Pasca Kericuhan, MUI Haramkan Sound Horeg: Pemkot Malang Siapkan Langkah Pencegahan - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Nasional · 15 Jul 2025 20:14 WIB ·

Pasca Kericuhan, MUI Haramkan Sound Horeg: Pemkot Malang Siapkan Langkah Pencegahan


 CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), quality = 80? Perbesar

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), quality = 80?

Malangkota, – Pasca insiden kericuhan dalam gelaran karnaval di Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, pada Minggu (13/7), Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg, yaitu sistem pengeras suara berukuran besar yang menghasilkan dentuman keras dan getaran ekstrem. Fatwa ini dijadikan dasar moral dan religius oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk meredam keresahan masyarakat.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyatakan bahwa pihaknya sedang menunggu instruksi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebelum menerbitkan regulasi resmi di tingkat kota. Ia menegaskan bahwa komunikasi dengan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak telah dilakukan untuk menyelaraskan kebijakan.

“Memang sound horeg kemarin sudah kita bahas. Nantinya Ibu Gubernur akan mengeluarkan aturan terkait hal ini,” ujar Wahyu saat ditemui di Balai Kota Malang, Selasa (15/7/25).

Sambil menanti kebijakan provinsi, Wahyu mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menjaga ketertiban dan mengedepankan kesadaran bersama. Ia mengingatkan panitia acara tingkat kelurahan untuk tidak menggunakan sound horeg yang bisa menimbulkan kericuhan dan gangguan kenyamanan warga.

“Sementara ini kita minta kepada semua panitia untuk menahan diri. Itu kan acaranya masyarakat juga, yang menikmati masyarakat juga. Jadi harus ada kesadaran bersama,” tambahnya.

Kericuhan di Mulyorejo yang sempat viral di media sosial memperlihatkan warga terlibat adu mulut dengan panitia acara. Suara sound system yang dianggap terlalu bising memicu kemarahan warga sekitar, hingga nyaris terjadi bentrok fisik.

Menanggapi kejadian tersebut, MUI secara resmi menyatakan bahwa penggunaan sound horeg yang menyebabkan mudarat atau kerusakan lingkungan, termasuk terganggunya kenyamanan masyarakat, adalah haram.

Dengan adanya fatwa tersebut, Pemkot Malang berharap masyarakat dapat lebih memahami urgensi penertiban ini bukan hanya dari sisi hukum, tetapi juga nilai-nilai agama dan etika sosial.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lonjakan Wisman saat Lebaran, Lumajang Ungguli Surabaya dan Malang

24 April 2026 - 08:49 WIB

Kuota Pendakian Semeru Dibatasi 200 Orang per Hari, Wajib Booking Online

22 April 2026 - 18:00 WIB

Rp450 Ribu per Jam, Warga Lumajang Sewa Alat Berat dari Iuran Sendiri Untuk Perbaiki Tanggul Jebol

22 April 2026 - 12:55 WIB

Di Bawah Langit Semeru, Peternak Menjaga Alam, dan Alam Menjaga Susu Kambing Senduro

19 April 2026 - 14:42 WIB

Semeru Erupsi Pagi Ini, Kolom Abu Capai 900 Meter

16 April 2026 - 15:10 WIB

Pasar yang Retak, Ketika Gula Rafinasi Mengalir Diam-Diam di Nadi Ekonomi Petani

15 April 2026 - 15:16 WIB

Trending di Nasional