Pasca Kericuhan, MUI Haramkan Sound Horeg: Pemkot Malang Siapkan Langkah Pencegahan - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Nasional · 15 Jul 2025 20:14 WIB ·

Pasca Kericuhan, MUI Haramkan Sound Horeg: Pemkot Malang Siapkan Langkah Pencegahan


 CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), quality = 80? Perbesar

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), quality = 80?

Malangkota, – Pasca insiden kericuhan dalam gelaran karnaval di Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, pada Minggu (13/7), Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg, yaitu sistem pengeras suara berukuran besar yang menghasilkan dentuman keras dan getaran ekstrem. Fatwa ini dijadikan dasar moral dan religius oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk meredam keresahan masyarakat.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyatakan bahwa pihaknya sedang menunggu instruksi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebelum menerbitkan regulasi resmi di tingkat kota. Ia menegaskan bahwa komunikasi dengan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak telah dilakukan untuk menyelaraskan kebijakan.

“Memang sound horeg kemarin sudah kita bahas. Nantinya Ibu Gubernur akan mengeluarkan aturan terkait hal ini,” ujar Wahyu saat ditemui di Balai Kota Malang, Selasa (15/7/25).

Sambil menanti kebijakan provinsi, Wahyu mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menjaga ketertiban dan mengedepankan kesadaran bersama. Ia mengingatkan panitia acara tingkat kelurahan untuk tidak menggunakan sound horeg yang bisa menimbulkan kericuhan dan gangguan kenyamanan warga.

“Sementara ini kita minta kepada semua panitia untuk menahan diri. Itu kan acaranya masyarakat juga, yang menikmati masyarakat juga. Jadi harus ada kesadaran bersama,” tambahnya.

Kericuhan di Mulyorejo yang sempat viral di media sosial memperlihatkan warga terlibat adu mulut dengan panitia acara. Suara sound system yang dianggap terlalu bising memicu kemarahan warga sekitar, hingga nyaris terjadi bentrok fisik.

Menanggapi kejadian tersebut, MUI secara resmi menyatakan bahwa penggunaan sound horeg yang menyebabkan mudarat atau kerusakan lingkungan, termasuk terganggunya kenyamanan masyarakat, adalah haram.

Dengan adanya fatwa tersebut, Pemkot Malang berharap masyarakat dapat lebih memahami urgensi penertiban ini bukan hanya dari sisi hukum, tetapi juga nilai-nilai agama dan etika sosial.

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Panen Tembakau Lumajang: Kasturi Rp33-60 Ribu, PT AOI Disebut Serap Maksimal

20 September 2026 - 10:59 WIB

Semeru Level III, Diskominfo Lumajang Ingatkan Bahaya Hoaks: Foto Lama Bisa Picu Kepanikan

15 September 2026 - 13:22 WIB

Karhutla Blok Metigi Renteng Belum Sepenuhnya Tuntas, Asap Masih Terlihat di Medan Curam

14 September 2026 - 19:44 WIB

Kolom Abu Semeru Capai 1.000 Meter, BPBD Lumajang Perketat Pemantauan

14 September 2026 - 14:00 WIB

Tak Ada Titik Api di Jalur Pos 1-2 Ranu Kumbolo, BPBD Tetap Waspadai Asap di Watu Rejeng

14 September 2026 - 08:00 WIB

Satu Pendaki Ilegal Tersesat di Semeru, 7 Rekannya Berhasil Diamankan Petugas

9 September 2026 - 12:24 WIB

Trending di Nasional