Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Ketua RT/RW Lumajang - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
100 Becak Listrik Hadiah Presiden: Napas Baru untuk Pengayuh Becak Lumajang yang Mulai Sepuh Transformasi Digital Tak Cukup dengan Infrastruktur: “Kuncinya Ada pada Pemanfaatan yang Efektif” Atlet Disabilitas Lumajang Bikin Sejarah: Sabet 3 Emas dan 1 Perak di Keparprov Jatim 2025 Cuaca Ekstrem Masih Mengancam, Pemerintah Perkuat Mitigasi Berbasis Informasi Resmi di Kawasan Lahar Semeru Evaluasi Komprehensif Disiapkan untuk Menangani Dampak Lahar Semeru

Daerah · 19 Nov 2025 04:27 WIB ·

Lumajang Perkuat Perlindungan Aparatur Desa: 8.363 Ketua RT/RW Resmi Tercover BPJS Ketenagakerjaan


 Lumajang Perkuat Perlindungan Aparatur Desa: 8.363 Ketua RT/RW Resmi Tercover BPJS Ketenagakerjaan Perbesar

Lumajang – Pemerintah Kabupaten Lumajang terus memperkuat kesejahteraan aparatur masyarakat. Pada tahun 2025, pemerintah mencatat 8.363 ketua RT dan RW sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dari total 8.917 aparatur yang ada. Data ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap para ketua RT dan RW yang setiap hari melayani kebutuhan warganya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lumajang, Bayu Ruswantoro, menegaskan bahwa desa menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk membiayai iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi ketua RT dan RW. Pemerintah desa juga menjalankan proses administrasinya secara terstruktur dan mematuhi regulasi pendanaan yang berlaku.

“Perlindungan sosial bagi ketua RT dan RW menjadi prioritas karena mereka bekerja langsung dengan masyarakat. Kami ingin mereka bekerja dengan rasa aman dan nyaman,” ujar Bayu pada Sabtu (15/11/2025).

Manfaat Perlindungan yang Langsung Dirasakan

Melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, ketua RT dan RW mendapat manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Dengan jaminan ini, mereka dapat menjalankan tugas tanpa rasa khawatir dan keluarganya pun memperoleh perlindungan jika terjadi risiko yang tidak diinginkan.

Pemkab Tunjukkan Kepedulian Nyata

Bayu menambahkan bahwa pemerintah ingin memastikan seluruh ketua RT dan RW merasa dihargai atas pengabdian mereka. “Mereka berperan sebagai penghubung utama antara pemerintah dan masyarakat, sehingga sudah sepatutnya mereka memperoleh perlindungan penuh,” tegasnya.

Pemerintah desa juga bekerja aktif untuk mendaftarkan seluruh ketua RT dan RW secara merata. Dengan pengelolaan yang tertib, desa dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus menjaga akuntabilitas program perlindungan sosial.

Kebijakan ini tidak hanya memberikan rasa aman bagi aparatur masyarakat, tetapi juga memperkuat fondasi pelayanan publik di seluruh desa. Dengan perlindungan yang memadai, ketua RT dan RW dapat melayani warga lebih optimal, sehingga meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

100 Becak Listrik Hadiah Presiden: Napas Baru untuk Pengayuh Becak Lumajang yang Mulai Sepuh

9 Desember 2025 - 09:45 WIB

Taklukkan Dunia! Tim Arum Jeram Lumajang Boyong 3 Emas dan 1 Perak di Kejuaraan Internasional

9 Desember 2025 - 09:43 WIB

Transformasi Digital Tak Cukup dengan Infrastruktur: “Kuncinya Ada pada Pemanfaatan yang Efektif”

9 Desember 2025 - 09:41 WIB

Atlet Disabilitas Lumajang Bikin Sejarah: Sabet 3 Emas dan 1 Perak di Keparprov Jatim 2025

9 Desember 2025 - 09:38 WIB

Cuaca Ekstrem Masih Mengancam, Pemerintah Perkuat Mitigasi Berbasis Informasi Resmi di Kawasan Lahar Semeru

9 Desember 2025 - 09:35 WIB

Evaluasi Komprehensif Disiapkan untuk Menangani Dampak Lahar Semeru

9 Desember 2025 - 09:34 WIB

Trending di Daerah