Kasus Asusila di Lumajang: Kakek Saturi Diduga Setubuhi Anak Tetangga Berusia 5 Tahun - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung

Kriminal · 10 Jul 2025 09:04 WIB ·

Kasus Asusila di Lumajang: Kakek Saturi Diduga Setubuhi Anak Tetangga Berusia 5 Tahun


 Kasus Asusila di Lumajang: Kakek Saturi Diduga Setubuhi Anak Tetangga Berusia 5 Tahun Perbesar

Lumajang, – Warga Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang dikejutkan oleh penangkapan seorang pria lanjut usia berinisial Saturi (71), yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang anak perempuan berusia 5 tahun, tetangganya sendiri.

Kasus ini mengundang keprihatinan mendalam dari masyarakat karena pelaku merupakan sosok yang seharusnya dihormati sebagai orang tua, sementara korban masih sangat belia dan rentan.

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, menjelaskan bahwa Saturi telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban sebanyak empat kali.

Baca juga: Rokok Ilegal dan Miras Beredar di Probolinggo dan Lumajang, Bea Cukai Bertindak

Kejadian tragis ini bermula ketika pelaku melihat korban sedang bermain di halaman rumahnya. Dengan modus mengundang korban untuk bermain, Saturi mengajak anak tersebut masuk ke dalam rumahnya.

Dua dari empat tindakan asusila itu dilakukan di dalam kamar pelaku, sementara dua lainnya terjadi di luar ruangan namun masih di sekitar kediaman mereka.

Baca juga: Pendapatan Daerah Lumajang Diincar dari Sektor Wisata, Regulasi Pajak Segera Disahkan

“Pelaku melakukan pelecehan sebanyak dua kali di dalam kamar dan dua kali di luar ruangan, tetap di sekitar rumah pelaku,” jelas Kapolres pada Kamis (10/7/25).

Menurutnya, pelaku tidak memberikan ancaman atau iming-iming apapun kepada korban karena usia korban yang masih sangat muda sehingga tidak mengerti apa yang sedang dialaminya.

Kasus ini baru terungkap setelah korban menceritakan pengalaman traumatisnya kepada seorang teman, yang kemudian menyampaikan kepada orang tua korban. Setelah mendapat laporan, orang tua korban melakukan konfirmasi dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Pemeriksaan medis (visum) yang dilakukan terhadap korban memperkuat bukti bahwa pelecehan seksual benar-benar terjadi.

“Saturi kini dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Ancaman hukuman bagi pelaku minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Puluhan Ribu Pil Logo Y Disita di Lumajang, Peredaran Okerbaya Diduga Tak Lagi Sporadis

23 Juni 2026 - 10:10 WIB

Rp70 Juta Hasil Jual Emas Rampokan Dibagi Rata, Polisi Ungkap Peran Pelaku di Lumajang

19 Juni 2026 - 21:10 WIB

Kerugian Rp15 Juta, PLN Kehilangan Kabel Aktif di Tangan Pegawai Sendiri

19 Juni 2026 - 20:20 WIB

Teror Digital di Lumajang: Ancaman Pembunuhan Disertai Penyebaran Identitas Korban

19 Juni 2026 - 18:19 WIB

Temuan Sidak Mengejutkan, 3.115 Botol Miras Berbagai Merek Disita di Lumajang

17 Juni 2026 - 14:29 WIB

Dari Ajakan Membahas Tugas Sekolah hingga Laporan Polisi, Ada Apa di SD Nguter 05?

15 Juni 2026 - 17:28 WIB

Trending di Kriminal