PDI Perjuangan Dorong Solusi Aset Tak Terpakai Lewat Raperda Baru - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Daerah · 6 Mei 2026 10:39 WIB ·

PDI Perjuangan Dorong Solusi Aset Tak Terpakai Lewat Raperda Baru


 PDI Perjuangan Dorong Solusi Aset Tak Terpakai Lewat Raperda Baru Perbesar

Lumajang, – PDI Perjuangan Lumajang mendorong percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan aset daerah yang dinilai masih menyisakan banyak persoalan, terutama terkait aset-aset pemerintah yang tidak terpakai.

Ketua DPC PDI Perjuangan Lumajang, Supratman, menyebut keberadaan aset yang tidak berfungsi secara optimal selama ini cenderung menumpuk di lingkungan kantor-kantor pemerintah tanpa memberikan manfaat ekonomi yang jelas.

Menurut dia, kondisi tersebut perlu segera dicarikan solusi melalui regulasi yang lebih tegas. Raperda pengelolaan aset daerah yang tengah dibahas di DPRD Lumajang diharapkan dapat menjadi instrumen untuk mendorong pemanfaatan aset secara lebih produktif.

“Harapannya aset-aset yang tidak berfungsi ini bisa dioptimalkan untuk meningkatkan pendapatan daerah,” katanya, Rabu (6/5/2026).

Ia menambahkan, saat ini pembahasan Raperda tersebut telah memasuki tahap panitia khusus (pansus), dengan dirinya dipercaya sebagai Ketua Pansus III.

Selain soal aset tidak terpakai, PDI Perjuangan juga menyoroti belum adanya batas waktu yang jelas dalam proses pengajuan pemanfaatan aset daerah oleh pihak lain. Hal itu, kata Supratman, kerap membuat proses perizinan berjalan lambat dan tidak memiliki kepastian.

“Selama ini yang mengajukan sering menunggu lama karena tidak ada batasan waktu. Ke depan ini akan diatur agar lebih efektif,” ujarnya.

Melalui Raperda ini, PDI Perjuangan berharap pengelolaan aset daerah di Lumajang dapat lebih tertata, memiliki kepastian waktu, serta tidak lagi menimbulkan penumpukan aset yang tidak produktif di lingkungan pemerintah daerah.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diskopindag Lumajang Cabut Tiga Rekomendasi BBM Bersubsidi

5 Agustus 2026 - 14:47 WIB

Usaha Sound System Tak Lagi Bisa Ajukan Rekomendasi BBM Bersubsidi

5 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Wabup Lumajang Harap Kapolres Baru Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

5 Agustus 2026 - 14:06 WIB

Bupati Lumajang Atur Jam Operasional PKL di Kawasan Alun-alun

5 Agustus 2026 - 13:15 WIB

Pemkab Lumajang Kenakan Retribusi Tak Hanya di Pasar, Pertokoan Toga Juga Masuk

4 Agustus 2026 - 12:01 WIB

Kebakaran Hutan Picu Penutupan Jalur Wisata Bromo via Senduro

4 Agustus 2026 - 10:54 WIB

Trending di Daerah