Banyuwangi, – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banyuwangi menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) yang melarang penggunaan sound horeg dalam berbagai kegiatan masyarakat.
Meski mengakui adanya perputaran ekonomi dari aktivitas tersebut, MUI menegaskan bahwa dampak negatif yang ditimbulkan tidak bisa diabaikan.
Sekretaris Umum MUI Banyuwangi, Barur Rohim yang akrab disapa Ayung, menyampaikan bahwa larangan penggunaan sound horeg harus ditegakkan demi menjaga kemaslahatan masyarakat secara luas.
Baca juga: Menjelajah Rasa di Kaki Semeru: Kuliner Lumajang yang Menggoda Lidah dan Menyentuh Jiwa
“Ekonomi memang penting, tapi untuk menggerakkan ekonomi ada banyak cara yang bisa ditempuh. Jika banyak mudharatnya, ya hindari,” ujar Ayung, Sabtu (19/7/25).
Menurutnya, penggunaan sound horeg selama ini kerap menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum, kenyamanan warga, serta berpotensi menimbulkan dampak buruk secara sosial dan kesehatan.
Baca juga:Menanti Instruksi Gubernur, MUI Lumajang Minta Kepala Daerah Kompak Soal Sound Horeg
Lebih jauh, Ayung menekankan bahwa dukungan terhadap kebijakan Polda Jatim ini harus segera diwujudkan dalam bentuk regulasi konkret di tingkat daerah.
Ia mengingatkan agar Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan pihak kepolisian tidak ragu mengambil langkah tegas, apalagi menjelang bulan Agustus yang kerap diwarnai dengan acara karnaval dan kegiatan keramaian lainnya.
“Apa yang jadi kebijakan Polda Jatim untuk melarang sound horeg ini, saya kira, harus juga ditegakkan di sini. Keputusan itu jadi panduan yang jelas bagi pihak kepolisian maupun Pemerintah Kabupaten Banyuwangi,” tegasnya.
Ayung juga merujuk pada Fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025 yang secara resmi mengharamkan penggunaan sound horeg. Fatwa ini didasarkan pada kajian mendalam, mencakup dalil-dalil syariat, peraturan perundang-undangan, serta analisis dari sisi kesehatan dan sosial.
“Saya kira, pihak kepolisian maupun pemda tidak perlu ragu. MUI Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa yang jelas, yang tentunya tidak sembarangan. Ini hasil kajian yang serius,” tambahnya.
Tinggalkan Balasan