Guru Diduga Cabuli Murid Tidak Diperkenankan Mengajar, Cabdin Lumajang Bungkam Saat Dikonfirmasi - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Kriminal · 20 Mei 2026 13:13 WIB ·

Guru Diduga Cabuli Murid Tidak Diperkenankan Mengajar, Cabdin Lumajang Bungkam Saat Dikonfirmasi


 Guru Diduga Cabuli Murid Tidak Diperkenankan Mengajar, Cabdin Lumajang Bungkam Saat Dikonfirmasi Perbesar

Lumajang, – Sanksi administratif terhadap oknum guru SMA berinisial HP, 42, sudah dijalankan. Ia tidak diperkenankan lagi mengajar di SMA Lumajang buntut kasus dugaan pencabulan terhadap muridnya di Situbondo.

“Yang bersangkutan tidak diperkenankan masuk ke SMA untuk mengajar lagi,” kata sumber di Dinas Pendidikan Lumajang, yang enggan disebutkan namanya, Rabu (20/5/2026).

Langkah pencabutan izin mengajar itu diambil setelah kasus mencuat ke publik. CL, 16, murid SMA asal Lumajang, melaporkan gurunya sendiri ke Polres Situbondo atas dugaan pencabulan di hotel kawasan Pantai Pasir Putih, Bungatan.

Polisi sempat mengamankan keduanya. Namun proses hukum dihentikan setelah keluarga korban dan istri pelaku sepakat berdamai. Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan saat itu menyatakan laporan polisi resmi dicabut.

Meski kasus pidana berhenti, proses di Dinas Pendidikan tetap berjalan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, laporan terkait oknum guru tersebut sudah diajukan ke Cabang Dinas Pendidikan Lumajang.

Berdasagkan informasi yang didapat oleh Lensawarta.com, kasus yang diduga pencabulan anak dibawah umur sedang proses pelaporan ke Cabang Dinas Pendidikan untuk mendapatkan tindak lanjut karena kewenangannya ada di Cabang Dinas.

Kewenangan pembinaan guru SMA/SMK memang berada di Cabang Dinas Pendidikan di bawah Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Artinya, sanksi lebih lanjut seperti pemecatan atau pembinaan bergantung pada keputusan Cabdin.

Namun hingga berita ini diturunkan, Cabdin Lumajang belum memberikan pernyataan resmi. Kasi SMA Cabdin Lumajang Cahyo Budi Laksana tidak merespons konfirmasi melalui WhatsApp sejak kemarin.

Sementara itu, Dinas Sosial P3A Lumajang mengaku belum menerima laporan resmi terkait kasus ini. Plt Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinsos P3A Lumajang, Endhi Satrio, menyebut pihaknya masih fokus pada pendampingan korban.

“Terkait laporan itu, kami masih mengumpulkan informasi juga dan saya koordinasikan untuk mendapatkan informasi. Setelah terkumpul dan terinventarisir baru kita lakukan tahap selanjutnya,” kata Endhi.

Ia menegaskan penanganan baru bisa dilanjutkan setelah data terkumpul lengkap. “Karena laporannya juga belum masuk, kita masih konsen ke korban,” ujarnya.

Artikel ini telah dibaca 395 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Terparkir di Teras Rumah Pacar, Motor Scoopy Warga Lumajang Raib Digondol Maling

3 Agustus 2026 - 16:22 WIB

Dinsos Lumajang Catat 29 Kasus Kekerasan terhadap Anak Selama 2026

24 Juli 2026 - 10:45 WIB

Solikin Hadiri Pemusnahan Miras, DPRD Dukung Penegakan Perda

23 Juli 2026 - 16:55 WIB

Dua Tersangka Ditahan, Satu Sudah Jalani Vonis Perkara Lain

23 Juli 2026 - 16:11 WIB

Kejari Jember Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Bank Jatim Capem Kalisat, Kerugian Negara Ditaksir Rp3 Miliar

23 Juli 2026 - 16:04 WIB

Kajari: Tidak Ada Izin Bupati, Miras di Lumajang Diproses Hukum

23 Juli 2026 - 10:54 WIB

Trending di Kriminal