Menanti Instruksi Gubernur, MUI Lumajang Minta Kepala Daerah Kompak Soal Sound Horeg - Lensa Warta

Menu ✖

Mode Gelap
Ratusan Pemain Mobile Legends dan Free Fire Bersaing dalam Kejurkab E-Sport Lumajang Festival UMKM Meriahkan Gema Sholawat di Stadion Semeru Lumajang, Produk Lokal Jadi Sorotan Ribuan Jemaah Hadiri Gema Sholawat dan Tausiyah Kebangsaan di Stadion Semeru Lumajang Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara

Nasional · 17 Jul 2025 19:18 WIB ·

Menanti Instruksi Gubernur, MUI Lumajang Minta Kepala Daerah Kompak Soal Sound Horeg


 Menanti Instruksi Gubernur, MUI Lumajang Minta Kepala Daerah Kompak Soal Sound Horeg Perbesar

Lumajang, – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lumajang menyerukan pentingnya keseragaman sikap kepala daerah di seluruh Jawa Timur terkait penyikapan terhadap Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2025 tentang penggunaan sound horeg.

Ketua MUI Lumajang, KH. Achmad Hanif, menegaskan bahwa instruksi resmi dari Gubernur Jawa Timur sangat diperlukan agar implementasi fatwa tidak menimbulkan perbedaan kebijakan antarwilayah.

“Dari sekian yang tertulis dalam fatwa itu, diharapkan Gubernur Jawa Timur untuk menginstruksikan kepada kepala daerah bupati dan wali kota se-Jawa Timur agar memiliki penyikapan yang sama, yang sama bagusnya ke seluruh wilayah,” ujar KH. Hanif kepada awak media, Kamis (17/7/25), usai pertemuan dengan Bupati Lumajang.

Baca juga: Libatkan Residivis, Aksi Pencurian Sapi di Lumajang Terungkap Lewat Jejak Rekan Lama

Fatwa MUI yang dirilis secara nasional itu mengatur tentang pembatasan penggunaan pengeras suara besar (sound horeg) dalam kegiatan masyarakat yang dianggap berpotensi mengganggu ketertiban umum dan nilai moral.

Namun hingga kini, fatwa tersebut belum bersifat mengikat secara administratif di daerah, dan masih berada pada tahap diskusi terbuka.

“Baru saja terjadi diskusi, dan Alhamdulillah berlangsung dengan bagus. Kita semuanya diminta untuk bisa menyikapi secara provosional. Belum ada keputusan final, ini baru diskusi saja,” jelas KH. Hanif.

Baca juga: Pasca Kericuhan, MUI Haramkan Sound Horeg: Pemkot Malang Siapkan Langkah Pencegahan

Dalam konteks otonomi daerah, MUI Lumajang menilai penting adanya regulasi atau instruksi lanjutan dari pemerintah provinsi agar tidak terjadi ketimpangan dalam penerapan fatwa di tingkat lokal.

Menurut KH. Hanif, ketidaksamaan sikap antar kabupaten/kota bisa menimbulkan kebingungan di masyarakat dan bahkan membuka potensi konflik horizontal.

“Jangan sampai ada daerah yang menyikapi terlalu ketat, sementara daerah lain longgar. Ini bisa menimbulkan kebingungan dan kesenjangan antar masyarakat,” katanya.

Baca juga: Penguatan Peran Masyarakat dan Kolaborasi Multisektor dalam Pengelolaan Sampah Pasuruan

KH. Hanif juga menyampaikan bahwa MUI Lumajang tetap membuka ruang dialog dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan pelaku kegiatan hiburan rakyat agar penyikapan terhadap sound horeg tidak bersifat reaktif, melainkan edukatif dan solutif.

“Kita tidak ingin masyarakat hanya dilarang tanpa diberikan pemahaman. Intinya bukan soal melarang, tapi bagaimana menjaga keseimbangan antara hiburan dan ketertiban,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sudetan Sungai Dibangun di Wareng, Upaya Mengurangi Ancaman Lahar Semeru ke Permukiman

4 November 2026 - 16:00 WIB

Tujuh Kecamatan Dilanda Bencana, Pemkab Lumajang Berlakukan Siaga Darurat hingga Januari 2027

4 November 2026 - 09:33 WIB

Demi Sekolah dan Belanja, Warga Sumberlangsep Harus Menyeberangi Aliran Lahar

3 November 2026 - 12:39 WIB

Bupati Lumajang Sebut Tidak Ada Korban Jiwa dalam Banjir Lahar Semeru

3 November 2026 - 10:01 WIB

Banjir Lahar Semeru Hanyutkan 600 Bronjong di Sungai Glidik Lumajang

3 November 2026 - 08:31 WIB

Badan Geologi: Lahar Semeru Bukan Indikasi Peningkatan Tekanan Magmatik

2 November 2026 - 20:53 WIB

Trending di Nasional