus 2026 - 12:55 WIB

Canda Ayu: BAP Saksi Kasus Dugaan Penipuan MBG Sudah Berjalan

22 Agustus 2026 - 10:58 WIB

Makelar Motor Diduga Tipu 20 Orang di Lumajang, Ditangkap Saat Mau Kabur

20 Agustus 2026 - 10:49 WIB

Kerugian Rp350 Juta, Kasus Dugaan Penipuan MBG Lumajang Masuk Tahap BAP

19 Agustus 2026 - 18:21 WIB

Isu Hakim PN Lumajang Diduga Konsumsi Narkoba Mencuat, Ketua PN Gelar Rapat Internal

18 Agustus 2026 - 14:58 WIB

Dugaan Penipuan Motor Modus Sales Dealer, Polisi Lumajang Lacak Pelaku hingga Surabaya

18 Agustus 2026 - 08:48 WIB

Trending di Kriminal