Lumajang, – Proses hukum kasus dugaan pencabulan guru terhadap muridnya di Situbondo berhenti di meja damai. Di Lumajang, penanganan administratif justru jalan di tempat.
Dinas Sosial P3A Lumajang mengaku belum menerima laporan resmi dan masih mengumpulkan data. “Setelah terkumpul dan terinventarisir baru kita lakukan tahap selanjutnya,” kata Plt Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinsos P3A Lumajang, Endhi Satrio, Selasa (18/5/2026).
Endhi menyebut pihaknya saat ini masih fokus pada pendampingan korban. “Karena laporannya juga belum masuk, kita masih konsen ke korban,” ujarnya.
Informasinya, yang bersangkutan tidak diperkenankan masuk ke SMA untuk mengajar lagi. Sedang proses pelaporan ke Cabang Dinas Pendidikan untuk mendapatkan tindak lanjut karena kewenangannya ada di Cabang Dinas.
Namun saat dimintai konfirmasi, Kasi SMA Cabdin Lumajang Cahyo Budi Laksana belum merespons pesan WhatsApp sejak kemarin.
Kasus ini mencuat setelah CL, 16, murid SMA asal Lumajang, melaporkan gurunya sendiri berinisial HP, 42, ke Polres Situbondo atas dugaan pencabulan di hotel kawasan Pantai Pasir Putih, Bungatan. Polisi sempat mengamankan keduanya, namun proses hukum dihentikan setelah kedua belah pihak sepakat berdamai.
Tinggalkan Balasan