Modus Solar Subsidi Ditimbun Terungkap, Penegakan Hukum di Lumajang Masih Menggantung - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Kriminal · 16 Feb 2026 11:30 WIB ·

Modus Solar Subsidi Ditimbun Terungkap, Penegakan Hukum di Lumajang Masih Menggantung


 Modus Solar Subsidi Ditimbun Terungkap, Penegakan Hukum di Lumajang Masih Menggantung Perbesar

Lumajang, – Penangkapan seorang warga berinisial UP (54) dengan 950 liter Bio Solar bersubsidi menyoroti modus baru penyalahgunaan BBM di Lumajang. Truk yang digunakan UP dilengkapi tangki modifikasi dan diduga dipakai untuk menimbun solar subsidi, kemudian dijual kembali demi keuntungan pribadi.

Kasi Humas Polres Lumajang, IPDA Suprapto, menyatakan bahwa meskipun barang bukti telah diamankan, proses hukum menghadapi kendala serius. Belum ditemukannya saksi pembeli atau penadah membuat alur hilir distribusi belum dapat dibuktikan secara utuh.

“Kami perlu membuktikan secara utuh niaga ilegal ini. Tanpa keterangan saksi pembeli, alur penyalahgunaan ini belum sempurna secara materiil. Namun, kami terus melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi-saksi lain, termasuk saksi pelapor, waker gudang, hingga koordinasi dengan saksi ahli dari Kementerian ESDM,” katanya, Senin (16/2/2026).

Lanjut dia, engungkapan ini bermula dari giat pengawasan di Jalan Letkol Slamet Wardoyo, Desa Labruk Lor, Kecamatan Sumbersuko, pada awal November 2025 lalu.

“Bupati Lumajang bersama Satpol PP Kab. Lumajang menghentikan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel dengan nomor polisi N-9407-UN. Setelah diperiksa, ditemukan sebuah tangki modifikasi atau kempu berkapasitas 1.000 liter yang berisi sekitar 950 liter Bio Solar bersubsidi, kemudian atas temuan tersebut Satpol PP menyerahkan saudara UP beserta barang bukti ke Satreskrim polres Lumajang,” tuturnya.

Meskipun pelaku dan barang bukti telah diamankan, IPDA Suprapto menggarisbawahi adanya tantangan teknis dalam proses pembuktian hukum. Pihak penyidik saat ini tengah bekerja keras untuk melengkapi unsur pasal yang disangkakan, khususnya terkait hilir dari distribusi ilegal tersebut.

“Kendala utama yang dihadapi penyidik saat ini adalah belum ditemukannya saksi pembeli atau penadah dari Solar yang dikuasai oleh saudara UP,” ungkap IPDA Suprapto secara terbuka.

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Saksi DPRD Akui Tak Tahu Penyedia Mamin Sosperda Rp5,6 M

3 April 2026 - 08:59 WIB

Eksepsi Ditolak, Sidang Korupsi Sosperda DPRD Jember Berlanjut ke Pemeriksaan Saksi

3 April 2026 - 08:52 WIB

Pelajar SMA di Jember Jadi Korban Pengeroyokan, Video Kekerasan Beredar di Grup Sekolah

2 April 2026 - 19:00 WIB

Harga LPG di Atas HET Bisa Dipidana? Alex Sandy Siregar: Akan Disesuaikan dengan Aturan Hukum

29 Maret 2026 - 14:55 WIB

Video Viral Seret Dugaan Tipikor, 5 Pejabat Pemkab Lumajang Dipanggil Polda Jatim

25 Maret 2026 - 15:57 WIB

Ramp Check Truk Pasir di Lumajang, 17 Kendaraan Tak Layak Jalan dan Sopir Positif Narkoba

10 Maret 2026 - 14:03 WIB

Trending di Kriminal