Kendaraan Roda Tiga, Termasuk Milik Pemerintah, Dapat Fasilitas Pemutihan Pajak - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung

Nasional · 15 Jul 2025 16:12 WIB ·

Kendaraan Roda Tiga, Termasuk Milik Pemerintah, Dapat Fasilitas Pemutihan Pajak


 Kendaraan Roda Tiga, Termasuk Milik Pemerintah, Dapat Fasilitas Pemutihan Pajak Perbesar

Lumajang, – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) memberikan fasilitas keringanan kepada pemilik kendaraan roda tiga, baik milik pribadi maupun milik pemerintah.

Program ini berlaku mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2024 dan menjadi bagian dari kebijakan pro-rakyat dalam meringankan beban pajak.

Menurut Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Lumajang, Mas Budy Irawan, kendaraan roda tiga dari berbagai kalangan tanpa terkecuali dapat menikmati pembebasan pajak dan denda, selama memenuhi syarat yang ditentukan.

Baca juga: Bupati Lumajang: Administrasi Rampung, Kami Siap Susul Peluncuran Sekolah Rakyat

“Untuk kendaraan roda tiga seperti kaisar, baik yang berpelat hitam, putih, maupun pelat merah milik pemerintah, tetap bisa difasilitasi pembebasan pajaknya,” kata Budy saat ditemui di kantornya, Selasa (15/7/25).

Budy menjelaskan keadilan menjadi prinsip utama dalam pelaksanaan program ini. Tidak hanya masyarakat umum, instansi pemerintah pun diberikan akses yang sama untuk mendapatkan manfaat jika kendaraan mereka tergolong dalam kategori yang memenuhi ketentuan.

Baca juga: Gus Darwis: NU Harus Hadir Sebagai Penyeimbang Pemerintah di Lumajang

Syarat utamanya adalah besaran pajak tahunan kendaraan tidak melebihi Rp 500.000. Jika pajak kendaraan roda tiga lebih dari batas tersebut, maka kendaraan tidak dapat mengikuti program pemutihan.

“Pajak kendaraan roda tiga yang dibebaskan maksimal Rp 500.000 per tahun. Kalau lebih dari itu, tidak bisa meskipun itu kendaraan roda tiga milik siapa pun,” tegas Budy.

Program pemutihan ini sendiri bukan hanya menghapus denda keterlambatan, tetapi juga membebaskan nilai pokok pajak – sebuah kebijakan yang belum pernah diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya.

Budy menambahkan, proses pemutihan hanya bisa dilakukan di kantor Samsat induk, dan hanya berlaku untuk tunggakan pajak tahun 2024 ke bawah. Adapun pajak kendaraan tahun berjalan (2025) tetap harus dibayarkan seperti biasa.

“Kami mengimbau agar masyarakat maupun instansi pemilik kendaraan roda tiga segera memanfaatkan kesempatan ini. Karena program ini terbatas waktu, hanya sampai akhir Agustus,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sambut Piodalan Pura Mandara Giri Semeru Agung, Aston Inn Lumajang Siapkan Akomodasi bagi Pemedek dan Wisatawan

30 Juni 2026 - 23:08 WIB

Ribuan Umat Hindu Padati Pura Mandara Giri Semeru Agung Rayakan Piodalan 2026

29 Juni 2026 - 19:41 WIB

Lamadjang: Sejarah yang Memilih Menari daripada Dilupakan

28 Juni 2026 - 18:07 WIB

Sawah Menyusut, Pemkab Lumajang Berlindung di Balik LP2B

25 Juni 2026 - 15:29 WIB

Segoro Topeng Kaliwungu 2026 Akan Diramaikan Bazar UMKM dan Berbagai Lomba

24 Juni 2026 - 11:32 WIB

Ibu Rumah Tangga Lumajang: MBG Sangat Menyentuh Kehidupan Kami

22 Juni 2026 - 11:49 WIB

Trending di Nasional