Kendaraan Roda Tiga, Termasuk Milik Pemerintah, Dapat Fasilitas Pemutihan Pajak - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Khofifah Serahkan Santunan Rp10 Juta untuk Keluarga Korban KMP Tunu Pratama Jaya yang Tenggelam di Selat Bali Nggak Pake Ribet! Ini Cara Membaca Pesan WhatsApp Tanpa Membuka Chat RSNU Permata Lumajang Diproyeksikan Jadi Rumah Sakit Unggulan Berbasis Nahdliyin RSNU Lumajang Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis untuk Puluhan Warga Tak Mampu Bupati Lumajang: RSNU Harus Jadi Rumah Sakit Inklusif untuk Semua Golongan

Nasional · 15 Jul 2025 16:12 WIB ·

Kendaraan Roda Tiga, Termasuk Milik Pemerintah, Dapat Fasilitas Pemutihan Pajak


 Kendaraan Roda Tiga, Termasuk Milik Pemerintah, Dapat Fasilitas Pemutihan Pajak Perbesar

Lumajang, – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) memberikan fasilitas keringanan kepada pemilik kendaraan roda tiga, baik milik pribadi maupun milik pemerintah.

Program ini berlaku mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2024 dan menjadi bagian dari kebijakan pro-rakyat dalam meringankan beban pajak.

Menurut Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Lumajang, Mas Budy Irawan, kendaraan roda tiga dari berbagai kalangan tanpa terkecuali dapat menikmati pembebasan pajak dan denda, selama memenuhi syarat yang ditentukan.

Baca juga: Bupati Lumajang: Administrasi Rampung, Kami Siap Susul Peluncuran Sekolah Rakyat

“Untuk kendaraan roda tiga seperti kaisar, baik yang berpelat hitam, putih, maupun pelat merah milik pemerintah, tetap bisa difasilitasi pembebasan pajaknya,” kata Budy saat ditemui di kantornya, Selasa (15/7/25).

Budy menjelaskan keadilan menjadi prinsip utama dalam pelaksanaan program ini. Tidak hanya masyarakat umum, instansi pemerintah pun diberikan akses yang sama untuk mendapatkan manfaat jika kendaraan mereka tergolong dalam kategori yang memenuhi ketentuan.

Baca juga: Gus Darwis: NU Harus Hadir Sebagai Penyeimbang Pemerintah di Lumajang

Syarat utamanya adalah besaran pajak tahunan kendaraan tidak melebihi Rp 500.000. Jika pajak kendaraan roda tiga lebih dari batas tersebut, maka kendaraan tidak dapat mengikuti program pemutihan.

“Pajak kendaraan roda tiga yang dibebaskan maksimal Rp 500.000 per tahun. Kalau lebih dari itu, tidak bisa meskipun itu kendaraan roda tiga milik siapa pun,” tegas Budy.

Program pemutihan ini sendiri bukan hanya menghapus denda keterlambatan, tetapi juga membebaskan nilai pokok pajak – sebuah kebijakan yang belum pernah diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya.

Budy menambahkan, proses pemutihan hanya bisa dilakukan di kantor Samsat induk, dan hanya berlaku untuk tunggakan pajak tahun 2024 ke bawah. Adapun pajak kendaraan tahun berjalan (2025) tetap harus dibayarkan seperti biasa.

“Kami mengimbau agar masyarakat maupun instansi pemilik kendaraan roda tiga segera memanfaatkan kesempatan ini. Karena program ini terbatas waktu, hanya sampai akhir Agustus,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Cerita Pilu Siti Fatimah, Ibu Lansia yang ‘Dibuang’ Anak Kandung ke Panti Jompo Malang

17 Juli 2025 - 20:39 WIB

Menanti Instruksi Gubernur, MUI Lumajang Minta Kepala Daerah Kompak Soal Sound Horeg

17 Juli 2025 - 19:18 WIB

Sound Horeg Diproses Seperti Kegiatan Umum Lain, Tapi Ada Pengecekan Khusus

17 Juli 2025 - 19:08 WIB

Pasca Kericuhan, MUI Haramkan Sound Horeg: Pemkot Malang Siapkan Langkah Pencegahan

15 Juli 2025 - 20:14 WIB

Gunung Semeru Meletus Empat Kali dalam 3 Jam, Kolom Letusan Capai 1,2 Km

15 Juli 2025 - 14:29 WIB

Gabungkan Angin dan Matahari, Hybrid Wind Tree Sediakan Listrik Kantor Tol di Probolinggo

14 Juli 2025 - 19:58 WIB

Trending di Nasional