MUI Banyuwangi: Ekonomi Penting, Tapi Tak Bisa Jadikan Sound Horeg Dibenarkan - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung

Nasional · 19 Jul 2025 14:45 WIB ·

MUI Banyuwangi: Ekonomi Penting, Tapi Tak Bisa Jadikan Sound Horeg Dibenarkan


 MUI Banyuwangi: Ekonomi Penting, Tapi Tak Bisa Jadikan Sound Horeg Dibenarkan Perbesar

Banyuwangi, – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banyuwangi menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) yang melarang penggunaan sound horeg dalam berbagai kegiatan masyarakat.

Meski mengakui adanya perputaran ekonomi dari aktivitas tersebut, MUI menegaskan bahwa dampak negatif yang ditimbulkan tidak bisa diabaikan.

Sekretaris Umum MUI Banyuwangi, Barur Rohim yang akrab disapa Ayung, menyampaikan bahwa larangan penggunaan sound horeg harus ditegakkan demi menjaga kemaslahatan masyarakat secara luas.

Baca juga: Menjelajah Rasa di Kaki Semeru: Kuliner Lumajang yang Menggoda Lidah dan Menyentuh Jiwa

“Ekonomi memang penting, tapi untuk menggerakkan ekonomi ada banyak cara yang bisa ditempuh. Jika banyak mudharatnya, ya hindari,” ujar Ayung, Sabtu (19/7/25).

Menurutnya, penggunaan sound horeg selama ini kerap menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum, kenyamanan warga, serta berpotensi menimbulkan dampak buruk secara sosial dan kesehatan.

Baca juga:Menanti Instruksi Gubernur, MUI Lumajang Minta Kepala Daerah Kompak Soal Sound Horeg

Lebih jauh, Ayung menekankan bahwa dukungan terhadap kebijakan Polda Jatim ini harus segera diwujudkan dalam bentuk regulasi konkret di tingkat daerah.

Ia mengingatkan agar Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan pihak kepolisian tidak ragu mengambil langkah tegas, apalagi menjelang bulan Agustus yang kerap diwarnai dengan acara karnaval dan kegiatan keramaian lainnya.

“Apa yang jadi kebijakan Polda Jatim untuk melarang sound horeg ini, saya kira, harus juga ditegakkan di sini. Keputusan itu jadi panduan yang jelas bagi pihak kepolisian maupun Pemerintah Kabupaten Banyuwangi,” tegasnya.

Ayung juga merujuk pada Fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025 yang secara resmi mengharamkan penggunaan sound horeg. Fatwa ini didasarkan pada kajian mendalam, mencakup dalil-dalil syariat, peraturan perundang-undangan, serta analisis dari sisi kesehatan dan sosial.

“Saya kira, pihak kepolisian maupun pemda tidak perlu ragu. MUI Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa yang jelas, yang tentunya tidak sembarangan. Ini hasil kajian yang serius,” tambahnya.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Menjaga Rasa, Merawat Warisan: Kisah Kopi Senduro dari Lereng Semeru

5 Juli 2026 - 14:27 WIB

Sambut Piodalan Pura Mandara Giri Semeru Agung, Aston Inn Lumajang Siapkan Akomodasi bagi Pemedek dan Wisatawan

30 Juni 2026 - 23:08 WIB

Ribuan Umat Hindu Padati Pura Mandara Giri Semeru Agung Rayakan Piodalan 2026

29 Juni 2026 - 19:41 WIB

Lamadjang: Sejarah yang Memilih Menari daripada Dilupakan

28 Juni 2026 - 18:07 WIB

Sawah Menyusut, Pemkab Lumajang Berlindung di Balik LP2B

25 Juni 2026 - 15:29 WIB

Segoro Topeng Kaliwungu 2026 Akan Diramaikan Bazar UMKM dan Berbagai Lomba

24 Juni 2026 - 11:32 WIB

Trending di Nasional