Lumajang, – Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Lumajang, Muhammad Darwis atau yang akrab disapa Gus Darwis, menegaskan bahwa pihaknya akan tetap mengacu pada keputusan para ulama dalam menyikapi maraknya penggunaan sound system berdaya tinggi atau sound horeg dalam kegiatan masyarakat.
Meski sempat masuk dalam daftar pembahasan Bahtsul Masail, isu sound horeg belum sempat dibahas secara tuntas dalam forum tersebut. Menurut Gus Darwis, keterbatasan waktu dan padatnya agenda menjadi alasan utama.
“Ya, sebenarnya sempat kami jadikan salah satu isu di Bahtsul Masail, hanya karena waktunya yang tidak nutut akhirnya tidak sempat membahas itu,” ujarnya saat ditemui, Senin (14/7/25).
Baca juga: Fatwa MUI Tidak Larang Total Sound Horeg, Bupati Lumajang: Yang Penting Tidak Ganggu Lingkungan
Meskipun begitu, PCNU Lumajang tetap menunjukkan komitmennya terhadap nilai-nilai ketertiban dan kenyamanan bersama.
Gus Darwis menyampaikan bahwa pihaknya mendukung sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah mengeluarkan fatwa mengenai penggunaan sound horeg.
“Kalau ditanya bagaimana sikap PCNU, tentu kami mengikuti keputusan para ulama, terutama Majelis Ulama Indonesia. Prinsipnya, sepanjang tidak mengganggu, ya monggo. Tapi kalau mengganggu, harus ada kebijakan dari pihak yang berwenang,” tegasnya.
Gus Darwis juga menekankan pentingnya penataan melalui regulasi teknis yang jelas, agar tidak menimbulkan konflik horizontal di tengah masyarakat.
Ia menyarankan agar pemerintah daerah menyusun aturan berupa Standar Operasional Prosedur (SOP) atau pedoman teknis lainnya.
“Mungkin nanti perlu ada aturannya, ada SOP-nya, ada standarnya, agar semua pihak merasa nyaman,” tambahnya.
Sebelumnya, Bupati Lumajang Indah Amperawati juga menyatakan dukungannya terhadap fatwa MUI soal sound horeg. Ia menyebut penggunaan pengeras suara berdaya tinggi masih diperbolehkan sepanjang memenuhi syarat-syarat tertentu agar tidak mengganggu ketertiban umum.
“Saya mengikuti fatwa ini karena ini adalah kewenangan MUI. Saya sebagai kepala daerah tentu menghormati dan mengikuti. Setelah saya pelajari, fatwa MUI tidak melarang secara total, tapi membolehkan dengan catatan,” ujar Bupati yang akrab disapa Bunda Indah itu, Minggu (13/7/25).
Tinggalkan Balasan