Langgar Larangan Live Medsos, ASN Lumajang Terancam Sanksi - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Daerah · 30 Jan 2026 18:58 WIB ·

Langgar Larangan Live Medsos, ASN Lumajang Terancam Sanksi


 Langgar Larangan Live Medsos, ASN Lumajang Terancam Sanksi Perbesar

Lumajang, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar larangan melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat jam kerja. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.6.2/3/427.72/2026 yang ditetapkan pada 29 Januari 2026.

Sekretaris Daerah (Sekda) Lumajang, Agus Triyono, menyampaikan bahwa kebijakan ini tidak hanya bersifat imbauan, tetapi memiliki konsekuensi hukum dan disiplin yang jelas.

ASN yang tetap melakukan live media sosial pada jam dinas, atau melanggar ketentuan etika yang melekat dalam surat edaran, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penegakan aturan ini bukan untuk menakut-nakuti, melainkan memastikan disiplin menjadi budaya kerja ASN, bukan sekadar slogan,” kata dia, Jumat (30/1/2026).

Kata dia, disiplin ASN merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik. Aktivitas live media sosial saat jam kerja, lanjut dia, berpotensi menggeser fokus pelayanan.

“Serta menurunkan produktivitas, serta mencederai kewibawaan institusi pemerintahan di mata masyarakat,” jelasnya.

Selain larangan live saat jam dinas, surat edaran tersebut juga menekankan pentingnya etika ASN di ruang digital. “ASN harus tetap menjaga sikap, ucapan, dan perilaku, baik di dalam maupun di luar kedinasan, karena setiap konten yang ditampilkan di media sosial dapat dengan cepat membentuk opini publik,” ucapnya.

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Pemkab Lumajang juga memperkuat peran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam melakukan pembinaan dan pengawasan secara berjenjang.

“Pengawasan ini diharapkan mampu mencegah pelanggaran sejak dini melalui pendekatan edukatif dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Ingatkan Penambang Waspadai AMAK 25, Jangan Tunggu Alarm Berbunyi

20 Juni 2026 - 20:14 WIB

Luka Bakar Hampir Seluruh Tubuh, Penambang Semeru Jadi Pengingat Risiko yang Sering Diabaikan

20 Juni 2026 - 14:14 WIB

PLN Tegaskan Pencurian Kabel Tak Terkait Pemadaman Bergilir di Lumajang

19 Juni 2026 - 20:54 WIB

Keindahan Tumpak Sewu Diubah Jadi Karya Batik Khas Lumajang

19 Juni 2026 - 10:45 WIB

Tanpa Pangkas Layanan, WFH Lumajang Justru Hemat Rp 464 Juta

19 Juni 2026 - 09:55 WIB

Tanah Sitaan Diduga Bersertifikat Baru, Dokter Kandungan Dilaporkan ke Polisi

16 Juni 2026 - 20:28 WIB

Trending di Daerah