Kendaraan Roda Tiga, Termasuk Milik Pemerintah, Dapat Fasilitas Pemutihan Pajak - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Nasional · 15 Jul 2025 16:12 WIB ·

Kendaraan Roda Tiga, Termasuk Milik Pemerintah, Dapat Fasilitas Pemutihan Pajak


 Kendaraan Roda Tiga, Termasuk Milik Pemerintah, Dapat Fasilitas Pemutihan Pajak Perbesar

Lumajang, – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) memberikan fasilitas keringanan kepada pemilik kendaraan roda tiga, baik milik pribadi maupun milik pemerintah.

Program ini berlaku mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2024 dan menjadi bagian dari kebijakan pro-rakyat dalam meringankan beban pajak.

Menurut Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Lumajang, Mas Budy Irawan, kendaraan roda tiga dari berbagai kalangan tanpa terkecuali dapat menikmati pembebasan pajak dan denda, selama memenuhi syarat yang ditentukan.

Baca juga: Bupati Lumajang: Administrasi Rampung, Kami Siap Susul Peluncuran Sekolah Rakyat

“Untuk kendaraan roda tiga seperti kaisar, baik yang berpelat hitam, putih, maupun pelat merah milik pemerintah, tetap bisa difasilitasi pembebasan pajaknya,” kata Budy saat ditemui di kantornya, Selasa (15/7/25).

Budy menjelaskan keadilan menjadi prinsip utama dalam pelaksanaan program ini. Tidak hanya masyarakat umum, instansi pemerintah pun diberikan akses yang sama untuk mendapatkan manfaat jika kendaraan mereka tergolong dalam kategori yang memenuhi ketentuan.

Baca juga: Gus Darwis: NU Harus Hadir Sebagai Penyeimbang Pemerintah di Lumajang

Syarat utamanya adalah besaran pajak tahunan kendaraan tidak melebihi Rp 500.000. Jika pajak kendaraan roda tiga lebih dari batas tersebut, maka kendaraan tidak dapat mengikuti program pemutihan.

“Pajak kendaraan roda tiga yang dibebaskan maksimal Rp 500.000 per tahun. Kalau lebih dari itu, tidak bisa meskipun itu kendaraan roda tiga milik siapa pun,” tegas Budy.

Program pemutihan ini sendiri bukan hanya menghapus denda keterlambatan, tetapi juga membebaskan nilai pokok pajak – sebuah kebijakan yang belum pernah diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya.

Budy menambahkan, proses pemutihan hanya bisa dilakukan di kantor Samsat induk, dan hanya berlaku untuk tunggakan pajak tahun 2024 ke bawah. Adapun pajak kendaraan tahun berjalan (2025) tetap harus dibayarkan seperti biasa.

“Kami mengimbau agar masyarakat maupun instansi pemilik kendaraan roda tiga segera memanfaatkan kesempatan ini. Karena program ini terbatas waktu, hanya sampai akhir Agustus,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pengamanan Mudik Lebaran di Lumajang, Patroli Rumah Kosong hingga Pos Pelayanan Terpadu

13 Maret 2026 - 16:14 WIB

Kesiapan Pemda Lumajang Saat Lebaran, Bupati Indah Standby Pantau Arus Mudik dan Pelayanan

13 Maret 2026 - 09:39 WIB

Tanpa Libur, Petugas Pemkab Lumajang Siap Layani Masyarakat Saat Mudik

13 Maret 2026 - 09:17 WIB

Operasi Ketupat 2026 Berlangsung 13–29 Maret, Ratusan Personel Siaga di Lumajang

13 Maret 2026 - 08:55 WIB

Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Belum Digarap, AHY: Tuntaskan Masalah KCJB Dulu

12 Maret 2026 - 18:37 WIB

Pantau Langsung Jalan Rusak, Indah Amperawati Kerahkan Tim Aspal Keliling

12 Maret 2026 - 16:54 WIB

Trending di Nasional