Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Ketua RT/RW Lumajang - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Daerah · 19 Nov 2025 04:27 WIB ·

Lumajang Perkuat Perlindungan Aparatur Desa: 8.363 Ketua RT/RW Resmi Tercover BPJS Ketenagakerjaan


 Lumajang Perkuat Perlindungan Aparatur Desa: 8.363 Ketua RT/RW Resmi Tercover BPJS Ketenagakerjaan Perbesar

Lumajang – Pemerintah Kabupaten Lumajang terus memperkuat kesejahteraan aparatur masyarakat. Pada tahun 2025, pemerintah mencatat 8.363 ketua RT dan RW sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dari total 8.917 aparatur yang ada. Data ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap para ketua RT dan RW yang setiap hari melayani kebutuhan warganya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lumajang, Bayu Ruswantoro, menegaskan bahwa desa menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk membiayai iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi ketua RT dan RW. Pemerintah desa juga menjalankan proses administrasinya secara terstruktur dan mematuhi regulasi pendanaan yang berlaku.

“Perlindungan sosial bagi ketua RT dan RW menjadi prioritas karena mereka bekerja langsung dengan masyarakat. Kami ingin mereka bekerja dengan rasa aman dan nyaman,” ujar Bayu pada Sabtu (15/11/2025).

Manfaat Perlindungan yang Langsung Dirasakan

Melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, ketua RT dan RW mendapat manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Dengan jaminan ini, mereka dapat menjalankan tugas tanpa rasa khawatir dan keluarganya pun memperoleh perlindungan jika terjadi risiko yang tidak diinginkan.

Pemkab Tunjukkan Kepedulian Nyata

Bayu menambahkan bahwa pemerintah ingin memastikan seluruh ketua RT dan RW merasa dihargai atas pengabdian mereka. “Mereka berperan sebagai penghubung utama antara pemerintah dan masyarakat, sehingga sudah sepatutnya mereka memperoleh perlindungan penuh,” tegasnya.

Pemerintah desa juga bekerja aktif untuk mendaftarkan seluruh ketua RT dan RW secara merata. Dengan pengelolaan yang tertib, desa dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus menjaga akuntabilitas program perlindungan sosial.

Kebijakan ini tidak hanya memberikan rasa aman bagi aparatur masyarakat, tetapi juga memperkuat fondasi pelayanan publik di seluruh desa. Dengan perlindungan yang memadai, ketua RT dan RW dapat melayani warga lebih optimal, sehingga meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Siswi MTsN Jadi Korban Peluru Nyasar

4 Februari 2026 - 21:35 WIB

Jenazah Korban Banjir Bandang Ditemukan Nelayan di Muara Sungai

4 Februari 2026 - 16:33 WIB

Puluhan Warga Antre Adopsi Bayi yang Dibuang di Lumajang

4 Februari 2026 - 15:50 WIB

Bidan Ceritakan Detik-Detik Kelahiran Bayi yang Dibuang di Lumajang

4 Februari 2026 - 15:40 WIB

Ekonomi Diduga Jadi Alasan Bayi Dibuang di Lumajang

4 Februari 2026 - 15:31 WIB

Bayi Laki-laki Diperkirakan Berusia Dua Hari Ditemukan di Warung Gorengan Senduro

4 Februari 2026 - 10:30 WIB

Trending di Daerah