Surabaya, – Mahkamah Agung (MA) kembali mengangkat Itong Isnaeni Hidayat, mantan hakim yang pernah menjadi terpidana kasus korupsi, sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Itong sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Januari 2022, dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara karena terbukti menerima suap dalam penanganan perkara perdata pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).
Baca juga: Bebaskan 57 Ribu Warga dari PBB, Pemkot Malang Klaim Tak Ganggu PAD
Kabar pengangkatan kembali Itong dibenarkan oleh Humas PN Surabaya, S. Pujiono.
Baca juga: Tol Probolinggo–Banyuwangi Senilai Rp10,84 Triliun, Waktu Tempuh 5 Jam Jadi 2 Jam: Ini Jalurnya!
“Memang benar yang bersangkutan ditetapkan oleh Mahkamah Agung menjadi PNS di PN Surabaya. Kita baru terima SK-nya,” ujar Pujiono, Selasa (26/8/2025).
Meski begitu, Pujiono menyebut pihaknya belum mengetahui secara pasti kapan Itong akan mulai aktif kembali bekerja, serta belum menentukan jabatan apa yang akan diberikan.
“Yang bersangkutan belum masuk kantor. Masalah penempatannya nanti tergantung kebijakan Pak Ketua dengan melihat formasi pegawai,” tambahnya.
Tinggalkan Balasan