Lumajang, – Sektor pariwisata di Lumajang yang memiliki potensi alam dan budaya yang kaya kini menghadapi tantangan serius akibat belum adanya regulasi yang mengatur tata kelola wisata secara menyeluruh.
Ketiadaan rancangan peraturan daerah (raperda) yang mengatur aspek penting seperti standar pelayanan, tata ruang, dan pengelolaan destinasi wisata berpotensi menghambat perkembangan dan merusak potensi yang ada.
Bupati Lumajang, Indah Amperawati, mengakui bahwa hingga saat ini Lumajang belum memiliki peraturan daerah yang mengatur tata kelola pariwisata.
“Setelah saya pelajari dan cek, Lumajang belum memiliki Perda tentang tata kelola wisata dan tempat-tempat wisata,” ungkapnya pada Jumat (13/6/25).
Sebagai langkah konkret, Bupati Indah berjanji akan mengajukan rancangan Perda tata kelola wisata pada tahun ini untuk dibahas bersama DPRD. Perda ini diharapkan menjadi payung hukum yang mengatur destinasi wisata, baik yang dikelola pemerintah maupun swasta.
Perda tersebut juga akan mengatur pengelolaan investor dan pengelolaan limbah (pondar waste), sehingga pengembangan wisata dapat berjalan secara berkelanjutan dan ramah lingkungan.
“Kita ingin ada keseragaman aturan, tentang hal-hal yang dilarang, yang dibolehkan, dan yang menjadi kepuasan bagi semua pelaku wisata,” jelas Bupati.
Tinggalkan Balasan