Libatkan Residivis, Aksi Pencurian Sapi di Lumajang Terungkap Lewat Jejak Rekan Lama - Lensa Warta

Menu ✖

Mode Gelap
Festival UMKM Meriahkan Gema Sholawat di Stadion Semeru Lumajang, Produk Lokal Jadi Sorotan Ribuan Jemaah Hadiri Gema Sholawat dan Tausiyah Kebangsaan di Stadion Semeru Lumajang Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas

Kriminal · 16 Jul 2025 16:13 WIB ·

Libatkan Residivis, Aksi Pencurian Sapi di Lumajang Terungkap Lewat Jejak Rekan Lama


 Libatkan Residivis, Aksi Pencurian Sapi di Lumajang Terungkap Lewat Jejak Rekan Lama Perbesar

Lumajang, – Tingal alias Sayid (55), seorang residivis kasus pencurian sapi, kembali berurusan dengan hukum setelah terlibat aksi pencurian sapi milik warga di Dusun Krajan II, Desa Bago, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.

Ia ditangkap setelah identitasnya terungkap dari hasil pemeriksaan terhadap Muchamad Ridwan (35), pelaku utama yang lebih dulu diamankan polisi.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis (29/5/25) sekitar pukul 04.30 WIB. Kedua pelaku menggunakan modus memanjat tembok kandang bagian belakang untuk masuk, membuka pintu kandang, dan menggondol seekor sapi betina jenis simental milik seorang petani bernama M. Minari Syahir (45).

Baca juga: Harga Beras Premium Terancam Naik Imbas Dinamika Harga Gabah di Lumajang

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, menjelaskan bahwa Ridwan ditangkap lebih dulu pada Jumat (11/7/25) sore setelah tim Resmob dan Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.

“Dari keterangan Ridwan, diketahui bahwa ia tidak beraksi sendirian. Ia menyebut nama rekannya, Tingal, yang ternyata merupakan residivis dalam kasus pencurian hewan ternak sebelumnya,” kata Alex dalam konferensi pers, Rabu (16/7/25).

Baca juga: Gabungkan Angin dan Matahari, Hybrid Wind Tree Sediakan Listrik Kantor Tol di Probolinggo

Setelah dilakukan pengembangan, sapi hasil curian ditemukan masih dalam keadaan hidup di kandang milik paman Ridwan di Dusun Kebonan, Desa Selok Awar-Awar. Hewan tersebut belum sempat dijual dan langsung diamankan sebagai barang bukti.

Sementara itu, Tingal alias Sayid berhasil ditangkap dua hari setelah Ridwan, tepatnya pada Minggu (13/7/25) sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya di Desa Selokanyar, Kecamatan Pasirian.

“Modus pencurian yang dilakukan termasuk dalam pencurian dengan pemberatan karena terjadi di malam hari dan di lingkungan pekarangan tertutup. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Alex.

Artikel ini telah dibaca 676 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dua Pelaku Curanmor Ditabrak Saat Kabur, Satu Tewas dan Polisi Temukan Riwayat Begal

4 Oktober 2026 - 07:48 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Bantuan Irigasi Rp8,6 Miliar, Tersangka Belum Ditetapkan

1 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Empat Pohon Mahoni Dipotong dengan Chain Saw di Hutan Produksi Klakah, Dua Warga Diamankan

22 September 2026 - 15:48 WIB

Curanmor di Ranuyoso Berujung Maut: Motor Dicuri, Pelaku Dikejar hingga Kecelakaan

22 September 2026 - 11:04 WIB

Dari RT hingga Kampus, Kekerasan Seksual di Lumajang Menghadapi Satu Masalah: Takut Melapor

18 September 2026 - 11:57 WIB

Satu Komponen Hilang, Penerangan Jalan Nogosari Lumajang Terganggu

17 September 2026 - 15:22 WIB

Trending di Kriminal